Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Setop Merasa Tak Bersalah! Penghujat di Media Sosial Harus Tobat

Dengan memberi komentar baik dan santun di jagat Medsos, kita langsung mengambil dua peran sekaligus (secara tekstual dan kontekstual). Karena saat itu kita berhasil menjaga tangan, dan lisan dengan tidak melayangkan komentar yang menyakitkan

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
4 Maret 2022
in Personal
A A
0
Pawang Hujan

Pawang Hujan

8
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menemukan toleransi di jagat media sosial itu langka sekali. Jauh lebih langka dibandingkan dunia nyata. Kita semua bisa merasakannya. Berkali-kali, pintu dan jendela dunia baru yang kita sebut gadget ini diketuk seolah tanpa henti oleh notifikasi-notifikasi entah dari mana.

Normalisasi KDRT, konflik Desa Wadas, pencemaran nama baik, penistaan agama, sikap intoleransi, persoalan Toa, dan seterusnya, termasuk yang meramaikan telinga publik akhir ini. Para netizen datang berkomentar tanpa diundang. Mulai dari pujian, pembelaan, caki-maki, sampai sikap sok bijak, atau mungkin benar-benar bijak.

Urusan selain caci-maki, jubah agama ini masih tersenyum menanggapinya. Namun, terkait cacian dan hujatan sepertinya semua elemen masyarakat harus turun tangan, mengambil tempat untuk mengedukasi masyarakat. Terutama, bagi mereka-yang secara kultural-sudah mujma’ ‘alaih (disepakati) dan dipercaya sebagai orang yang menggawangi moralitas anak bangsa. Sebut saja para kiai, ibu nyai, guru-guru, para ustaz, dan yang semakna.

Coba kita intip satu saja, berapakah persentase para netizen di media sosial yang sempat mencaci ustazah Oki dan kemudian acung tangan meminta maaf di media sosial? Atau, barangkali pertanyaannya bukan ‘berapakah’, tapi ‘adakah’.

Dari sini kita bisa tahu, toleransi di jagat media sosial itu amat lah langka. Faktor singkatnya, mungkin kita belum benar-benar menganggap media sosial sebagai dunia baru yang bisa serius. Kita masih melihatnya sebagai sarang hiburan dalam bentuk tulisan, gambar dan video. Tanpa ada sangkut pautnya dengan hati, pikiran, psikis, mental dan yang lain.

Faktor ini, hemat saya berawal dari asumsi, bagaimana bila para oknum pencaci itu berada di tempat yang sama dengan orang yang dicacinya saat konflik masih gerah? Rasanya, mereka akan lebih menahan diri dari melempar caci. Sebab, ia tak hanya merasakan keberadaan objek, tapi juga keberadaan dirinya sebagai subjek.

Para pengguna media sosial yang belum dewasa secara moral dan intelektual, akan merasa bahwa dirinya berkomentar dari tempat yang jauh. Komentarnya tak terkait dengan apapun. Ia tetap saja bisa mengupas mangga dengan tenang setelah berkomentar.

Syekh Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, seorang doktor yang sekaligus sebagai dosen tetap Fakultas Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab di Universitas Raja Saud Riyadh, Arab Saudi ini dalam al-Madkhal ila al-Qawa’id al-Fiqhiyah al-Kulliyah (hal. 137) menulis sebuah kaidah fikih yang berbunyi:

الكتاب كالخطاب

“Tulisan itu berada di posisi yang sama dengan ucapan.”

Pada dasarnya, kaidah ini dalam pelbagai buku kaidah fikih, berlaku untuk transaksi sosial saja. Wajar bila contoh-contohnya seputar jual-beli dengan media surat-menyurat. Namun, jika lebih dalam kita mengkaji alasan legalisasi transaksi dengan media tulis-dalam hal ini adalah al-jazmu bil qashdi (penegasan bahwa kita serius), bukan sedang berseloroh-maka kaidah di atas berlaku juga bagi interaksi sosial secara umum.

Contoh sederhana, jika seseorang berkirim surat kepada kawannya yang berbadan gemuk, dan dia menulis, ‘Assalamualaikum Gentong’, yakinlah muka si kawan memerah padam. Demikian pula ketika menulis ‘Assalamualaikum Tripleks’ kepada temannya yang kerempeng. Itu bermakna bahwa tulisan memiliki dampak yang sama dengan ucapan. Bahkan, di waktu tertentu bisa menoreh bekas lebih dalam.

Jika baginda Nabi bersabda Salamatul insan fi hifdhzi al-lisan (keselamatan umat tergantung apakah mereka menjaga lisan atau tidak), maka mesti ditanamkan juga budaya Salamatul ummah fi hifdhzi al-kitabah (keselamatan umat tergantung apakah mereka menjaga tulisan atau tidak).

Bahkan, budaya berkomentar dengan keyboard ini memberi peluang lebih mudah untuk mengejawantahkan Hadist riwayat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه

“Muslim sejati itu adalah mereka yang tangan dan lisannya menjadi tempat aman bagi muslim yang lain, dan orang hijrah yang sebenarnya yaitu ketika menghindar dari setiap yang dilarang Allah.” (Shahih al-Bukhari (hal. 18) karya imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari, seorang muhaddist besar yang lahir di kota Bukhara-satu kota di Negara Uzbekistan-pada tahun 194 H, dan wafat pada 256 H).

Dengan memberi komentar baik dan santun di jagat Medsos, kita langsung mengambil dua peran sekaligus (secara tekstual dan kontekstual). Karena saat itu kita berhasil menjaga tangan dan lisan dengan tidak melayangkan komentar yang menyakitkan.

Jika sempat berkomentar yang menyakitkan, menusukkan ciutan tajam, lalu apakah sebagai pelaku akan diam saja? Tetap akan mengupas mangga dengan tenang, dan menyantap soto babat tanpa beban? Setop! Kita harus sadar bahwa itu sebuah kesalahan, bukan kesalehan. Karena salah, maka harus tobat.

Kesalahan sekecil apapun tidak boleh diremehkan. Dalam Riyadhu al-Shalihin (hal. 73, bab ‘Bayanu Katsrati Thuruq al-Khair’), salah sebuah karya populer imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi (lahir di daerah Nawa, satu kota di Negeri Suriah pada 618-667 H.), terdapat Hadist riwayat Abu Dzar yang berbunyi:

لا تحقرنّ من المعروف شيئا ولو أن تلقى أخاك بوجه طليق

“Jangan sekali pun meremehkan hal baik (sekecil apapun), walau sekadar menampakkan raut muka ceria di hadapan sesama.”

Ketika perkara baik-sekecil apapun-tidak boleh diremehkan dengan alasan ‘mungkin itulah sebab mendapat rida Allah’ (sababul wushul ila mardhatillah)-sebagaimana kata imam Muhammad Ali bin Muhammad bin Allan (seorang ulama ahli tafsir dan hadist yang lahir di tanah Makkah pada 996-1057 H) dalam karyanya Dalilul Falihin li Thuruqi Riyadh as-Shalihin (juz 2, hal. 356)-maka demikian pula hal buruk. Sekecil apapun tak boleh diremehkan. Sebab, bukan mustahil seseorang disirami murka (sukhtullah) karena meremehkannya.

Apalagi terkait dosa sosial yang tidak remeh. Proses pengampunannya lebih berat daripada dosa individual. Ia harus memenuhi empat syarat tobat sebagaimana keterangan imam an-Nawawi dalam Riyadhu al-Shalihin (hal. 33), di antaranya;

Pertama, melepas diri dari laku maksiat (al-qal’u ‘an al-ma’shiyah). Dalam konteks ini, si pelaku tidak lagi kembali menebar caci di media sosial. Tak hanya kepada oknum yang pernah dicacinya, tapi kepada siapa saja. Harus mulai bijaksana, lebih menahan jari dari yang sebelumnya bebas ekspresi.

Kedua, menyimpan sesal mendalam atas apa yang telah dilakukan (an-nadm ‘ala fi’liha). Poin kedua ini adalah bagian terpenting dari tobat nashuha. Mengingat, ia sebagai energi terkuat untuk menjalani ketentuan yang lain. Dalam al-Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir  (juz 1, hal. 374) karya Abdurrauf al-Manawi (ulama kharismatik yang lahir, besar dan wafat di tanah Kairo, Mesir, ia hidup dari tahun 952-1031 H), disebutkan:

وفي الحزن على السيئة إشعار بالندم الذي هو أعظم أركان التوبة

“Ratapan kesediah karena satu kesalahan merupakan ekspresi sebuah penyesalan yang mana menjadi rukun tobat terpenting.”

Ketiga, bertekad untuk tidak kembali lagi selamanya (al-‘azmu ‘ala ‘adamil ‘audi ilaiha abad(an)). Berarti, pelaku ujaran kebencian di Medsos harus punya tekad kuat seperti ini. Tak perlu merasa berat. Ini hanya tentang tekad. Artinya, sebagai syarat penerimaan tobat saat ini, agama tidak memberatkan kita dengan syarat tarku al-ma’shiyah abad(an) (menjauhi maksiat selamanya). Melainkan, cukup dengan tekad. Tapi ingat, bukan tekad sambel, apalagi saos.

Keempat, mendapat maaf atau bebas dari hak saudaranya (al-bara‘atu min haqqi shahibiha). Bila dosa sosialnya terkait finansial, maka harus lunas lebih dahulu. Jika berupa qishash, tentu harus menerima pembalasan atau sudah dimaafkan. Kalau berupa caci maki, ketentuannya sama; antara dibalas dengan makian setimpal atau dimaafkan.

Syarat keempat inilah yang jarang sekali kita temukan di jagat media sosial. Saya sendiri masih gelap terkait faktor terbesarnya apa. Entah khawatir reputasi akunnya tercemar, diserang netizen, atau motif lain.

Ala kulli hal, kita harus mulai sama-sama berbenah diri, lebih dewasa dan bermoral dalam bermedia sosial. Harus mampu menciptakan dunia toleransi baru dengan cara membumikan budaya saling maaf di jagat media sosial. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: keberagamanLiterasi Media Sosialnetizentoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rentetan Panjang Penderitaan Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Next Post

Kiai Helmi: Peserta DKUP Perlu Menempatkan Diri di Tiga Titik

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Triumfalisme
Publik

Triumfalisme dan Teologi Tanpa Kekerasan

25 April 2026
Toleransi dan Kemanusiaan
Figur

Toleransi dan Kemanusiaan: Harga Mati Dua Tokoh Nasional

27 Maret 2026
Idulfitri
Personal

Merayakan Tiga Kali Idulfitri dalam Satu Desa

25 Maret 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Next Post
DKUP

Kiai Helmi: Peserta DKUP Perlu Menempatkan Diri di Tiga Titik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan
  • ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI
  • Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan
  • Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah
  • Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0