Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tantangan dalam Pengajuan Itsbat Nikah pada Peradilan Agama

Tanpa adanya kutipan akta perkawinan, maka sangat sulit untuk menerbitkan akta kelahiran anak yang di dalamnya mencantumkan nama ayah dari si anak

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
2 Agustus 2023
in Keluarga
0
Itsbat Nikah

Itsbat Nikah

988
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pencatatan perkawinan telah terakui sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak dalam perkawinan. Dengan perkawinan yang tercatat, maka suami dan utamanya istri dapat memperoleh kutipan akta perkawinan atau buku nikah sebagai bukti adanya perkawinan.

Dalam praktik, hanya dokumen tersebut yang diterima sebagai bukti bahwa sepasang pria dan wanita telah terikat dalam perkawinan (vide Pasal 7 KHI). Oleh karenanya, akan sangat sulit bagi seorang istri untuk membuktikan ikatan perkawinannya dengan sang suami. Terlebih jika Ia tidak memiliki kutipan akta perkawinan atau buku nikah.

Tidak memiliki kutipan akta perkawinan dapat menghambat akses atas sejumlah layanan publik. Misalnya tanpa adanya kutipan akta perkawinan, maka sangat sulit untuk menerbitkan akta kelahiran anak yang di dalamnya mencantumkan nama ayah dari si anak.

Artinya, anak tersebut dalam dokumen akta kelahirannya, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Secara sosial, anak juga akan mereka nilai sebagai anak yang lahir di luar nikah. Sementara itu bagi wanita yang tidak dapat membuktikan perkawinannya akan kita anggap berada dalam hubungan terlarang dengan laki-laki yang menjadi pasangannya.

Pemenuhan Syarat dan Rukun

Bagi pasangan yang akan menikah dengan tata cara Islam, maka proses pencatatan perkawinan mulai sebelum akad nikah berlangsung. Yaitu dengan melaporkan kehendak nikah kepada KUA (Kantor Urusan Agama).

Sedangkan bagi perkawinan yang telah terlanjur terlaksana namun tidak terlaporkan kepada KUA, maka proses pencatatan dapat kita lakukan hanya jika telah memperoleh penetapan itsbat nikah dari peradilan agama. Namun demikian perlu kita ingat, tidak seluruh permohonan penetapan itsbat nikah terkabulkan oleh peradilan agama.

Sama seperti pencatatan perkawinan pada KUA, peradilan agama akan memeriksa pemenuhan syarat dan rukun perkawinan. Kompilasi Hukum Islam mengatur adanya lima rukun perkawinan. Yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab Kabul. Setiap rukun tersebut memiliki kriteria yang harus terpenuhi. Misalnya seorang wali haruslah seorang laki-laki muslim, aqil dan baligh.

Jika terbukti seluruh syarat dan rukun tersebut terpenuhi, maka permohonan itsbat nikah besar kemungkinan akan terkabulkan, sehingga perkawinan dapat tercatatkan dan memperoleh buku nikah. Sebaliknya, jika syarat dan rukun perkawinan tidak terbukti telah terpenuhi dalam perkawinan tersebut, maka permohonan itsbat nikah berpotensi mereka tolak.

Selain harus memenuhi syarat dan rukun yang telah saya sebutkan di atas, perkawinan juga harus memenuhi ketentuan undang-undang perkawinan, seperti bukan merupakan bentuk poligami liar. Jika perkawinan yang kita mohonkan pengesahannya melalui itsbat nikah adalah perkawinan poligami, kemungkinan besar permohonan pengesahan tersebut akan mereka nyatakan tidak dapat diterima (vide Sema 3 Tahun 2018).

Tidak dapat diterima bermakna peradilan agama tidak dapat memeriksa lebih lanjut mengenai pemenuhan syarat dan rukun perkawinan. Sehingga perkawinan tersebut tetap tidak memiliki bukti berupa buku nikah.

Membuktikan Sah Perkawinan

Untuk membuktikan terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan, serta telah terpenuhinya ketentuan dalam undang-undang perkawinan tidaklah cukup hanya dengan bersandar pada pernyataan suami dan istri. Memang sejumlah doktrin fikih Islam memperkenankan ikrar dari suami dan istri untuk membenarkan adanya perkawinan.

Namun, pemerikasaan perkara itsbat nikah di peradilan agama mewajibkan pihak yang mengajukan permohonan itsbat nikah untuk mengajukan bukti-bukti ke depan sidang. Meski bukti yang dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia tidak terbatas pada saksi maupun surat (vide Pasal 1866 KUHPerdata). Namun dalam praktik dua bukti tersebutlah yang paling memungkinkan untuk diajukan oleh para pihak.

Bukti surat dalam pemeriksaan perkara itsbat nikah kiranya akan berperan besar dalam membuktikan terpenuhinya syarat dari tiap rukun nikah. Seperti status agama wali dan kedua calon mempelai yang dapat mereka buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Maupun dokumen kependudukan lainnya.

Atau seperti membuktikan adanya hubungan nasab antara seorang ayah yang menjadi wali nikah dengan calon mempelai perempuan melalui akta kelahiran.

Sementara itu bukti keterangan saksi kiranya berperan besar untuk membuktikan situasi serta kondisi saat akad nikah berlangsung. Melalui keterangan saksi, hakim akan memastikan kebenaran kehadiran dua orang saksi nikah. Kebenaran adanya ijab kabul serta kebenaran atas terpenuhinya berbagai rukun lainnya.

Pengajuan saksi dalam perkara itsbat nikah tidak cukup seorang saja. Melainkan setidak-tidaknya dua orang yang menyaksikan langsung terlaksananya akad nikah.

Keterangan dari seorang saksi akan tergolong sebagai keterangan yang berdiri sendiri (unus testis nullus testis). Di mana keterangannya tidak boleh kita percaya (vide Pasal 1905 KUHPerdata). Saksi nikah, wali nikah, hingga hadirin yang menyaksikan langsung akad nikah pada dasarnya dapat menjadi saksi dalam sidang itsbat nikah.

Syahadah Istifadah

Pada suatu kondisi tertentu, saksi-saksi yang tidak menyaksikan langsung akad nikah dapat kita ajukan untuk memberikan keterangan ke depan persidangan. Hal ini sepanjang saksi mengetahui kondisi masyarakat yang memang mengakui bahwa kedua mempelai adalah sepasang suami-istri.

Misalnya keterangan saksi yang mengetahui bahwa kedua orang tuanya, tetangganya, dan seluruh warga desanya bercerita. Yakni untuk mengakui dan memperlakukan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut sebagai pasangan suami dan istri.

Kesaksian seperti ini kita sebut sebagai syahadah istifadah yang dikenal dalam doktrin hukum Islam. Kini  peradilan agama di Indonesia juga mengakuinya (vide SEMA 10 Tahun 2020). Akan tetapi, syahadah istifadah hanya boleh diterima dalam peristiwa perkawinan yang sudah lama terjadi, sehingga kita perkirakan orang-orang yang melihat langsung perkawinan tersebut sangat sulit untuk kita hadirkan sebagai saksi.

Baik pencatatan nikah pada KUA maupun itsbat nikah pada peradilan agama pada dasarnya sama-sama melakukan pemeriksaan. Yaitu pemeriksaan atas pemenuhan syarat dan rukun perkawinan serta pemenuhan ketentuan undang-undang perkawinan.

Bedanya, KUA akan mencegah terlaksananya perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan. Karena KUA berkesempatan dan berwenang untuk melakukan penyelidikan sebelum akad nikah mereka langsungkan.

Sementara peradilan agama hanya berwenang untuk memeriksa akad nikah yang telah berlangsung. Tidak berkuasa untuk mencegah terjadinya perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Perlu kita ingat, hubungan badan yang terjadi dalam perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun berpotensi dinilai sebagai hubungan yang tidak sah.

Oleh karenanya, sebisa mungkin jangan sampai harus mengajukan itsbat nikah di peradilan agama. Utamakan pencatatan perkawinan dengan melaporkan kehendak nikah pada KUA. []

Tags: hukum keluarga IslamItsbat NikahKUAPecatatan PerkawinanPeradilan AgamapernikahanStatus Perkawinan
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Makna Pernikahan

23 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID