Kamis, 28 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

Undang-undang ini akan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap PRT dari semua bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan yang mereka alami.

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
29 September 2023
in Publik
0
PRT

PRT

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai landasan hukum dan dasar negara Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan sama. Namun dalam realitanya hak-hak tersebut sangat sulit didapatkan, terutama bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Dari sekian banyaknya profesi dalam dunia kerja, PRT menjadi kelompok pekerja yang sangat rentan mendapat kekerasan. JALA PRT mencatat bahwa sepanjang tahun 2017-2022 terdapat 1.635 kasus kekerasan terhadap PRT. Bentuk kekerasan tersebut mulai dari kekerasan ekonomi, fisik, psikis dan seksual.

Selain itu, dalam hal statusnya, PRT tidak  diakui sebagai kelompok pekerja. Bahkan pemerintah pun tidak mengakomodasi PRT dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Padahal selama ini, PRT melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan. Dengan demikian, mereka berhak mendapat hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana pekerja pada umumnya.

Hal ini kemudian menyebabkan PRT tidak mendapatkan hak-hak pekerja seperti hak mendapatkan hari libur, jam istirahat, jaminan sosial dan lain sebagainya.

Menyikapi itu, Komnas Perempuan berpendapat bahwa untuk dapat tercipta kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT, pemerintah harus membuat regulasi yang secara khusus mengatur soal perlindungan PRT.

Perjalanan Panjang RUU PPRT

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah mulai disusun sejak tahun 2001. Lalu di tahun 2004, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mengajukan RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dari sejak diusulkannya ke DPR RI, Komisi IX DPR RI baru membahasnya di tahun 2010. Setelah itu, tahun 2011-2012 Komisi IX Ketenagakerjaan DPR RI melakukan riset di 10 kabupaten/kota. Kemudian melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina dan uji publik di tiga kota; Malang, Medan dan Makasar.

Setelah melakukan riset, studi banding dan uji publik, tahun 2013 Komisi IX DPR RI menyelesaikan dan menyerahkan RUU PPRT ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, di tahun 2014-2018 RUU tersebut mandeg di daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Setelah mengantri daftar tunggu prolegnas, di tahun 2019 RUU PPRT berhasil menjadi prolegnas prioritas tahunan. Dan di tahun sekarang, tepatnya tanggal 21 Maret 2023, dalam rapat paripurna RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Akan tetapi, setelah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Lalu untuk bisa menjadi Undang-undang (UU), perjalanan RUU PPRT masih harus menempuh beberapa tahapan.

Kodinaor JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan bahwa pasca penetapan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Maka DPR harus segera melayangkan surat kepada Presiden terkait pembahasan RUU PPRT.

Kemudian, Presiden segera menindak lanjuti surat DPR itu dengan menerbitkan surat presiden (Supres), dan menunjuk kementerian terkait untuk segera membahas RUU PPRT bersama DPR.

Kedua hal itu menurutnya merupakan hal yang paling krusial dan akan mempengaruhi terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi hukum positif di Indonesia.

Menjadi Payung Hukum bagi PRT

Setelah RUU PPRT menjadi hukum positif di Indonesia, undang-undang ini dapat menjawab persoalan yang selama ini para PRT alami. Karena undang-undang ini akan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap PRT dari semua bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan yang mereka alami.

Selain itu, dengan disahkannya RUU PPRT, amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengakuan. Termasuk pengakuan sebagai pekerja akan didapat oleh PRT.

Ketika PRT sudah mendapat pengakuan sebagai pekerja. Maka hak-hak pekerja seperti hak mendapat hari libur, cuti, jam istirahat, jaminan sosial dan lain sebagainya. Sehingga pemberi kerja, berkewajiban memenuhi dan memberikan itu semua kepada PRT.

Maka dari itu, demi penghormatan dan perlindungan atas hak-hak PRT, mari kita bersama-sama mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Suara kita bersama adalah kekuatan untuk mewujudkan perubahan positif. Mari bergandengan tangan untuk mendukung langkah ini. []

Tags: lindungipayung hukumPekerjapengesahanrumah tanggaRUU PPRTUrgensi
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Lebih Baik Nikah Daripada Zina
Rekomendasi

5 Alasan Mengapa Ungkapan “Lebih Baik Nikah daripada Zina” Salah dalam Mental Model Mubadalah

4 Agustus 2025
Rumah Tangga
Hikmah

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
PRT
Hikmah

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
Disfungsi Institusi Pernikahan
Keluarga

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

23 Juli 2025
Perselingkuhan
Publik

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi
  • Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual
  • Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil
  • Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek
  • Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID