Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Standar Islam dalam Memilih Capres dan Caleg di Pemilu 2024

Standar reputasi tidak boleh kita tentukan dengan kedekatan seorang terhadap sosok figur tertentu. Akan tetapi yang kita nilai adalah kehadirian mereka secara nyata di tengah masyarakat

Fajar Pahrul Ulum by Fajar Pahrul Ulum
3 Februari 2024
in Publik
A A
0
Pemilu

Pemilu

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa minggu menjelang pemilah umum (Pemilu) 2024, suasana politik di Indonesia semakin memanas. Perhatian masyarakat serentak terfokus pada tingkah polah politisi yang mengidam duduk di kursi empuk.

Tak ayal, aneka manuver politik dilancarkan demi meraih simpati massa dan memenangkan Pemilu. Namun, tak jarang tingkah mereka malah menyisakan konflik horizontal berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

Dari kenyataan tersebut, kiranya kita semua perlu merenung kembali, apa arti penting dari Pemilu? Seberapa jauh partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu?

Pelaksanaan Pemilu sangatlah penting sebagai upaya memperbaiki tatanan pemerintahan Indonesia. Sejatinya, Pemilu adalah momentum untuk menampilkan birokrasi pemerintahan yang lebih bersih serta aspiratif terhadap kepentingan rakyat. Oleh karenanya, partisipasi kita sebagai rakyat sangat diperlukan.

Akan tetapi, di tengah masyarakat muncul sikap ketidakpercayaan terhadap Pemilu. Sikap ini muncul akibat ulah mereka yang setelah duduk di singgasana Parlemen melupakan janji manis yang mereka pakai untuk meyakinkan masyarakat supaya memilihnya.

Perjuangkan Hak dan Aspirasi Rakyat

Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka memperjuangkan hak-hak dan aspirasi rakyat. Namun yang terjadi menguras uang negara untuk kepentingan pribadi, partai dan kelompok yang selalu dipertontonkan di atas kesengsaraan rakyat yang haus akan kesejahteraan dan keadilan.

Dari pengalaman pilu itu, sudah barang tentu dan wajar jika masyarakat merasa kecewa. Dan parahnya, kekecewaan itu berdampak lebih jauh, yaitu sikap momboikot diri untuk tidak ikut serta dalam Pemilu, atau golput.

Mereka cenderung memandang sinis terhadap semua calon legislatif (Caleg) atau calon presiden (Capres) serta menjudge sebagai orang yang tidak layak dipilih. Memukul rata seperti ini tentu tidaklah benar. Karena bagaimanapun, ibaratnya, di tengah gelapnya malam pun masih ada bulan dan bintang yang menerangi.

Begitu juga di antara politisi penghianat rakyat pasti ‘nyempil’ Caleg atau Capres yang mau serius mengabdi untuk rakyat. Karenanya memilih mereka yang mempunyai i’tikad baik memikul amanah wakil rakyat atau pemimpin rakyat adalah sebuah keharusan yang tidak bisa dibantahkan.

Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai partisipasi dalam Pemilu? Mengenai dengan hal ini, mengutip dari buku Fikih Politik, Fatwa Tradisional untuk Orang Modern, dalam pandangan Islam, berpartisipasi dalam Pemilu dapat digolongkan sebagai bentuk kesaksian (syahadah).

Secara legal formal, mencoblos adalah hak setiap warga negara. Namun esensinya, ketika seseorang memilih salah satu Caleg dan Capres, dia sedang memberi kesaksian bahwa pilihannyalah yang terbaik untuk mewakili aspirasinya.

Dengan demikian, seseorang yang tidak memilih dalam Pemilu sama halnya dia menyembunyikan suatu kesaksian (kitman asy-syahadah). Begitu juga, jika seseorang tau jika Caleg atau Capres tidak memenuhi syarat untuk dipilih, tapi ia tetap memilihnya, maka ia telah memberikan kesaksian palsu (syahadah az-zur) .

Standar Menilai Capres dan Caleg

Lalu bagaimana cara menilai seorang Caleg atau Capres itu ‘politisi busuk’ atau ‘politisi bersih’? Mengutip dari buku yang sama, ada dua cara atau standar untuk menilai seorang Caleg dan Capres itu politisi bersih atau busuk.

Pertama, standar moralitas. Dari sejak awal, masyarakat bisa menilai dan mengamati sepak terjang para calon, baik langsung maupun tidak langsung.

Dalam hal ini, standar reputasi tidak boleh kita tentukan dengan kedekatan seorang terhadap sosok figur tertentu. Akan tetapi yang kita nilai adalah kehadirian mereka secara nyata di tengah masyarakat dalam rangka memperjuangkan kepentingan mereka.

Begitu juga dalam menilai suatu partai, moralitas juga harus menjadi barometer utama. Dalam arti, sejauh mana keterlibatan partai tersebut mengawal hak-hak masyarakat pendukungnya.

Dengan demikian, ukuran penilaiannya bukan dilihat dari asas atau visi apa yang dijunjung partai tersebut. Terlebih hanga faktor ‘lembaga mana’ atau ‘organisasi’ apa yang membidani kelahiran partai, sama sekali tidak dapat dijadikan patokan untuk mengatakan baik tidaknya suatu partai.

Kedua, ketika tidak bisa melakukan pengamatan langsung dan tidak adanya data yang valid mengenai rekam jejak Caleg, Capres dan partai, seseorang hendaknya bertanya pada hati nuraninya. Karena hakikatnya jiwa seseorang memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang yang haq dan mana yang bathil. Sebagaimana sabda Nabi:

استفت قلبك

Artinya: “Mintalah fatwa (petunjuk) kepada hati nuranimu.”

Mari sukseskan Pemilu 2024. Tentukan pilihan sesuai hati nurani. Semoga Pemilu 2024 ini melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang makmur, sejahtera dan bebas dari korupsi. []

Tags: calegCapresislammemilihPemilu 2024Standar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mendorong Upaya Nol Sampah dari Rumah

Next Post

Kriteria Memilih Guru Menurut Imam Az-Zarnuji

Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Kriteria Memilih Guru

Kriteria Memilih Guru Menurut Imam Az-Zarnuji

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0