• Login
  • Register
Jumat, 13 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tidak Ada Batasan Model Jilbab dan Pakaian Muslimah dalam Islam

Tak perlu ada pembakuan dan pembatasan hanya model ini yang sesuai dengan syariat karena Syar’i. Pembuat syariat yakni Allah Swt sendiri tidak pernah membakukan desain, motif, bentuk, dan potongan busana muslimah

Redaksi Redaksi
05/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
pakaian muslimah

pakaian muslimah

468
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa perbedaan latar belakang budaya, tradisi, musim, hingga perbedaan usia dan selera turut mempengaruhi pilihan muslimah memilih model, motif, bentuk, dan potongan pakaian yang dikenakannya.

Pakaian dengan demikian, menurut Nyai Badriyah, mesti melihatnya sebagai hal yang bersifat sosiologis, tidak semata-mata teologis.

Perintah Allah untuk mengenakan jilbab dan pakem-pakem pakaian muslimah yang Rasulullah Saw sampaikan memang bersifat teologis.

Namun, Allah sendiri, kata Nyai Badriyah, tidak merinci apa yang makna jilbab dan pakaian bagaimana modelnya, dan sebagainya.

Petunjuk Nabi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam berbusana juga jelas, tapi Nabi sendiri tidak pernah membuat model baku bahwa bentuk dan potongan busana muslimah harus seperti ini untuk setiap muslimah di mana pun, kapan pun, dalam kondisi apa pun. Itulah kemaha bijaksanaan Allah dan kebijaksanaan Rasulullah.

Baca Juga:

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah Tokoh Perempuan (Part 3)

Yaitu, kebijaksanaan tentang jilbab dan pakaian muslimah yang bersifat teologis berlaku universal dan permanen.

Namun, desain, bentuk, motif, warna, material dan potongan jilbab, dan busana muslimah adalah sesuatu yang bersifat sosiologis karena terpengaruh oleh perbedaan usia dan selera, kurun waktu, bangsa, tradisi, dan terkadang ideologi.

Oleh karena itu, Nyai Badriyah mengungkapkan, tidak tepat menteologiskan sesuatu yang sesungguhnya bersifat sosiologis.

Sejauh pakaian muslimah memenuhi ketentuan umum berpakaian sebagaimana di atas, insya Allah, tujuan pensyariatan jilbab tercapai, yakni sebagai identitas muslimah agar mudah mengenalinya sehingga jauh dari perbuatan yang melecehkan.

Tak perlu ada pembakuan dan pembatasan hanya model ini yang sesuai dengan syariat karena Syar’i.

Pembuat syariat yakni Allah Swt sendiri tidak pernah membakukan desain, motif, bentuk, dan potongan busana muslimah. (Rul)

Tags: adabatasanislamJilbabmodelMuslimahNyai Badriyah FayumipakaianTidakulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Difabel

Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

13 Juni 2025
Rumah Tangga

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

13 Juni 2025
Relasi dalam

Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

13 Juni 2025
Prinsip Penghormatan

Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang Jadi Fondasi untuk Berelasi Antar Manusia

13 Juni 2025
Tauhid

Tauhid secara Sosial

12 Juni 2025
Realita Disabilitas Dunia Kerja

Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

12 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel

    Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humor yang Tak Lagi Layak Ditertawakan: Refleksi atas Martabat dan Ruang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja
  • Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga
  • Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri
  • Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID