Mubadalah.id – Pandangan dominan tentang wacana seksualitas juga berlaku di Indonesia. Abad 13 diyakini banyak ahli sejarah Indonesia, sebagai awal masuknya Islam di Indonesia. Dalam analisis Gus Dur, Islam Indonesia mengalami tiga periode perkembangan : Islam Sufisme (mistisisme), Islam Fiqh Sufistik dan Islam Fiqh.
Islam sufisme menekankan pada pendekatan essensialistik dan mengapresiasi keberagaman kultur (multikultural). Sementara Islam fiqh menekankan aspek legal formal.
Untuk tidak memperpanjang uraian, saya ingin mengatakan bahwa Islam Indonesia hari ini adalah Islam fiqh. Ini dimulai sejak kembalinya para pelajar Islam (ulama) dari Timur Tengah, terutama Saudi Arabia.
Disusul kemudian berdirinya organisasi-organisasi Islam, seperti SI, Muhammadiyah dan NU awal abad 20. Meskipun dalam sejumlah hal telah terjadi proses dialektika dan akomodasi dengan budaya Indonesia.
Tetapi warna fiqh yang dominan sampai hari ini tetap menunjukkan kuatnya pengaruh fiqh Arabia abad pertengahan tersebut, terutama melalui pikiran-pikiran mazhab Syafi’i.
Mazhab fiqh ini terkenal sebagai mazhab moderat. Secara umum ia berada di antara dua kutub mazhab ekstrim : rasionalis dan literalisundamentalis.
Isu-isu seksualitas perempuan dalam mazhab ini juga memperlihatkan pandangan moderasinya, tidak terlalu longgar tetapi tidak juga terlalu ketat. Ia menghargai logika rasional tetapi juga menghargai pandangan literal. NU adalah salah satu penganut utama mazhab ini.
Fakta-fakta kebudayaan dalam masyarakat NU menunjukkan bahwa kaum perempuan dapat bergerak dengan cukup bebas di ruangruang publik, meskipun terbatas. Ibu-ibu Nyai, misalnya, dapat bebas mengenakan pakaian kebaya dan kerudung dengan rambut yang nampak. Seperti yang biasa perempuan Hindu Bali kenakan.
Para ulama NU sepanjang sejarahnya tidak pernah menunjukkan sikap mencela atau menstigmatisasi perempuan-perempuan muslimah yang mengekspresikan dan mengaktualisasikan tubuhnya di ruang publik.
Apalagi menuduhnya sebagai perilaku yang sesat dan tidak Islami. Sejak awal kemerdekaan sejumlah perempuan muslimah NU terlibat dalam proses politik, ekonomi maupun sosial. []