• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Tak heran jika warisan fikih tentang relasi laki-laki dan perempuan yang kita baca hari ini. Bahkan sering kali justru lebih patriarki ketimbang prinsip-prinsip kesetaraan.

Redaksi Redaksi
03/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandangan Imam Nawawi Banten tentang hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan, yang pernah dikaji Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur, menjadi contoh betapa fikih kerap sarat dengan muatan sosial zamannya. Ini bukan hal aneh. Sejak dulu, fikih memang lahir dari pergulatan panjang antara teks agama dan realitas masyarakat.

Dalam prosesnya, fikih menyerap begitu banyak norma budaya dan struktur sosial yang berkembang pada masa itu. Tak heran jika warisan fikih tentang relasi laki-laki dan perempuan yang kita baca hari ini. Bahkan sering kali justru lebih patriarki ketimbang prinsip-prinsip kesetaraan.

Persoalannya, selama berabad-abad, pandangan ini terus direproduksi dalam kitab-kitab kuning, diajarkan dari generasi ke generasi. Hingga tertanam dalam alam bawah sadar umat Islam.

Masalah menjadi runyam ketika fikih kemudian menjadi sesuatu yang final seakan-akan ia berdiri di atas realitas, bukan tumbuh bersama realitas. Cara pandang inilah yang membuat fikih terbebani oleh tafsir-tafsir misoginis, yang pada dasarnya hanyalah cermin dari masyarakat timpang pada zamannya.

Bahkan beban ini menutup rapat ruang bagi fikih yang progresif, adil gender, dan berpihak pada mereka yang paling rentan. Padahal, dalam khazanah fikih sendiri banyak pandangan alternatif yang lebih berpihak pada prinsip rahmah dan keadilan hanya saja kita terlalu sering melupakannya.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Ironisnya, ketika hari ini relasi laki-laki dan perempuan di masyarakat Islam tampak timpang, fikihlah yang paling sering menjadi masalah utama.

Padahal, lebih tepat bila kita memandang fikih sebagai potret sejarah pemahaman umat Islam pada masa lalu, yang tak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya tempat ia berkembang.

Kini tantangannya adalah bagaimana kita menggali kembali semangat Al-Qur’an yang melampaui realitas menawarkan keadilan lintas zaman. Lalu merumuskan fikih yang lebih adil, manusiawi, dan tidak lagi menempatkan perempuan pada posisi paling rugi. []

Tags: Diuntungkanfikihhakkewajibanlaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID