Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Standar Kesempurnaan Perempuan, dan Bagaimana Mencintai Diri Sendiri

Mela Rusnika by Mela Rusnika
18 Juli 2020
in Personal
A A
0
Standar Kesempurnaan Perempuan, dan Bagaimana Mencintai Diri Sendiri

(sumber foto pixabay.com)

3
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Apakah kamu pernah merasa insecure menjalani hari-hari sebagai perempuan?! Entah itu disebabkan oleh standar kecantikan dari luar, standar menjadi istri solehah, standar menjadi perempuan yang bisa mengurus urusan domestik, maupun standar lainnya yang mengarah pada kesempurnaan perempuan.

Memenuhi standar-standar tersebut pastinya bikin kamu cape. Meskipun kamu sudah berusaha menerima diri kamu apa adanya, sudah mengingatkan diri untuk ­self-love, tapi kamu tetap merasa terkungkung dengan standar yang telah lama tumbuh di masyarakat.

Ketika kamu berlatih untuk tidak insecure, mencoba untuk percaya diri, tapi kamu tetap merasa tidak seperti orang lain itu merupakan perasaan yang wajar dan valid. Maka dari itu, mari kita bahas satu per satu tentang standar-standar yang mengekang perempuan di masyarakat yang tidak perlu kamu penuhi jika tidak tertarik dengan standar tersebut.

Pertama, standar kecantikan perempuan yang dikonstruksi lewat iklan, lewat media, dan lewat film yang tentu saja berpengaruh terhadap kehidupan perempuan. Mulai dari kulit, rambut, bentuk badan, sampai yang berbau agama, semua tentang diri perempuan selalu ditentukan oleh pihak-pihak dari luar dirinya.

Standar kecantikan ini pun terus berubah-ubah seiring perkembangan zaman. Selama ini kita juga melihat standar kulit ideal versi iklan selalu bergeser. Mulai dari kuning langsat, kuning mangir, putih bersinar, putih susu, hingga putih glowing.

Referensi ras yang dianggap cantik juga terus berubah-ubah. Mulai dari kecantikan bule Belanda, wajah yang kearab-araban, sampai sekarang perempuan kulit Asia yang berkiblat ke korea-koreaan. Referensi inilah yang kemudian berhubungan bagaimana perempuan disuruh membeli sabun mandi, sampo, body lotion, dan make up yang sesuai dengan kepentingan pasar.

Jika kita mengamati standar kecantikan masyarakat atau standar kecantikan menurut pasar kosmetik tentu akan berubah-ubah. Mungkin sebagian dari kita bisa memenuhinya dan sebagian lagi tidak karena keterbatasan yang dimiliki. Mungkin akan lebih baik juga ketika kamu memiliki standar kecantikan sesuai dengan apa yang kamu inginkan.

Kedua, standar menjadi istri solehah dengan referensi konten-konten dari media sosial. Banyak konten yang membahas kriteria menjadi istri solehah berkaitan dengan urusan rumah tangga dan pahala melayani pasangan.

Untuk kriteria urusan rumah tangga seperti bisa memasak, bisa menyapu, bisa memotong sayuran, dan masih banyak lagi. Begitupun dalam urusan melayani pasangan, misalnya harus melayani hubungan seksual untuk mendapatkan pahala.

Bagi perempuan yang tidak bisa melakukan semua hal itu tidak perlu memaksakan diri. Kalau pun mau berusaha jangan sampai insecure dengan kehidupan yang kamu jalani. Standar kesalehan yang dibuat oleh Tuhan melalui agama tidaklah seperti itu, tetapi diukur dari ketakwaan kepada-Nya.

Ketiga, standar terlahir sebagai perempuan yang dikonstruksi harus bisa mengurus rumah tangga meskipun belum berkeluarga. Untuk hal ini saya akan menceritakan pengalaman pribadi yang menimpa diri saya sendiri. Mayoritas perempuan di lingkungan saya sewaktu remaja harus bisa mengurus urusan domestik, salah satunya memasak.

Untuk saya sendiri memasak bukanlah hal yang saya sukai. Namun, saat itu saya tetap berusaha mengejar standar tersebut dengan belajar memasak. Saya pernah memasak untuk sekumpulan orang, tetapi tidak seorang pun memakan masakan tersebut, hingga makanan itu berjamur.

Peristiwa itu pun membuat saya insecure dan tidak percaya diri jika harus memasak untuk orang lain. Saya merasa takut peristiwa itu terjadi lagi dalam kehidupan saya. Saya ingin sekali keluar dari standar tersebut agar emosi dan mental saya tidak mudah tersulut jika membicarakan perihal memasak.

Saya menyadari sebaiknya saya menjadi perempuan versi saya sendiri. Ketika saya tidak menyukai dunia dapur bukan berarti saya tidak utuh menjadi seorang perempuan. Bagi saya, permasalahan dapur hanyalah bagian dari ketertarikan.

Nilailah diri kita dengan standar yang bisa kita jaga dan ukur kualitasnya. Fokus dengan potensi yang bisa kita kembangkan dan fokus menjadi pribadi yang menyenangkan. Sudah pasti standar kecantikan dari wawasan dan kepribadian itu tidak akan berubah.

Kita sudah diberikan role model untuk menjadi perempuan terbaik versi dirinya sendiri, seperti Siti Khadijah, Aisyah, Kartini, dan Najwa Shihab. Mereka tidak memperkenalkan standar menjadi perempuan harus cantik dengan kulit putih glowing, harus melayani suami setiap waktu, dan bisa memasak.

Karakter yang mereka perlihatkan justru memiliki kecerdasan intelektual dan kreativitas yang tinggi yang tentunya membuat mereka lebih percaya diri. Kepercayaan diri yang dimiliki itulah yang membuat kecantikan mereka semakin terpancar. Dengan karakter itulah mereka menjadi orang yang hebat dan berpengaruh.

Kita pun bisa sehebat mereka kalau kita mengutamakan self-love. Pahami sejauh mana kita mencintai tubuh dan jiwa kita sendiri?! Ketika kita sudah tahu ingin menjadi perempuan yang seperti apa, maka tidak akan semudah itu menuntut diri memenuhi standar-standar perempuan yang dianggap sempurna.

Kesempurnaan menjadi seorang perempuan itu kita sendiri yang mencipatakannya. Artinya kesempurnaan itu milik kita sendiri. Jadilah perempuan yang bisa menghargai dan menghormati dirinya sendiri. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mainstreaming Gender RAN Penanggulangan Ekstremisme Segera Ditandatangani Presiden

Next Post

Imam, Waris, Wali dan Pengalaman Perempuan

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Next Post
Imam, Waris, Wali dan Pengalaman Perempuan

Imam, Waris, Wali dan Pengalaman Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0