• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

Tanpa RUU PPRT, PRT tidak diakui sebagai pekerja, dan akibatnya, mereka tidak punya jaminan kerja, tidak punya standar upah, dan tidak punya ruang untuk menuntut keadilan.

Tasnim Qiy Tasnim Qiy
02/05/2025
in Publik
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tanggal 1 Mei, sebagian para pekerja di Indonesia memperingati Hari Buruh. Namun di balik gegap gempita peringatan Hari Buruh, ada kelompok pekerja yang masih terus terpinggirkan dari arus pembicaraan. Ya, mereka adalah para pekerja rumah tangga (PRT).

PRT adalah tulang punggung keluarga. Mereka hadir di setiap sudut rumah untuk membersihkan, memasak, merawat anak, bahkan menjaga orang tua. Namun ironisnya, hingga kini mereka tetap tak dianggap sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Bahkan, di tengah peringatan Hari Buruh tahun ini, satu tuntutan yang harus terus kita gaungkan adalah sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sekarang juga!

Selama lebih dari dua dekade, perjuangan untuk mendorong pengesahan RUU PPRT berjalan terseok-seok. Sejak pertama kali diajukan pada 2004, RUU ini hanya mondar-mandir dalam daftar prioritas legislasi tanpa kepastian.

Setiap tahun, para aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan terus mendesak pengesahan. Namun hasilnya nihil. Ini bukan lagi soal birokrasi lambat, tapi soal abainya negara terhadap pekerja yang mayoritas adalah perempuan dan berada di posisi paling rentan dalam struktur ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

Kopi Kamu: Ruang Kerja Inklusif yang Mempekerjakan Teman Disabilitas

Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Data Kekerasan terhadap PRT

Tanpa payung hukum, pekerja rumah tangga terus mengalami eksploitasi dan kekerasan. Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan ada 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT dari tahun 2021 hingga Februari 2024. Menurut mereka sebagian besar kasus tidak pernah tercatat karena korban takut, tidak tahu harus melapor ke mana, atau bahkan tidak tahu bahwa ia memiliki hak.

Kekerasan terhadap PRT bukan cerita langka. Februari lalu, seperti dalam laporan Konde.co, publik dikejutkan oleh kisah seorang PRT asal Nusa Tenggara Timur yang disekap majikannya selama enam bulan. Ia dipukul, tidak digaji, dilarang berkomunikasi, hingga akhirnya memanjat tembok demi menyelamatkan diri.

Hanya selang beberapa hari, lima PRT di Jatinegara, Jakarta Timur, juga nekat melarikan diri dari rumah majikan dengan memanjat pagar berduri. Beberapa dari mereka masih anak-anak berusia 15 hingga 17 tahun. Mereka ditahan, tidak diberi makan, mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta kehilangan hak paling mendasar sebagai manusia.

Ini bukan sekadar kasus kekerasan. Ini adalah bukti nyata kegagalan negara melindungi warganya sendiri. Ketiadaan undang-undang membuat para pelaku kekerasan terhadap PRT bisa melenggang bebas atau hanya dikenai pasal umum yang tidak memberikan efek jera.

Bahkan tanpa RUU PPRT, PRT tidak diakui sebagai pekerja, dan akibatnya, mereka tidak punya jaminan kerja, tidak punya standar upah, dan tidak punya ruang untuk menuntut keadilan.

Payung Hukum bagi PRT

Oleh sebab itu, di dalam RUU PPRT ini menawarkan jalan keluar yang konkret, seperti pengakuan status pekerja rumah tangga secara hukum, jaminan upah layak, perlindungan dari kekerasan, dan kepastian hubungan kerja. Ini bukan permintaan yang muluk. Ini adalah kebutuhan dasar untuk hidup bermartabat.

Negara-negara lain, seperti Filipina dan Afrika Selatan, bahkan sudah lebih dulu memiliki undang-undang serupa. Lalu mengapa Indonesia masih tertinggal?

Penundaan pengesahan RUU PPRT mencerminkan keberpihakan legislatif yang lemah terhadap kelompok marjinal, khususnya perempuan pekerja. Ini adalah bentuk kekerasan struktural yang mereka biarkan terus berlangsung.

Pengesahan RUU ini bukan sekadar soal administrasi legislasi, tetapi soal keberanian politik untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan ekonomi dan budaya patriarkal yang masih menganggap kerja domestik bukan kerja produktif.

Oleh sebab itu, di Hari Buruh seharusnya menjadi momentum koreksi. Kita tidak bisa terus membiarkan pekerja rumah tangga menjadi “bayangan” yang bekerja tanpa suara.

Masyarakat sipil harus terus menekan. Pemerintah harus berhenti memberi alasan. Dan DPR, sebagai wakil rakyat, harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar berpihak pada rakyat. Termasuk rakyat yang tak bersuara.

Satu hal yang perlu perlu kita ingat yaitu tidak ada pembangunan yang adil jika masih ada jutaan orang bekerja dalam ketakutan. Tidak ada keadilan sosial jika satu kelompok pekerja terus terabaikan. Maka, Hari Buruh ini bukan sekadar perayaan. Ini adalah panggilan. RUU PPRT harus segera disahkan. Sekarang, bukan nanti. []

Tags: hari buruhLukaMenggantungPekerjarumah tanggaRUU PPRT
Tasnim Qiy

Tasnim Qiy

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version