Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tak Ada yang Sempurna dalam Usaha Menciptakan Pernikahan Setara

Pernikahan, baik yang sudah lama maupun baru sebentar, memiliki jalan sunyi masing-masing

Ayu Alfiah Jonas Ayu Alfiah Jonas
3 Juni 2024
in Personal, Rekomendasi
2
Pernikahan Setara

Pernikahan Setara

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sewaktu membagi undangan pernikahan pada 2022, saya lebih banyak mendapat pertanyaan “kenapa menikah?” ketimbang ucapan “selamat menikah”. Sejujurnya, ini tak begitu mengagetkan, tapi membuat saya berpikir agak panjang. Saya kemudian tersadar, ada satu hal yang mungkin mendasarinya.

Dalam beberapa tulisan populer dan podcast yang tersebar di internet, saya pernah menyungguhkan beberapa pernyataan tentang pernikahan. Dua yang saya ingat adalah: (1) menikah bukanlah pembuktian cinta. (2) pernikahan hanya terjadi untuk menggenapi norma sosial, menjalankan perintah agama, dan mengesahkan secara hukum.

Saya rasa tak ada yang salah dari pernyataan—opini tersebut. Tapi beberapa rekan dan kolega tampak agak keberatan. Mereka bilang, “Bila demikian, lantas mengapa menikah? Bukankah pernyataan tersebut adalah penggiringan opini agar orang lain memutuskan untuk tidak menikah?”

Bias-bias Penyimpulan

Penyimpulan dari pemahaman yang mungkin menjadi concern tersebut termasuk dalam kategori association bias. Penjelasan lengkap dapat kita baca dalam buku Ihwal Sesat Pikir dan Cacat Logika (2020) karya Fahruddin Faiz. Association bias adalah penghubungan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Padahal sebenarnya tidak berhubungan. Sebagai misal:

“Si A menganggap bahwa pernikahan bukan pembuktian cinta dan hanya untuk menggenapi norma sosial-agama-hukum, ia meracuni orang lain agar tidak menikah, padahal ia sendiri akhirnya menikah.”

Menghubungkan dua hal yang tidak berhubungan sama sekali biasanya terjadi karena beberapa hal. Salah satunya adalah kesalahan karena pemahaman yang berbelok ke orangnya. Dalam penyimpulan atas kalimat-kalimat di podcast tersebut, subjek pembicaraan—entah kenapa—justru tertuju kepada orang yang membuat pembicaraan. Bukan kebenaran pernyataannya.

Biasanya, kesalahan berpikir karena fokus pada orang yang membuat pernyataan terjadi karena argumen ad hominem yakni kesesatan berpikir yang terjadi saat orang yang membuat pernyataan diserang. Dalam kasus saya, bisa kita sebut tersangka/tertuduh.

Pernyataan yang saya lontarkan dianggap sebagai ajakan. Topik yang saya bahas melenceng pada motif dan karakter pribadi. Serangan ini mewujud dalam dua bentuk yakni secara circumstantial (tidak membahas kebenaran pernyataan, namun membahas situasi) dan tu quoque (dianggap tidak menjalankan pernyataan sendiri) yang termaktub dalam pernyataan “lantas mengapa menikah?” dan tuduhan soal penggiringan opini.

Tiga Alasan Utama

Agar tak terjadi bias-bias kesalahan berpikir atas pernyataan-pernyataan yang pernah saya buat, mari memeriksa satu per satu apa yang menjadi maksud dan makna apa yang terkandung di dalamnya.

Pertama, menggenapi norma sosial.

Selama hidup, kita terikat dengan kontrak sosial. Kontrak sosial adalah norma yang tumbuh dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi kesepakatan masyarakat. Kita bisa mendefinisikannya sebagai sebuah perjanjian antara rakyat dengan para pemimpin, atau antara orang-orang yang tergabung dalam komunitas tertentu. Mulai dari tingkat keluarga, RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga negara.

Budi Hardiman dalam Filsafat Modren: Dari Machiavelli Sampai Nietzsche (2004), memaparkan tentang kontrak sosial yang dikemukakan seorang filsuf bernama Jean Jacques Rousseau. Rousseau berpendapat bahwa dalam mendirikan negara dan masyarakat, kontrak sosial sangat dibutuhkan dan terjadi tanpa paksaan.

Di Indonesia, hubungan yang terjadi antara lawan jenis wajib kita kukuhkan melalui pernikahan setara. Tanpanya, hubungan yang terjadi akan menabrak banyak norma dan dianggap menentang konstruksi sosial. Kesepakatan ini terjadi tanpa paksaan dan telah melalui persetujuan mayoritas masyarakat.

Sebab itu, pernyataan saya tentang menikah untuk menggenapi norma sosial adalah argumen yang berdasar, bukan ajakan untuk tidak menikah, bukan pula inkonsistensi antara ucapan dan perbuatan. Sebab, tanpa kontrak sosial, manusia akan kehilangan arah dan kembali purba.

Kedua, menjalankan perintah agama.

Bagian ini paling saya tekankan, bersandar pada buku Buya Husein Muhammad, Fiqh Perempuan (2001). Dijelaskan bahwa sebagai salah satu bentuk akad atau transaksi, perkawinan akan mengakibatkan adanya hubungan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hak dan kewajiban sejatinya berlandaskan beberapa prinsip yakni kesamaan, keseimbangan, dan keadilan. Bukan legitimasi saling memiliki dan menormalisasi objektifikasi.

Seringnya, bila argumen yang kita percaya adalah “menikah untuk membuktikan cinta”, perasaan pada manusia biasanya akan jauh lebih kuat ketimbang rasa cinta pada Allah Swt. Tanpa sadar, pasangan pun menjelma menjadi berhala kecil menyesatkan. Rasa memiliki dan menguasai lebih dominan ketimbang daya dan upaya menjadi support system untuk tumbuh bersama.

Bila pembuktian cinta yang kita maksud demikian, bagaimana keseimbangan dapat terwujud sementara sejak mula mencinta, ada pihak yang sudah berat sebelah?

Masih dalam buku yang sama, bertolak dari makna keluarga sakinah dengan pemaknaan Mu’asyarah bil Ma’ruf. Pernikahan menjadi pergaulan atau pertemanan, persahabatan, kekeluargaan, dan kekerabatan. Hal-hal itu terbangun secara bersama-sama, melalui cara-cara yang baik, dan sesuai dengan tradisi—situasi masyarakat masing-masing. Tapi tidak bertentangan dengan norma-norma agama, akal sehat, dan fitrah manusia.

Ibarat rumah baru, pernikahan yang terbangun di atas fondasi kokoh nan berkualitas akan cemerlang, terlimpahi ketenangan. Sebaliknya, bila fondasi yang kita dirikan hanya asal comot, tanpa menimbang baik-buruknya terlebih dahulu, biasanya akan rapuh serapuh-rapuhnya. Meskipun terlihat baik-baik saja bila kita lihat melalui kacamata orang lain.

Sejalan dengan pernyataan saya tentang menikah untuk menjalankan perintah agama, ajaran agama Islam inilah yang menuntun kita untuk membangun pernikahan dengan fondasi yang baik, sesuai dengan apa yang terkandung dalam Al-Qur’an dan hadits.

Ketiga, mengesahkan secara hukum.

Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan kita maknai sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami—istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang saya sebutkan, maka perkawinan/pernikahan yang terjadi harus melalui prosedur dan syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang. Pernikahan menjadi sah jika mampu kita laksanakan dengan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perkawinan yang sah akan memberikan kepastian hukum dan kepentingan hukum. Orang yang melangsungkan perkawinan pun menjadi terlindungi. Hak-hak dan kewajiban dapat terpenuhi, sah secara hukum, dan dapat kita gugat bila sewaktu-waktu ada masalah melanda. Inilah yang saya maksud dengan mengesahkan secara hukum.

Tak Ada yang Sempurna

Pernikahan, baik yang sudah lama maupun baru sebentar, memiliki jalan sunyi masing-masing. Ada yang begitu terjal sampai membuat limbung, ada yang mulus-mulus saja, ada yang berkelok-kelok tak karuan, ada yang masuk jurang tanpa aba-aba, dan berbagai macam rupa keadaan yang menerpa bahtera rumah tangga.

Tak ada yang sempurna dalam menciptakan pernikahan yang setara. Kadang, kita dipaksa mundur agar dapat berlari lebih jauh. Atau, kita dipaksa berhenti sebentar, menjeda napas, lalu kembali berjalan. Apa pun jalan yang akan, sedang, dan telah kita lalui, meniti dengan rencana dan doa akan membawa kita mampu melewati semuanya.

Mari terus usahakan pernikahan yang setara itu. []

Tags: CintaJodohkeadilanKesetaraanLogikaPernikahan SetaraRelasiSesat Pikir
Ayu Alfiah Jonas

Ayu Alfiah Jonas

Penulis dan editor lepas

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID