• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sumber Energi Air, Rumput dan Api Menjadi Hak Kolektif Manusia

Energi dengan berbagai jenisnya adalah kebutuhan kolektif yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Kita tahu bahwa air, rumput, dan api adalah sumber energi. Oleh karena itu, energi dalam konteks ini bisa dimasukkan juga ke dalam kebutuhan kolektif yang bersifat primer

Redaksi Redaksi
25/07/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sumber Energi

Sumber Energi

430
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk hadis Nabi Muhammad SAW tentang kepemilikan hak sumber energi, maka umat manusia memiliki hak kolektif untuk menggunakan dan memanfaatkan tiga hal diantaranya air, padang rumput, dan api.

Salah satu hadis yang memberikan tuntunan tentang pemanfaatan air, ladang rumput dan api adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah, Imam Abu Dawud, dan Imam Ahmad bin Hanbal, yakni:

“Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW bahwa ia berkata, “Suatu ketika saya pulang perang bersama Rasulullah SAW dan mendengar beliau bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.”

Teks hadits ini, menurut Marzuki Wahid seperti di dalam buku Fikih Energi Terbarukan memberikan pemahaman bahwa ada tiga hal yang menjadi hak kolektif umat manusia, yakni air, api, dan rumput.

Syaikh Wahbah az-Zuhayli, pakar fikih asal Syiria, mengemukakan bahwa penyebutan tiga hal dalam hadis Nabi tersebut tidak berarti tidak ada yang lain.

Baca Juga:

Peran Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Nafkah dalam Perspektif Mubadalah

Membaca Ensiklik Katolik Laudato Si’ Menggunakan Perspektif Mubadalah

Perempuan dan Anak, Paling terdampak Krisis Air Bersih

Tiga hal ini memang kebutuhan sosial yang sangat dlaruri (primer) dan dibutuhkan oleh semua orang pada masa itu.

Dewasa ini, energi dengan berbagai jenisnya adalah kebutuhan kolektif yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Kita tahu bahwa air, rumput, dan api adalah sumber energi. Oleh karena itu, energi dalam konteks ini bisa dimasukkan juga ke dalam kebutuhan kolektif yang bersifat dlaruri itu.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan hal itu dalam kitabnya, al Fiqih al-Islamiy wa Adillatuhu, yang berbunyi:

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Manusia itu serikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api’. Dalam riwayat lain dikatakan, “empat, yaitu air, padang rumput, api, dan garam”.

Penyebutan nash hadits hanya tiga atau empat hal saja lebih dikarenakan hal itu menjadi kebutuhan mendasar dalam lingkungan kehidupan masyarakat Arab, sehingga bisa saja diberlakukan bagi semua umat manusia.

Dan negara sebagai pihak yang mewakili kepentingan publik sudah sepatutnya terlibat secara penuh dalam pengelolaannya. Begitu juga negara sudah sepatutnya menguasai sesuatu yang menjadi kebutuhan mendasar dari sisi kekayaan alam mentah, industri-industri ekstraktif, dan produksi bahan mentah.

Negara juga sepatutnya menguasai kepentingan umum dan sesuatu yang berubah serta berkembang sesuai dengan perkembangan lingkungan dan zaman seperti berbagai macam sungai-sungai umum, mineral dan minyak meskipun didapati pada lahan yang dimilik oleh pihak tertentu.

Begitu juga terlibat secara penuh dalam pengadaan energi listrik, fasilitas umum dan sejenisnya yang termasuk dari fasilitas-fasilitas vital demi kepentingan publik. (Rul)

Tags: AiralamApihakkolektifpadang rumputpelestarian alamsumber energiumat manusia
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version