Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tak Ada yang Sempurna dalam Usaha Menciptakan Pernikahan Setara

Pernikahan, baik yang sudah lama maupun baru sebentar, memiliki jalan sunyi masing-masing

Ayu Alfiah Jonas by Ayu Alfiah Jonas
3 Juni 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
2
Pernikahan Setara

Pernikahan Setara

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sewaktu membagi undangan pernikahan pada 2022, saya lebih banyak mendapat pertanyaan “kenapa menikah?” ketimbang ucapan “selamat menikah”. Sejujurnya, ini tak begitu mengagetkan, tapi membuat saya berpikir agak panjang. Saya kemudian tersadar, ada satu hal yang mungkin mendasarinya.

Dalam beberapa tulisan populer dan podcast yang tersebar di internet, saya pernah menyungguhkan beberapa pernyataan tentang pernikahan. Dua yang saya ingat adalah: (1) menikah bukanlah pembuktian cinta. (2) pernikahan hanya terjadi untuk menggenapi norma sosial, menjalankan perintah agama, dan mengesahkan secara hukum.

Saya rasa tak ada yang salah dari pernyataan—opini tersebut. Tapi beberapa rekan dan kolega tampak agak keberatan. Mereka bilang, “Bila demikian, lantas mengapa menikah? Bukankah pernyataan tersebut adalah penggiringan opini agar orang lain memutuskan untuk tidak menikah?”

Bias-bias Penyimpulan

Penyimpulan dari pemahaman yang mungkin menjadi concern tersebut termasuk dalam kategori association bias. Penjelasan lengkap dapat kita baca dalam buku Ihwal Sesat Pikir dan Cacat Logika (2020) karya Fahruddin Faiz. Association bias adalah penghubungan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Padahal sebenarnya tidak berhubungan. Sebagai misal:

“Si A menganggap bahwa pernikahan bukan pembuktian cinta dan hanya untuk menggenapi norma sosial-agama-hukum, ia meracuni orang lain agar tidak menikah, padahal ia sendiri akhirnya menikah.”

Menghubungkan dua hal yang tidak berhubungan sama sekali biasanya terjadi karena beberapa hal. Salah satunya adalah kesalahan karena pemahaman yang berbelok ke orangnya. Dalam penyimpulan atas kalimat-kalimat di podcast tersebut, subjek pembicaraan—entah kenapa—justru tertuju kepada orang yang membuat pembicaraan. Bukan kebenaran pernyataannya.

Biasanya, kesalahan berpikir karena fokus pada orang yang membuat pernyataan terjadi karena argumen ad hominem yakni kesesatan berpikir yang terjadi saat orang yang membuat pernyataan diserang. Dalam kasus saya, bisa kita sebut tersangka/tertuduh.

Pernyataan yang saya lontarkan dianggap sebagai ajakan. Topik yang saya bahas melenceng pada motif dan karakter pribadi. Serangan ini mewujud dalam dua bentuk yakni secara circumstantial (tidak membahas kebenaran pernyataan, namun membahas situasi) dan tu quoque (dianggap tidak menjalankan pernyataan sendiri) yang termaktub dalam pernyataan “lantas mengapa menikah?” dan tuduhan soal penggiringan opini.

Tiga Alasan Utama

Agar tak terjadi bias-bias kesalahan berpikir atas pernyataan-pernyataan yang pernah saya buat, mari memeriksa satu per satu apa yang menjadi maksud dan makna apa yang terkandung di dalamnya.

Pertama, menggenapi norma sosial.

Selama hidup, kita terikat dengan kontrak sosial. Kontrak sosial adalah norma yang tumbuh dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi kesepakatan masyarakat. Kita bisa mendefinisikannya sebagai sebuah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpin, atau antara orang-orang yang tergabung dalam komunitas tertentu. Mulai dari tingkat keluarga, RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga negara.

Budi Hardiman dalam Filsafat Modren: Dari Machiavelli Sampai Nietzsche (2004), memaparkan tentang kontrak sosial yang dikemukakan seorang filsuf bernama Jean Jacques Rousseau. Rousseau berpendapat bahwa dalam mendirikan negara dan masyarakat, kontrak sosial sangat dibutuhkan dan terjadi tanpa paksaan.

Di Indonesia, hubungan yang terjadi antara lawan jenis wajib kita kukuhkan melalui pernikahan setara. Tanpanya, hubungan yang terjadi akan menabrak banyak norma dan dianggap menentang konstruksi sosial. Kesepakatan ini terjadi tanpa paksaan dan telah melalui persetujuan mayoritas masyarakat.

Sebab itu, pernyataan saya tentang menikah untuk menggenapi norma sosial adalah argumen yang berdasar, bukan ajakan untuk tidak menikah, bukan pula inkonsistensi antara ucapan dan perbuatan. Sebab, tanpa kontrak sosial, manusia akan kehilangan arah dan kembali purba.

Kedua, menjalankan perintah agama.

Bagian ini paling saya tekankan, bersandar pada buku Buya Husein Muhammad, Fiqh Perempuan (2001). Dijelaskan bahwa sebagai salah satu bentuk akad atau transaksi, perkawinan akan mengakibatkan adanya hubungan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hak dan kewajiban sejatinya berlandaskan beberapa prinsip yakni kesamaan, keseimbangan, dan keadilan. Bukan legitimasi saling memiliki dan menormalisasi objektifikasi.

Seringnya, bila argumen yang kita percaya adalah “menikah untuk membuktikan cinta”, perasaan pada manusia biasanya akan jauh lebih kuat ketimbang rasa cinta pada Allah Swt. Tanpa sadar, pasangan pun menjelma menjadi berhala kecil menyesatkan. Rasa memiliki dan menguasai lebih dominan ketimbang daya dan upaya menjadi support system untuk tumbuh bersama.

Bila pembuktian cinta yang kita maksud demikian, bagaimana keseimbangan dapat terwujud sementara sejak mula mencinta, ada pihak yang sudah berat sebelah?

Masih dalam buku yang sama, bertolak dari makna keluarga sakinah dengan pemaknaan Mu’asyarah bil Ma’ruf. Pernikahan menjadi pergaulan atau pertemanan, persahabatan, kekeluargaan, dan kekerabatan. Hal-hal itu terbangun secara bersama-sama, melalui cara-cara yang baik, dan sesuai dengan tradisi—situasi masyarakat masing-masing. Tapi tidak bertentangan dengan norma-norma agama, akal sehat, dan fitrah manusia.

Ibarat rumah baru, pernikahan yang terbangun di atas fondasi kokoh nan berkualitas akan cemerlang, terlimpahi ketenangan. Sebaliknya, bila fondasi yang kita dirikan hanya asal comot, tanpa menimbang baik-buruknya terlebih dahulu, biasanya akan rapuh serapuh-rapuhnya. Meskipun terlihat baik-baik saja bila kita lihat melalui kacamata orang lain.

Sejalan dengan pernyataan saya tentang menikah untuk menjalankan perintah agama, ajaran agama Islam inilah yang menuntun kita untuk membangun pernikahan dengan fondasi yang baik, sesuai dengan apa yang terkandung dalam Al-Qur’an dan hadits.

Ketiga, mengesahkan secara hukum.

Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan kita maknai sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami—istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang saya sebutkan, maka perkawinan/pernikahan yang terjadi harus melalui prosedur dan syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang. Pernikahan menjadi sah jika mampu kita laksanakan dengan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perkawinan yang sah akan memberikan kepastian hukum dan kepentingan hukum. Orang yang melangsungkan perkawinan pun menjadi terlindungi. Hak-hak dan kewajiban dapat terpenuhi, sah secara hukum, dan dapat kita gugat bila sewaktu-waktu ada masalah melanda. Inilah yang saya maksud dengan mengesahkan secara hukum.

Tak Ada yang Sempurna

Pernikahan, baik yang sudah lama maupun baru sebentar, memiliki jalan sunyi masing-masing. Ada yang begitu terjal sampai membuat limbung, ada yang mulus-mulus saja, ada yang berkelok-kelok tak karuan, ada yang masuk jurang tanpa aba-aba, dan berbagai macam rupa keadaan yang menerpa bahtera rumah tangga.

Tak ada yang sempurna dalam menciptakan pernikahan yang setara. Kadang, kita dipaksa mundur agar dapat berlari lebih jauh. Atau, kita dipaksa berhenti sebentar, menjeda napas, lalu kembali berjalan. Apa pun jalan yang akan, sedang, dan telah kita lalui, meniti dengan rencana dan doa akan membawa kita mampu melewati semuanya.

Mari terus usahakan pernikahan yang setara itu. []

Tags: CintaJodohkeadilanKesetaraanLogikaPernikahan SetaraRelasiSesat Pikir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kebebasan Beragama

Next Post

Perawatan Bayi dan Anak di Bawah 5 Tahun (Balita)

Ayu Alfiah Jonas

Ayu Alfiah Jonas

Penulis dan editor lepas

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Perawatan Bayi

Perawatan Bayi dan Anak di Bawah 5 Tahun (Balita)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0