Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

Undang-undang ini akan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap PRT dari semua bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan yang mereka alami.

Fajar Pahrul Ulum by Fajar Pahrul Ulum
29 September 2023
in Publik
A A
0
PRT

PRT

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai landasan hukum dan dasar negara Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan sama. Namun dalam realitanya hak-hak tersebut sangat sulit didapatkan, terutama bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Dari sekian banyaknya profesi dalam dunia kerja, PRT menjadi kelompok pekerja yang sangat rentan mendapat kekerasan. JALA PRT mencatat bahwa sepanjang tahun 2017-2022 terdapat 1.635 kasus kekerasan terhadap PRT. Bentuk kekerasan tersebut mulai dari kekerasan ekonomi, fisik, psikis dan seksual.

Selain itu, dalam hal statusnya, PRT tidak  diakui sebagai kelompok pekerja. Bahkan pemerintah pun tidak mengakomodasi PRT dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Padahal selama ini, PRT melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan. Dengan demikian, mereka berhak mendapat hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana pekerja pada umumnya.

Hal ini kemudian menyebabkan PRT tidak mendapatkan hak-hak pekerja seperti hak mendapatkan hari libur, jam istirahat, jaminan sosial dan lain sebagainya.

Menyikapi itu, Komnas Perempuan berpendapat bahwa untuk dapat tercipta kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT, pemerintah harus membuat regulasi yang secara khusus mengatur soal perlindungan PRT.

Perjalanan Panjang RUU PPRT

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah mulai disusun sejak tahun 2001. Lalu di tahun 2004, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mengajukan RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dari sejak diusulkannya ke DPR RI, Komisi IX DPR RI baru membahasnya di tahun 2010. Setelah itu, tahun 2011-2012 Komisi IX Ketenagakerjaan DPR RI melakukan riset di 10 kabupaten/kota. Kemudian melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina dan uji publik di tiga kota; Malang, Medan dan Makasar.

Setelah melakukan riset, studi banding dan uji publik, tahun 2013 Komisi IX DPR RI menyelesaikan dan menyerahkan RUU PPRT ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, di tahun 2014-2018 RUU tersebut mandeg di daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Setelah mengantri daftar tunggu prolegnas, di tahun 2019 RUU PPRT berhasil menjadi prolegnas prioritas tahunan. Dan di tahun sekarang, tepatnya tanggal 21 Maret 2023, dalam rapat paripurna RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Akan tetapi, setelah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Lalu untuk bisa menjadi Undang-undang (UU), perjalanan RUU PPRT masih harus menempuh beberapa tahapan.

Kodinaor JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan bahwa pasca penetapan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Maka DPR harus segera melayangkan surat kepada Presiden terkait pembahasan RUU PPRT.

Kemudian, Presiden segera menindak lanjuti surat DPR itu dengan menerbitkan surat presiden (Supres), dan menunjuk kementerian terkait untuk segera membahas RUU PPRT bersama DPR.

Kedua hal itu menurutnya merupakan hal yang paling krusial dan akan mempengaruhi terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi hukum positif di Indonesia.

Menjadi Payung Hukum bagi PRT

Setelah RUU PPRT menjadi hukum positif di Indonesia, undang-undang ini dapat menjawab persoalan yang selama ini para PRT alami. Karena undang-undang ini akan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap PRT dari semua bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan yang mereka alami.

Selain itu, dengan disahkannya RUU PPRT, amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengakuan. Termasuk pengakuan sebagai pekerja akan didapat oleh PRT.

Ketika PRT sudah mendapat pengakuan sebagai pekerja. Maka hak-hak pekerja seperti hak mendapat hari libur, cuti, jam istirahat, jaminan sosial dan lain sebagainya. Sehingga pemberi kerja, berkewajiban memenuhi dan memberikan itu semua kepada PRT.

Maka dari itu, demi penghormatan dan perlindungan atas hak-hak PRT, mari kita bersama-sama mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Suara kita bersama adalah kekuatan untuk mewujudkan perubahan positif. Mari bergandengan tangan untuk mendukung langkah ini. []

Tags: lindungipayung hukumPekerjapengesahanrumah tanggaRUU PPRTUrgensi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneladani Rasulullah dalam Menjaga Tiga Relasi

Next Post

Melawan Catcalling dengan Elegansi ala Ning Sheila Hasina

Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Related Posts

RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Next Post
Ning Sheila Hasina

Melawan Catcalling dengan Elegansi ala Ning Sheila Hasina

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0