Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

Pengesahan RUU PPRT bukan semata-mata tentang menambahkan satu undang-undang baru, melainkan tentang mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja yang sah, yang berhak atas perlakuan yang adil dan manusiawi.

Hari Buruh

Hari Buruh

Mubadalah.id – Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pekerja.

Momentum ini digunakan untuk menyuarakan tuntutan akan kondisi kerja yang adil, upah layak, serta perlindungan hak-hak buruh. Namun, di tengah perbincangan besar mengenai buruh pabrik, pekerja formal, dan pegawai sektor industri, ada kelompok pekerja yang kerap luput dari perhatian yaitu para pekerja rumah tangga (PRT).

Pekerja rumah tangga (PRT) adalah bagian penting dari sistem sosial kita. Mereka menjaga rumah, merawat anak, memasak, membersihkan, dan mendukung keseharian keluarga-keluarga di kota-kota besar maupun daerah.

Sayangnya, meskipun pekerjaan mereka sangat vital, PRT masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Inilah yang menjadikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Seperti kita ketahui bersama, RUU PPRT bertujuan memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dengan mayoritas di antaranya adalah perempuan. Tanpa perlindungan hukum, banyak dari mereka bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi seperti tanpa kontrak kerja, upah yang sangat rendah, jam kerja panjang tanpa batas, serta tanpa jaminan sosial, cuti, maupun waktu istirahat.

Kekerasan di Tempat Kerja

Kondisi rentan ini membuka ruang bagi terjadinya berbagai bentuk kekerasan di tempat kerja. Perempuan PRT sangat berisiko mengalami pelecehan verbal, kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga eksploitasi ekonomi. Posisi mereka yang lemah dan tidak terlindungi membuat banyak dari mereka tidak berani melawan atau melaporkan ketidakadilan yang mereka alami.

Salah satu kasus kekerasan yang mengerikan terjadi pada Juni 2022 di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang PRT perempuan berusia 19 tahun mengalami kekerasan seksual oleh majikannya sejak ia berusia 16 tahun. Ia diperkosa berulang kali, tidak menerima upah, dan diancam tidak diberi makan jika menolak berhubungan seksual. Ia juga mengalami kekerasan fisik.

Korban tidak hanya kehilangan masa remajanya, tapi juga dipaksa menjalani kehidupan yang penuh trauma. Ia hamil akibat perbuatan bejat majikannya, dan tetap tidak memiliki ruang aman untuk menyuarakan penderitaannya. Rumah yang seharusnya menjadi tempat bekerja dengan aman, justru berubah menjadi penjara penderitaan.

Kasus ini adalah potret dari betapa gentingnya situasi PRT di Indonesia. Tanpa perlindungan hukum, pelaku kekerasan bisa bertindak sewenang-wenang, sementara korban tidak tahu harus mencari keadilan ke mana. Banyak PRT yang akhirnya diam karena takut, atau karena tidak punya akses untuk melapor.

Bahkan masih banyak kasus serupa yang tak terangkat ke permukaan. Sebagian besar korban adalah perempuan muda, bahkan anak-anak, yang berasal dari desa dan tidak mengetahui hak-haknya. Mereka sering kali dijanjikan pekerjaan layak di kota, namun berakhir sebagai korban perdagangan manusia atau kekerasan berlapis.

Data JALA PRT

Data dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan bahwa dalam rentang 2021 hingga awal 2024, terdapat lebih dari 3.000 kasus kekerasan terhadap PRT yang tercatat. Jenis kekerasannya beragam: mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. Dan bisa dibayangkan, berapa banyak kasus yang tidak pernah tercatat karena tidak dilaporkan.

Dari data tersebut menunjukan bahwa perempuan pekerja rumah tangga sangat rentan karena ketidakhadiran sistem perlindungan yang melindungi mereka. Rumah tempat mereka bekerja sering dianggap “ruang privat”, yang membuat pengawasan sangat minim.

Oleh sebab itu, hal inilah memperkuat urgensi untuk segera menghadirkan RUU PPRT sebagai perlindungan menyeluruh yang tidak bisa ditunda lagi.

RUU PPRT menawarkan berbagai solusi konkret yaitu memberikan kontrak kerja tertulis, batasan jam kerja yang manusiawi, hak atas upah layak, cuti tahunan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mekanisme pengaduan dan sanksi hukum terhadap pemberi kerja yang melanggar.

Pengesahan RUU PPRT bukan semata-mata tentang menambahkan satu undang-undang baru, melainkan tentang mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja yang sah, yang berhak atas perlakuan yang adil dan manusiawi. Ini juga bagian dari pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini dianggap tidak bernilai.

Maka dari itu, Hari Buruh harus menjadi titik tolak untuk memperluas makna keadilan bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di rumah tangga. Ini bukan soal besar atau kecilnya ruang kerja, melainkan soal hak yang setara dan perlindungan yang adil untuk semua orang.

RUU PPRT Terkantung-kantung di Parlemen

Namun, sayangnya, hingga kini, RUU PPRT masih terkatung-katung di parlemen. Berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis buruh, dan lembaga negara seperti Komnas Perempuan sudah berkali-kali mendesak pengesahannya, akan tetapi belum juga menemui titik terang.

Meskipun demikian, kita semua, sebagai masyarakat, memiliki peran untuk mendorong perubahan ini. Mulai dari menghargai dan memperlakukan PRT di rumah secara manusiawi, memastikan mereka mendapat hak-hak dasarnya, hingga ikut serta dalam kampanye pengesahan RUU PPRT di berbagai platform.

Dengan begitu, momentum Hari Buruh adalah saat yang paling tepat untuk menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk PRT, berhak mendapatkan keadilan. Tidak boleh ada lagi pekerja yang bekerja dalam ketakutan, tanpa perlindungan, dan tanpa masa depan yang jelas.

Mari kita suarakan bersama bahwa perlindungan PRT bukan sekadar tuntutan kaum buruh, tetapi bagian dari perjuangan kita untuk mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan beradab. Tidak ada kerja yang remeh, dan tidak ada pekerja yang boleh diperlakukan semena-mena.

Sekali lagi, dengan mendesak pengesahan RUU PPRT, artinya kita sedang memperjuangkan martabat dan hak dasar bagi jutaan buruh perempuan. []

 

Exit mobile version