Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tantangan dalam Pengajuan Itsbat Nikah pada Peradilan Agama

Tanpa adanya kutipan akta perkawinan, maka sangat sulit untuk menerbitkan akta kelahiran anak yang di dalamnya mencantumkan nama ayah dari si anak

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
2 Agustus 2023
in Keluarga
A A
0
Itsbat Nikah

Itsbat Nikah

20
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pencatatan perkawinan telah terakui sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak dalam perkawinan. Dengan perkawinan yang tercatat, maka suami dan utamanya istri dapat memperoleh kutipan akta perkawinan atau buku nikah sebagai bukti adanya perkawinan.

Dalam praktik, hanya dokumen tersebut yang diterima sebagai bukti bahwa sepasang pria dan wanita telah terikat dalam perkawinan (vide Pasal 7 KHI). Oleh karenanya, akan sangat sulit bagi seorang istri untuk membuktikan ikatan perkawinannya dengan sang suami. Terlebih jika Ia tidak memiliki kutipan akta perkawinan atau buku nikah.

Tidak memiliki kutipan akta perkawinan dapat menghambat akses atas sejumlah layanan publik. Misalnya tanpa adanya kutipan akta perkawinan, maka sangat sulit untuk menerbitkan akta kelahiran anak yang di dalamnya mencantumkan nama ayah dari si anak.

Artinya, anak tersebut dalam dokumen akta kelahirannya, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Secara sosial, anak juga akan mereka nilai sebagai anak yang lahir di luar nikah. Sementara itu bagi wanita yang tidak dapat membuktikan perkawinannya akan kita anggap berada dalam hubungan terlarang dengan laki-laki yang menjadi pasangannya.

Pemenuhan Syarat dan Rukun

Bagi pasangan yang akan menikah dengan tata cara Islam, maka proses pencatatan perkawinan mulai sebelum akad nikah berlangsung. Yaitu dengan melaporkan kehendak nikah kepada KUA (Kantor Urusan Agama).

Sedangkan bagi perkawinan yang telah terlanjur terlaksana namun tidak terlaporkan kepada KUA, maka proses pencatatan dapat kita lakukan hanya jika telah memperoleh penetapan itsbat nikah dari peradilan agama. Namun demikian perlu kita ingat, tidak seluruh permohonan penetapan itsbat nikah terkabulkan oleh peradilan agama.

Sama seperti pencatatan perkawinan pada KUA, peradilan agama akan memeriksa pemenuhan syarat dan rukun perkawinan. Kompilasi Hukum Islam mengatur adanya lima rukun perkawinan. Yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab Kabul. Setiap rukun tersebut memiliki kriteria yang harus terpenuhi. Misalnya seorang wali haruslah seorang laki-laki muslim, aqil dan baligh.

Jika terbukti seluruh syarat dan rukun tersebut terpenuhi, maka permohonan itsbat nikah besar kemungkinan akan terkabulkan, sehingga perkawinan dapat tercatatkan dan memperoleh buku nikah. Sebaliknya, jika syarat dan rukun perkawinan tidak terbukti telah terpenuhi dalam perkawinan tersebut, maka permohonan itsbat nikah berpotensi mereka tolak.

Selain harus memenuhi syarat dan rukun yang telah saya sebutkan di atas, perkawinan juga harus memenuhi ketentuan undang-undang perkawinan, seperti bukan merupakan bentuk poligami liar. Jika perkawinan yang kita mohonkan pengesahannya melalui itsbat nikah adalah perkawinan poligami, kemungkinan besar permohonan pengesahan tersebut akan mereka nyatakan tidak dapat diterima (vide Sema 3 Tahun 2018).

Tidak dapat diterima bermakna peradilan agama tidak dapat memeriksa lebih lanjut mengenai pemenuhan syarat dan rukun perkawinan. Sehingga perkawinan tersebut tetap tidak memiliki bukti berupa buku nikah.

Membuktikan Sah Perkawinan

Untuk membuktikan terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan, serta telah terpenuhinya ketentuan dalam undang-undang perkawinan tidaklah cukup hanya dengan bersandar pada pernyataan suami dan istri. Memang sejumlah doktrin fikih Islam memperkenankan ikrar dari suami dan istri untuk membenarkan adanya perkawinan.

Namun, pemerikasaan perkara itsbat nikah di peradilan agama mewajibkan pihak yang mengajukan permohonan itsbat nikah untuk mengajukan bukti-bukti ke depan sidang. Meski bukti yang dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia tidak terbatas pada saksi maupun surat (vide Pasal 1866 KUHPerdata). Namun dalam praktik dua bukti tersebutlah yang paling memungkinkan untuk diajukan oleh para pihak.

Bukti surat dalam pemeriksaan perkara itsbat nikah kiranya akan berperan besar dalam membuktikan terpenuhinya syarat dari tiap rukun nikah. Seperti status agama wali dan kedua calon mempelai yang dapat mereka buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Maupun dokumen kependudukan lainnya.

Atau seperti membuktikan adanya hubungan nasab antara seorang ayah yang menjadi wali nikah dengan calon mempelai perempuan melalui akta kelahiran.

Sementara itu bukti keterangan saksi kiranya berperan besar untuk membuktikan situasi serta kondisi saat akad nikah berlangsung. Melalui keterangan saksi, hakim akan memastikan kebenaran kehadiran dua orang saksi nikah. Kebenaran adanya ijab kabul serta kebenaran atas terpenuhinya berbagai rukun lainnya.

Pengajuan saksi dalam perkara itsbat nikah tidak cukup seorang saja. Melainkan setidak-tidaknya dua orang yang menyaksikan langsung terlaksananya akad nikah.

Keterangan dari seorang saksi akan tergolong sebagai keterangan yang berdiri sendiri (unus testis nullus testis). Di mana keterangannya tidak boleh kita percaya (vide Pasal 1905 KUHPerdata). Saksi nikah, wali nikah, hingga hadirin yang menyaksikan langsung akad nikah pada dasarnya dapat menjadi saksi dalam sidang itsbat nikah.

Syahadah Istifadah

Pada suatu kondisi tertentu, saksi-saksi yang tidak menyaksikan langsung akad nikah dapat kita ajukan untuk memberikan keterangan ke depan persidangan. Hal ini sepanjang saksi mengetahui kondisi masyarakat yang memang mengakui bahwa kedua mempelai adalah sepasang suami-istri.

Misalnya keterangan saksi yang mengetahui bahwa kedua orang tuanya, tetangganya, dan seluruh warga desanya bercerita. Yakni untuk mengakui dan memperlakukan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut sebagai pasangan suami dan istri.

Kesaksian seperti ini kita sebut sebagai syahadah istifadah yang dikenal dalam doktrin hukum Islam. Kini  peradilan agama di Indonesia juga mengakuinya (vide SEMA 10 Tahun 2020). Akan tetapi, syahadah istifadah hanya boleh diterima dalam peristiwa perkawinan yang sudah lama terjadi, sehingga kita perkirakan orang-orang yang melihat langsung perkawinan tersebut sangat sulit untuk kita hadirkan sebagai saksi.

Baik pencatatan nikah pada KUA maupun itsbat nikah pada peradilan agama pada dasarnya sama-sama melakukan pemeriksaan. Yaitu pemeriksaan atas pemenuhan syarat dan rukun perkawinan serta pemenuhan ketentuan undang-undang perkawinan.

Bedanya, KUA akan mencegah terlaksananya perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan. Karena KUA berkesempatan dan berwenang untuk melakukan penyelidikan sebelum akad nikah mereka langsungkan.

Sementara peradilan agama hanya berwenang untuk memeriksa akad nikah yang telah berlangsung. Tidak berkuasa untuk mencegah terjadinya perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Perlu kita ingat, hubungan badan yang terjadi dalam perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun berpotensi dinilai sebagai hubungan yang tidak sah.

Oleh karenanya, sebisa mungkin jangan sampai harus mengajukan itsbat nikah di peradilan agama. Utamakan pencatatan perkawinan dengan melaporkan kehendak nikah pada KUA. []

Tags: hukum keluarga IslamItsbat NikahKUAPecatatan PerkawinanPeradilan AgamapernikahanStatus Perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kosmopolitanisme Gus Dur dan Kesetaraan Gender

Next Post

Orangtua dan Anak Harus Saling Memberikan Kasih Sayang

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Orangtua dan anak

Orangtua dan Anak Harus Saling Memberikan Kasih Sayang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0