Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

Sound horeg sebagai fenomena sosial keagamaan, dalam praktiknya seringkali identik dengan syiar fussaq.

Intan Handita Intan Handita
16 Juli 2025
in Publik
0
Sound Horeg

Sound Horeg

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sound horeg, yang sesuai dengan namanya “horeg” itu akhir-akhir ini sedang diguncangkan oleh fatwa haram dari forum bahtsul masail di Pondok Pesantren Besuk Pasuruan Jawa Timur. Dalam forum bahtsul masail tersebut menetapkan sebuah hukum haramnya sound horeg disebabkan potensi ikhtilatnya kaum adam dan kaum hawa. Selain itu berpotensi mengganggu dari frekuensi bunyi yang dihasilkan.

Bahkan, bertebaran video berdurasi pendek di reels Instagram atau media massa Tik Tok yang menunjukkan sound horeg dengan frekuensi dan getaran suaranya yang “megah” dapat meruntuhkan atap rumah warga.

Namun, pengeluaran fatwa haram tersebut tentu saja menuai banyak pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Mereka merasa sound horeg adalah bentuk hiburan dan ekspresi kebebasan. Bahkan, Kyai Muchib Aman Aly selaku mushahih dari forum bahtsul masail ini mendapatkan protes habis-habisan dari masyarakat.

Hal ini mengingatkan saya pada lagu dangdut yang juga menjadi hiburan dan konsumsi masyarakat dan sarana ekspresi kebebasan. Rhoma Irama misalnya, dengan lagunya yang berjudul “Judi.” Di mana ia mengkritik perilaku sosial masyarakat yang telah teracuni judi dengan lagu tersebut.

Adapun lagunya yang berjudul “Indonesia” dengan lirik yang lebih pedas daripada kritikan lagu Iwan Fals, “Yang kaya makin kaya/ Yang miskin makin miskin/ Indonesia bukan, milik golongan, dan bukan milik perorangan”. Begitupun sound horeg, tidak serta merta muncul begitu saja dan menjadi tradisi. Ia lahir karena sebab, dan kebiasaan menjadikannya budaya. Tapi, bagaimana musik bisa menentukan status sosial seseorang?

Musik dan Penggolongan Kelas Sosial

Adapun musik dapat kita kelompokkan dalam kelas sosial tertentu. Musik jazz dan pop contohnya, di Indonesia kedua musik ini anggapannya sebagai selera musik masyarakat kelas atas. Sedangkan dangdut anggapannya sebagai selera musik masyarakat kelas bawah. Hal ini bahkan sangat terlihat di tempat publik seperti mall atau departement store.

Mall atau departement store tergambarkan sebagai tempat belanja orang-orang kelas atas sehingga lagu-lagu yang disetel adalah lagu-lagu yang masuk dalam musik lift, atau musik-musik yang terputar di ruang-ruang yang terkunjungi oleh banyak orang seperti toko baju, toko buku, mall maupun restoran.

Pemilihan lagu yang mereka gunakan tentu sangat kontras dengan penggunaan lagu-lagu di pasar tradisional ataupun pasar loak dengan kanan-kiri jalan terpenuhi tukang becak dan kang ojek yang sibuk menawarkan jasanya.

Kemunculan Sound Horeg dan Perkembangan Teknologi Sound System

Sound horeg muncul sebagai bentuk berkembangnya teknologi sound system di Indonesia. Sound system mengalami kemajuan yang pesat seiring dengan evolusi teknologi  audio secara global. Sistem tata suara pada awalnya hanya termanfaatkan untuk acara-acara besar seperti konser musik dan teater.

Berikut yang bisa menyewanya hanyalah orang-orang kalangan atas saja, alias masyarakat berduit saja yang mampu menggunakan sound system di acara-acara mereka. Namun, saat ini sound system merambah hingga ke masyarakat kalangan bawah.

Hingga terciptalah berbagai kegiatan masyarakat baik skala besar maupun kecil menggunakan sound system. Dari sinilah muncul bentuk baru penggunaan sound system dengan kekuatan bass yang sangat tinggi, yang terkenal dengan sebutan sound horeg.

Awalnya, sistem ini hanya menghasilkan suara dengan volume sedang. Namun seiring waktu sistem tersebut mengalami pergeseran budaya dan kebiasaan masyarakat. Sound horeg kemudian berkembang menjadi tradisi penggunaan sound system berdaya besar yang menghasilkan dentuman bass kuat dan getaran intens.

Penggunaan sistem ini ada dalam berbagai acara publik seperti pawai, karnaval, mberot, selawat, dan kegiatan seremonial lainnya.

Meskipun tujuan utamanya adalah menciptakan suasana meriah dan membangkitkan semangat audiens, keberadaan sound horeg juga menimbulkan persoalan, khususnya dalam hal kebisingan lingkungan. Menghasilkan getaran dan suara yang kerap menimbulkan gangguan pendengaran, serta menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Sound Horeg: Hiburan Murah Masyarakat Bawah dan Potensi Kebathilan yang Dihasilkan

Beberapa waktu lalu, sempat viral di Tik Tok video tentang battle sound horeg di tengah laut. Entah siapa yang memulai ide seperti ini. Namun, saya rasa kegilaan seperti ini dapat menuai kegilaan pula bagi sekitarnya. Video berdurasi 40-60 detik di Tik Tok tersebut menampilkan kapal-kapal nelayan dengan sound horeg dan diikuti banyak penumpang.

Perahu tersebut berhenti di tengah laut hanya untuk menyetel sound dengan suara yang melebihi desibel telinga manusia, lalu para penumpang mengikutinya dengan  berjoget ria terbawa alunan musik yang berdentum keras.

Sekilas, video tersebut mengingatkan saya pada scene film Penyalin Cahaya yang dibintangi Shenina Cinnamon. Pada scene di mana Suryani dan Amin berusaha menciptakan vibes pesta diskotik ala-ala untuk mengingat kejadian yang sedang mereka selidiki.

Satu hal yang menjadi sorotan saya adalah musik yang mereka gunakan untuk dugem ala-ala tersebut. Musik yang mereka gunakan adalah musik dangdut, bahkan sesekali di mix DJ. Sebuah cara menyenangkan diri dengan budget minim, sebut saja begitu.

Sound horeg memang menawarkan harga yang mahal untuk penyewaannya. Namun bagi masyarakat sound horeg tersebut adalah alternatif hiburan murah yang bisa mereka dapatkan. Apalagi, kalau tidak ada penarikan tiap kepala anggota yang ada di rumah oleh Ketua RT seperti keluhan warga yang berseliweran di Tik-Tok itu. Akan sangat menyenangkan jika hiburan tersebut pure dari dana pribadi panitia yang menyelenggarakan.

Masyarakat tinggal berdiri berkerumun di sekitar sound, sambil menikmati musik yang dentumannya sama sekali tidak digubris. Padahal bisa membahayakan kesehatan diri sendiri. Bahkan, seringkali diikuti dengan nyangking minuman oplosan yang mereka taruh di gelas plastik bekas air mineral, seperti yang terjadi di karnaval-karnaval yang ada. Sekali lagi, ini upaya menyenangkan diri dengan budget yang minim.

Sound Horeg dalam Kacamata Islam

Pengeluaran fatwa haram terhadap penggunaan sound  horeg ini tentu saja menuai kecaman dari masyarakat. Mereka juga sibuk menanyakan alasan keharamannya, toh sound horeg hanyalah hiburan semata di mata masyarakat. Namun, dalam kajian fiqih perkara yang menciptakan ketidaknyamanan masyarakat menimbulkan hukum haram.

Mempertimbangkan penggunaan sound horeg yang ada di berbagai acara masyarakat, dan telah berhasil menuai banyak kontroversi ini salah satunya adalah  getaran keras dari suara berintensitas tinggi. Di mana sering kali menyebabkan kerusakan properti warga, seperti kaca rumah yang retak hingga genteng yang longsor. Seiring dengan maraknya parade sound horeg, keluhan warga terus meningkat. Terutama menyangkut gangguan kesehatan, kenyamanan, dan ketentraman lingkungan.

Dalam pandangan Islam, menjaga keseimbangan alam serta menghindari perusakan lingkungan merupakan prinsip yang sangat mendasar. Islam mengajarkan bahwa kehidupan di dunia  tidak hanya milik manusia semata, tetapi juga mencakup makhluk hidup lainnya seperti hewan, tumbuhan, serta bumi sendiri yang memiliki hak untuk kita jaga.

Oleh karenanya, penting bagi manusia untuk mengembangkan sikap saling menghormati dan menjaga harmoni dengan seluruh makhluk ciptaan, agar kelestarian dan keseimbangan alam tetap terpelihara.

Sound horeg sebagai fenomena sosial keagamaan, dalam praktiknya seringkali identik dengan syiar fussaq. Sebagaimana pendapat Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy‘ari dalam al Tanbihat al Wajibaat. Meskipun dalam praktiknya digunakan pada seremonial keagamaan, apabila tercampuri dengan berbagai kemungkaran seperti campur baur antara laki-laki dan perempuan, musik, joget, serta pakaian tidak pantas, maka seluruh rangkaian acara tersebut menjadi haram. []

 

 

 

Tags: FatwaFenomena SosialislammasyarakatmusikSound Horegviral
Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Terkait Posts

Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Kontroversi Gus Elham
Publik

Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID