• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sedekah untuk Kebutuhan Sosial

Sedekah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, pada dasarnya sedekah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan

Redaksi Redaksi
16/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sedekah Sosial

Sedekah Sosial

591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sedekah ini di samping berfungsi untuk mendekatkan diri kepada Allah juga berfungsi sosial, seperti menggerakkan ekonomi masyarakat.

Mubadalah.id – Jika merujuk kitab-kitab fikih, maka sedekah dapat dipahami sebagai sesuatu yang seseorang keluarkan berupa harta benda dalam kerangka untuk mendekatkan diri kepada Allah. Bahkan lebih lanjut, secara garis besar, sedekah terbagi menjadi dua.

Pertama, sedekah wajib yang kita kenal dengan istilah zakat. Al-Qur’an dan Hadis sudah mengatur secara rinci tentang kadar zakat dan barang-barang yang wajib zakat.

Kedua, sedekah yang tidak wajib tetapi dianjurkan, yang dikenal dengan istilah sedekah tathawwu atau sedekah sunnah.

Sedekah ini di samping berfungsi untuk mendekatkan diri kepada Allah juga berfungsi sosial, seperti menggerakkan ekonomi masyarakat. Tentang sedekah, al-Ashfahani dalam kitab Gharib al-Qur’an berkata:

“Sedekah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, pada dasarnya sedekah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan. Sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan.”

Dilihat dari mengalir dan tidaknya pahala, sedekah dibagi dua: sedekah yang pahalanya mengalir terus menerus walau yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan sedekah yang pahalanya tak berkelanjutan.

Baca Juga:

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Realitas Sosial Ulama Perempuan pada Abad ke-16 hingga ke-19

Lajang dan Stigma Sosial Antara Pilihan Hidup dan Tekanan Masyarakat

Perempuan dalam Konteks Sosial Arab

Sedekah yang pahalanya mengalir terus menerus kita kenal dengan istilah sedekah jariyah. Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu Hadis:

“Ketika manusia meninggal dunia, maka terputus semua amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)

Sedekah jariyah dalam konteks Hadis ini dapat para ulama pahami sebagai wakaf. Karenanya, Hadis ini kemudian kita pahami sebagai Hadis yang menunjukkan kebolehan dan anjuran berwakaf untuk berbagai ragam kebajikan.

Demikian sebagaimana yang bisa kita pahami dari keterangan yang terdapat dalam kitab Syarh as-Sunnah karya Imam al-Baghawi.

“Menurut asy-Syaikh (al-Baghawi) r.a. bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan dan anjuran mewakafkan harta benda untuk berbagai ragam kebajikan. Itulah yang ia maksud dengan sedekah jariyah.”

Sedangkan pengertian wakaf menurut syara’ adalah menahan harta benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri.

Oleh sebab itu, dilarang untuk mentasharrufkan benda-dzat wakafnya. Kemanfaatan barang wakaf adalah yang ditasharrufkan, bukan benda wakaf. Semuanya itu tetap dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. []

Tags: kebutuhansedekahsosial
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID