Mubadalah.id – Beberapa minggu menjelang pemilah umum (Pemilu) 2024, suasana politik di Indonesia semakin memanas. Perhatian masyarakat serentak terfokus pada tingkah polah politisi yang mengidam duduk di kursi empuk.
Tak ayal, aneka manuver politik dilancarkan demi meraih simpati massa dan memenangkan Pemilu. Namun, tak jarang tingkah mereka malah menyisakan konflik horizontal berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.
Dari kenyataan tersebut, kiranya kita semua perlu merenung kembali, apa arti penting dari Pemilu? Seberapa jauh partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu?
Pelaksanaan Pemilu sangatlah penting sebagai upaya memperbaiki tatanan pemerintahan Indonesia. Sejatinya, Pemilu adalah momentum untuk menampilkan birokrasi pemerintahan yang lebih bersih serta aspiratif terhadap kepentingan rakyat. Oleh karenanya, partisipasi kita sebagai rakyat sangat diperlukan.
Akan tetapi, di tengah masyarakat muncul sikap ketidakpercayaan terhadap Pemilu. Sikap ini muncul akibat ulah mereka yang setelah duduk di singgasana Parlemen melupakan janji manis yang mereka pakai untuk meyakinkan masyarakat supaya memilihnya.
Perjuangkan Hak dan Aspirasi Rakyat
Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka memperjuangkan hak-hak dan aspirasi rakyat. Namun yang terjadi menguras uang negara untuk kepentingan pribadi, partai dan kelompok yang selalu dipertontonkan di atas kesengsaraan rakyat yang haus akan kesejahteraan dan keadilan.
Dari pengalaman pilu itu, sudah barang tentu dan wajar jika masyarakat merasa kecewa. Dan parahnya, kekecewaan itu berdampak lebih jauh, yaitu sikap momboikot diri untuk tidak ikut serta dalam Pemilu, atau golput.
Mereka cenderung memandang sinis terhadap semua calon legislatif (Caleg) atau calon presiden (Capres) serta menjudge sebagai orang yang tidak layak dipilih. Memukul rata seperti ini tentu tidaklah benar. Karena bagaimanapun, ibaratnya, di tengah gelapnya malam pun masih ada bulan dan bintang yang menerangi.
Begitu juga di antara politisi penghianat rakyat pasti ‘nyempil’ Caleg atau Capres yang mau serius mengabdi untuk rakyat. Karenanya memilih mereka yang mempunyai i’tikad baik memikul amanah wakil rakyat atau pemimpin rakyat adalah sebuah keharusan yang tidak bisa dibantahkan.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai partisipasi dalam Pemilu? Mengenai dengan hal ini, mengutip dari buku Fikih Politik, Fatwa Tradisional untuk Orang Modern, dalam pandangan Islam, berpartisipasi dalam Pemilu dapat digolongkan sebagai bentuk kesaksian (syahadah).
Secara legal formal, mencoblos adalah hak setiap warga negara. Namun esensinya, ketika seseorang memilih salah satu Caleg dan Capres, dia sedang memberi kesaksian bahwa pilihannyalah yang terbaik untuk mewakili aspirasinya.
Dengan demikian, seseorang yang tidak memilih dalam Pemilu sama halnya dia menyembunyikan suatu kesaksian (kitman asy-syahadah). Begitu juga, jika seseorang tau jika Caleg atau Capres tidak memenuhi syarat untuk dipilih, tapi ia tetap memilihnya, maka ia telah memberikan kesaksian palsu (syahadah az-zur) .
Standar Menilai Capres dan Caleg
Lalu bagaimana cara menilai seorang Caleg atau Capres itu ‘politisi busuk’ atau ‘politisi bersih’? Mengutip dari buku yang sama, ada dua cara atau standar untuk menilai seorang Caleg dan Capres itu politisi bersih atau busuk.
Pertama, standar moralitas. Dari sejak awal, masyarakat bisa menilai dan mengamati sepak terjang para calon, baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, standar reputasi tidak boleh kita tentukan dengan kedekatan seorang terhadap sosok figur tertentu. Akan tetapi yang kita nilai adalah kehadirian mereka secara nyata di tengah masyarakat dalam rangka memperjuangkan kepentingan mereka.
Begitu juga dalam menilai suatu partai, moralitas juga harus menjadi barometer utama. Dalam arti, sejauh mana keterlibatan partai tersebut mengawal hak-hak masyarakat pendukungnya.
Dengan demikian, ukuran penilaiannya bukan dilihat dari asas atau visi apa yang dijunjung partai tersebut. Terlebih hanga faktor ‘lembaga mana’ atau ‘organisasi’ apa yang membidani kelahiran partai, sama sekali tidak dapat dijadikan patokan untuk mengatakan baik tidaknya suatu partai.
Kedua, ketika tidak bisa melakukan pengamatan langsung dan tidak adanya data yang valid mengenai rekam jejak Caleg, Capres dan partai, seseorang hendaknya bertanya pada hati nuraninya. Karena hakikatnya jiwa seseorang memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang yang haq dan mana yang bathil. Sebagaimana sabda Nabi:
استفت قلبك
Artinya: “Mintalah fatwa (petunjuk) kepada hati nuranimu.”
Mari sukseskan Pemilu 2024. Tentukan pilihan sesuai hati nurani. Semoga Pemilu 2024 ini melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang makmur, sejahtera dan bebas dari korupsi. []