Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Teladan Nabi Muhammad Saw dalam Mempraktikkan Toleransi

Upaya menerima berbagai perbedaan, bersikap toleransi, dan tidak membahayakan satu dengan lainnya ini lah kemudian yang harus menjadi tujuan dari hidup

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
11 Maret 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Teladan Nabi

Teladan Nabi

15
SHARES
762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai kreator konten dan pengelola akun media sosial yang menyebarkan pesan nilai dengan sebuah perspektif, kerap kali saya menemukan berbagai dinamika perdebatan di kolom komentar yang beragam. Ada yang setuju dan mendukung, dan ada yang menguatkan dengan pendapatnya. Lalu, ada yang tidak setuju dengan menuliskan argumentasi pembedanya, serta  juga yang tidak setuju dan melontarkan berbagai macam kata hujatan.

Hal ini juga terjadi saat kita bercakap dan berdiskusi dengan berbagai pihak dalam forum maupun obrolan tongkrongan yang sering kita lakukan. Tentu ini sunnatullah yang tidak bisa kita pungkiri adanya. Keberagaman pendapat, pola pikir, cara bertindak merupakan satu kesatuan yang sebenarnya bertujuan untuk menciptakan kerahmatan bagi semesta alam.

Namun tak jarang juga perbedaan yang ada menjadi konflik, perdebatan sengit, hingga permusuhan. Jika hal tersebut tidak kita sikapi dengan bijak dan bertindak adil sejak dalam pikiran, maka akan  terimplementasi juga pada perbuatan.

Bersikap Adil dan Terbuka Sejak dalam Pikiran

‘Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan’.

(Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia, 1975)

Pesan Pram ini mungkin bisa menjadi alasan mengapa kita harus adil sejak dalam pikiran. Tentu saja adil dalam tindakan juga tak kalah penting. Namun perjuangan sampai di titik benar-benar sadar untuk menghilangkan setiap bias dalam diri itu tidak ada batasnya. Tanpa sadar, nilai bias gender dan asumsi itu sudah tertanam sejak kita lahir, bahkan jauh sebelum kita hidup.

Membangun kesadaran sehingga bersikap toleran dan menerima beragam perbedaan ini bisa kita mulai dengan terus menerus mengingatkan. Lalu memberi penyadaran tentang bagaimana adil itu harus ada sejak dalam prasangka dan pikiran. Salah satu kuncinya adalah mau mendengarkan suara yang ada di sekitar kita. Memahami bahwa setiap yang terjadi itu pasti ada latar belakangnya, serta pengalaman seseorang itu penting kita perhatikan secara seksama.

Tak kalah penting, dalam memahami teks keagamaan kita juga harus memandang segala sesuatu dengan kesadaran, bahwa teks (nash) yang ada itu tidak lepas dari sebab ia ada (asbab an-nuzul). Hadist itu hadir tidak lepas dari realitas kondisi yang direspon (asbab al-wurud). Corak pemikiran dan hasil ijtihad seseorang tidak terlepas dari bagaimana prosesnya terbentuk.

Semua itu tidak terlepas dari bagaimana lingkungan keluarganya. Apa yang ia pelajari. Pengalaman yang ia miliki. Kepada siapa ia berguru. Buku bacaan apa yang ia lahap habis, dan metodologi apa yang ia gunakan dalam menyikapi berbagai persoalan.

Membangun Toleransi dengan Melepaskan Diri dari Fanatisme Nilai dan Golongan

Dengan menyadari keberagaman itu nyata dan ada. Melepaskan diri dari sikap fanatisme nilai dan golongan dengan kesadaran dan pemahaman penuh, sebenarnya kita akan sampai pada titik penyadaran bahwa, ‘Sesuatu itu tidak benar-benar mutlak, dan sesuatu itu tidak hadir tanpa alasan.’

Dari ketidakpastian sesuatu, adanya realitas, dan tidak mutlaknya segala hal. Maka menyamakan cara (kayfiyah) berproses, cara memilih, dan cara memutuskan itu tentu tidak mudah dan hampir mustahil untuk kita lakukan. Berangkat dari realitas ini sesungguhnya kita sudah diberi tuntunan bahwa keberagaman itu rahmat bagi semesta alam.

Teladan Nabi Muhammad Saw dalam Mempraktikkan Toleransi

Salah satu nilai keteladanan Nabi Muhammad Saw dalam menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat Arab kala itu adalah mempraktikkan dan mendorong untuk bersikap toleran terhadap siapa saja. Bersikap toleran ini bermakna bahwa seseorang mampu menghargai dan menghormati pendirian yang berbeda mengenai sikap terhadap sesuatu.

Dalam menyampaikan ajarannya, Rasulullah Saw sama sekali tidak menggunakan istilah penyesatan terhadap kelompok atau keyakinan orang lain. Bahkan beliau selalu menekankan pentingnya penghargaan kepada orang lain.

Anjuran Nabi untuk bersikap toleran kepada orang yang berbeda keyakinan ini bukan hanya perintah, tetapi juga beliau praktikkan langsung dalam kehidupan nyata. Sebagaimana beliau selalu menjelaskan bahwa ikhtilafu ummati rahmah, perbedaan pendapat di antara umat adalah bentuk kasih sayang.

Praktik kebebasan beragama juga sudah Nabi terapkan. Dengan penuh kearifan beliau memberi perlindungan khusus kepada kelompok agama lain untuk tetap hidup di tengah pluralitas masyarakat Arab. Yakni dengan memberi jaminan keselamatan atas jiwa mereka.

Hal tersebut juga sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al-Qur’an Q.S al-Kafirun (109) ayat 6: ‘Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.’ Juga dalam Q.S al-Baqarah (2) ayat 256: ‘Tidak ada paksaan dalam beragama.’

Praktik-praktik yang dijalankan Nabi Muhammad Saw. terkait toleransi ini harus menjadi perhatian bersama terutama umat Islam agar tidak mengedepankan pemaksaan dan kekerasan dalam berbagai hal. Dengan cara-cara persuasif ini pun nyatanya dakwah yang beliau lakukan tetap berjalan dengan baik.

Seni Mengelola Konflik Keberagaman Ala Nabi Muhammad Saw

Salah satu hal yang bisa kita cermati terkait bagaimana teladan Nabi Muhamamd Saw mengelola konflik keberagaman ini adalah peristiwa pemasangan Hajar Aswad yang berada di sudut Ka’bah, yang terjadi sebelum proses pewahyuan al-Qur’an kepada Nabi.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 605 M ketika masyarakat Makkah merenovasi bangunan Ka’bah yang mengalami berbagai kerusakan di sudutnya. Pada saat Hajar Aswad akan dikembalikan pada tempat semula, terjadi konflik antar pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.

Konflik tersebut bermula ketika masing-masing klan berebut untuk memperoleh penghormatan dan kebanggaan sebagai pengangkat batu yang kemudian meletakannya di tempat semula. Namun masing-masing kabilah tidak ada yang mau mengalah dan terus bersikeras untuk memaksakan kehendaknya sendiri. Seluruh kabilah pun bersitegang dan bersiap untuk melakukan peperangan sebagai solusi terakhir dalam memecahkan permasalahan yang mereka hadapi.

Setelah hampir lima hari terjadi ketegangan, muncul usulan dari yang paling sepuh agar mengikuti saran orang yang memasuki Ka’bah melalui Bab al-Shafa. Kebetulan orang yang melewati dan memasuki pintu tersebut adalah Nabi Muhammad Saw. sehingga diputuskanlah bahwa beliau berhak untuk meletakkan Hajar Aswad di sudut Ka’bah.

Gelar Al-Amin untuk Nabi

Kepercayaan ini lah yang menjadikan Nabi diberi gelar al-amin, yang terpercaya dan bertanggungjawab menyelesaikan konflik yang terjadi. Adapun tindakan yang Nabi ambil adalah meminta sehelai jubah dan meletakkan batu hitam tersebut di atas kain yang terhampar di atas tanah.

Kemudian, Nabi meminta masing-masing klan atau kabilah untuk memegang ujung kain tersebut dan mengangkat Hajar Aswad secara bersama-sama. Barulah setelah itu, Hajar Aswad diangkat ke dekat Ka’bah yang menjadi tempatnya. Nabi pun meletakkan batu hitam itu di tempatnya dengan tangan beliau. Setelah selesai, maka dimulailah kembali pembangunan Ka’bah secara bersama-sama.

Peristiwa ini menjadi salah satu penguat bahwa Nabi Saw. sejak sebelum diberi wahyu adalah sosok problem solver dan negoisator ulung dalam mengelola konflik keberagaman yang terjadi di masyarakat Arab kala itu.

Dari sinilah kita belajar bahwa upaya menerima berbagai perbedaan, bersikap toleransi, dan tidak membahayakan satu dengan lainnya ini lah kemudian yang harus menjadi tujuan dari hidup. Sebuah penyadaran bahwa kita harus menjadi manusia yang bersikap baik dan menjadi maslahat untuk sesama. []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: islamkeberagamanperbedaansejarahSunah NabiTeladan Nabitoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Drama The Red Sleeve: Ketika Perempuan Memilih Berdaya

Next Post

Perempuan Memegang Kunci untuk Membangun Dunia yang Bebas dari Kelaparan dan Kemiskinan

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Kelaparan dan Kemiskinan

Perempuan Memegang Kunci untuk Membangun Dunia yang Bebas dari Kelaparan dan Kemiskinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0