• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tradisi Akikah dalam Perspekif Mubadalah

Jika merujuk pada hukum asal akikah dalam berbagai mazhab fikih, sebenarnya diperbolehkan akikah satu kambing untuk laki-laki dan satu juga untuk perempuan

Redaksi Redaksi
29/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Tradisi Akikah

Tradisi Akikah

739
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi sebagian kalangan umat Islam di Indonesia mungkin telah mengenal tradisi akikah.

Tradisi akikah ini sebagai bentuk wujud syukur jika ada bayi laki-laki lahir maka akan disyukuri dengan akikah dua ekor kambing. Dan jika bayi perempuan, maka dengan satu ekor kambing.

Lalu berdasarkan tradisi tersebut, beberapa orang menganggap bahwa harga perempuan dalam Islam separuh dari laki-laki.

Sesungguhnya ini bukan harga perempuan atau laki-laki, melainkan bagaimana kita menghargai perempuan dan laki-laki.

Karena dalam fikih, minimal merujuk pada Ensiklopedia Fikih Kuwait (al-Mausi ah al-Fiqihiyyah al-Kuwaitiyyah), ada perbedaan pandangan ulama tentang akikah untuk anak laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Apakah satu kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki, atau cukup satu saja, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Hukum Akikah dalam Berbagai Mazhab

Jika merujuk pada hukum asal akikah dalam berbagai mazhab fikih, sebenarnya diperbolehkan akikah satu kambing untuk laki-laki dan satu juga untuk perempuan. Begitu pun boleh menyembelih dua kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki.

Akikah itu hukumnya sunah, dan ulama berbeda pendapat soal jumlah kambing yang disembelih, karena merujuk pada Hadis yang berbeda-beda. Mazhab Hanafi hanya memberi hukum boleh, tidak sampai sunah untuk akikah.

Memang dalam mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, sebaiknya akikah untuk laki-laki itu dua kambing, kalau untuk perempuan cukup satu kambing.

Sementara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengatakan, baik laki-laki maupun perempuan, minimal satu kambing saja sudah mencukupi.

Sahabat Ibn Umar r.a. mengamalkan akikah satu kambing, untuk laki-laki maupun perempuan.

Salah satu ulama bermazhab Syafi’i, Syekh Muhammad al-Habasy, memilih pandangan fikih Hanafi dan Maliki: Satu kambing cukup, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Pandangan ini, menurutnya, lebih sesuai dengan spirit revolusi keadilan Islam. Karena dalam Islam, akikah berguna untuk mengkritik tradisi Arab sebelum Islam. []

Tags: akikahIndonesiaTradisi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ayat sebagai

    Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID