• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sesat Pikir dalam Advokasi Hak-hak Perempuan

Keragaman argumen harus benar-benar kita pilah secara maksimal agar logis dan memperoleh kesimpulan yang benar

Misbahul Huda Misbahul Huda
06/02/2024
in Publik
0
Sesat Pikir Advokasi Perempuan

Sesat Pikir Advokasi Perempuan

765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semua tahu bahwa pembelaan dan keberpihakan terhadap perempuan yang tertindas merupakan perbuatan baik dan mulia. Tetapi kita juga sepakat bahwa argumen yang logis akan berperan besar dalam sukses kerja (advokasi) tersebut. Argumen yang logis dapat menghasilkan kesimpulan yang valid, sehingga bisa memecahkan problem (perempuan) secara efektif.

Karena itu, kita berusaha menghindari sesat pikir dalam dalam kerja-kerja advokasi. Sesat pikir atau logical fallacy dapat terjadi karena pelanggaran atas kaidah-kaidah logika yang sehat. Atau karena tidak terdapat hubungan logis antara premis dan kesimpulan (konklusi).

Beberapa logical fallacy atau sesat pikir yang sering muncul dalam kerja-kerja advokasi misalnya:

False Dichotomy (Logika Biner)

Umumnya sesat pikir False Dichotomy menyempitkan pilihan hanya menjadi dua saja. Meski masih terdapat pilihan atau opsi lain. Bahkan terkadang menyempitkan opsi hanya jadi satu. Sehingga mau tidak mau, kita harus menyetujuinya.

Black or White atau False Dichotomy dapat terjadi jika argumen hanya melibatkan dua opsi. Berupa dua titik ekstrim dari beberapa kemungkinan. Kanan kiri untuk arah atau hitam putih untuk warna, misalnya. Padahal masih ada opsi atau pilihan lain namun tidak ikut masuk ke dalam argumen. Seperti atas bawah, depan belakang untuk arah atau hijau biru kuning dan lainnya untuk warna.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Misanya argumen yang membagi sifat gender hanya pada dua hal yang berlawanan yakni maskulin dan feminim. Bagaimana kita mendikotomikan ruang kerja hanya pada domestik dan publik begitu saja. Atau bagaimana tanggungjawab kerja hanya terbagi pada produksi dan reproduksi. Tanpa menyertakan opsi lainnya sehingga membuat argumen jatuh pada dikotomi atau pembagian yang keliru.

Atau argumen semacam ini.

“Masyarakat yang adil gender harus membela perempuan. Jika tidak, maka pasti masyarakat akan jatuh pada budaya partriarkhi”.

Karena tidak menyertakan opsi lainnya, membuat argumen tersebut mau tidak mau harus kita terima. Sama seperti logika halal haram dalam fikih, atau logika muslim kafir dalam tauhid. Logika biner mestinya kita hindari juga dalam advokasi hak-hak perempuan.

Hasty Generalisation (Generalisir Terlalu Dini)

Dalam Hasty Generalisation, fakta yang belum valid menjadi dasar generalisasi. Atau argumentasi hanya berdasar atas sejumlah kecil kejadian atau fakta tetapi kemudian kita menjadikanya sebagai akar masalah atau penyebab pokok dari suatu fenomena.

Contoh dari generalisir terlalu dini misalnya:

“Seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, maka dengan demikian dia telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga”.

Atau, “Seorang istri berprofesi sebagai ibu rumah tangga, maka berarti dalam keluarga tersebut terdapat relasi yang timpang”.

Dalam mengadvokasi sebuah kasus, kita hendaknya tidak mudah menggeneralisir. Atau terlalu dini dalam mengambil kesimpulan. Pada kasus pertama misalnya, bila suami tidak menafkahi istrinya karena memang benar-benar tidak mampu dan istrinya rela menggantikan posisi suami, maka hal demikian tentu tidak termasuk kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian pada kasus seorang istri berprofesi sebagai ibu rumah tangga, jika hal tersebut merupakan kesepakatan bersama, atas dasar dialog dan  istri menjalaninya dengan penuh kesadaran dan kerelaan. Maka relasi dalam keluarga tersebut tentu bukan merupakan relasi gender yang timpang.

Argumentum ad Misericordiam (Logika Belas Kasihan)

Meski dalam dunia hukum sesat pikir ini kerap terjadi sebagai upaya meminta keringanan hukuman. Logika belas kasihan tetap masuk sebagai kesesatan berpikir jika pembuktian atau kesimpulan (terhadap problem perempuan, misalnya) berdasar atas dasar rasa kasihan.

Misalnya ada seorang perempuan yang melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap suaminya. Lalu kita memaklumi pembunuhan tersebut dengan alasan karena (kasihan) perempuan tersebut teraniaya setiap harinya.

Ada banyak sesat pikir lain, tetapi pada dasarnya sesat-pikir merupakan cacat bagi setiap proses penalaran. Termasuk dalam pemberdayaan dan pembelaan terhadap hak-hak perempuan.

Seperti kita mempelajari fikih sebagai batas agar tidak terjerumus dalam dosa. Maka batas-batas sesat pikir harus kita pahami agar mampu mengidentifikasi dan menganalisis kesalahan-kesalahan dalam penalaran yang keliru.

Sesat-pikir memang dapat terjadi secara “halus” atau tanpa kesadaran. Banyak kalimat yang menyebabkan begitu saja kita tergelincir dalam sesat pikir. Untuk menghindarinya, kita harus dapat mengupayakan agar setiap kalimat atau argumen memiliki makna yang jelas, tegas dan logis.

Untuk menghindari jebakan sesat pikir dalam advokasi perempuan, kita mesti bersikap kritis terhadap setiap argumen yang kita tawarkan. Keragaman argumen harus benar-benar kita pilah secara maksimal agar logis dan memperoleh kesimpulan yang benar. Dalam hal ini, pemilihan bahasa dan penggunaannya merupakan hal yang sangat menolong dan penting. []

Tags: Advokasi PerempuanhukumIndonesiaKasus kekerasanLogikaSesat Pikir
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version