• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ulama, Seks dan Milkul Yamin

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
04/09/2019
in Publik
0
milkul, yamin
37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aku baru saja dipertemukan dengan ulama-ulama muda, yang fasih kajian Islam, Arab, dan juga dekat dengan masyarakat. Di sela-sela obrolan, baik yang “syar’i maupun non-syar’i”, selalu saja keluar ger-geran tentang seks dan perempuan. Ketika sampai pada isu milkul yamin buru-buru dengan tegas mayoritas menolak disertasi UIN Yogya dan mendukung penuh Surat MUI yang mengecam. Tetapi, diakhiri, dengan mempersilakan saya memberi tanggapan.

“Ini adalah kajian akademik yang harusnya ditanggapi dengan kajian akademik, atau minimal diundang penulisnya dalam sebuah diskusi ilmiah, bukan dengan komentar kebencian yang didasarkan pada berita-berita media sosial”, kataku mengawali.

“Saya belum membaca disertasi ini, sama sekali.  Jadi, tidak elok memberi tanggapan. Hanya di samping berita yang heboh, ada yang jarang diungkap: bahwa para penguji sendiri, juga sudah memperingatkan penulis, soal kontroversi ini, dan secara norma agama dan sosial Islam, mengesahkan seks di luar nikah itu sangat problematis”.

“Saya menduga (husnuzzon), penulis sedang mengejar tanggung jawab dari perilaku seks ini, agar, jika terjadi, ada perlindungan bagi perempuan dan anak. Karena praktik seks di luar nikah ini, seringkali meninggalkan perempuan dan anak yang dilahirkan tidak terlindungi hak-haknya, bahkan cenderung di “sampah” kan, sementara lelakinya melenggang kangkung tanpa beban”.

“Karena seks di luar nikah itu terang benderang zina dan haram, tetapi dalam sesuatu yang haram pun, harus ada tanggung jawab, sehingga tidak lagi, selalu perempuan yang menjadi korban, baik dalam seks yang halal maupun haram”.

Baca Juga:

Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

“Mungkin konsep milkul yamin bisa digunakan untuk mengejar tanggung jawab ini. Mungkin. Ya ini bukan kajian akademik juga, apalagi fatwa. Sekedar husnuzzon pada disertasi, agar ada diskusi ilmiah yang lebih baik, daripada emosi, dan marah-marah”.

Ini juga yang aku sampaikan kepada seorang ulama perempuan di NTB, ketika dia digedor-gedor masyarakat, lalu dia menggedor-gedor saya. Wallahu a’lam.[]

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Menstruasi

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Marital Rape

    Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID