Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Wadon Wadas, Kisah Para Pejuang Keadilan Ekologis

Selama pembangunan di Indonesia masih berwajah maskulin, seruan Wadon Wadas “Tanah adalah daging, air adalah darah, dan batu adalah tulang,” benar adanya

Dyah Palupi Ayu Ningtyas by Dyah Palupi Ayu Ningtyas
13 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
1
Wadon Wadas

Wadon Wadas

6
SHARES
316
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wadon Wadas merupakan perkumpulan perempuan desa Wadas, Purworejo yang tergabung dalam organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Alam (Gempa Dewa). Dalam gerakan lingkungan hidup dan gerakan sosial di Indonesia, perempuan dan kelompok muda memiliki andil yang besar. Wadon Wadas melakukan perlawanan terhadap penetapan desa Wadas yang ditetapkan sebagai lokasi penambangan quarry untuk material pembangunan bendungan Bener.

Aktivitas pertambangan dapat mengganggu dan menghancurkan vegetasi-vegetasi yang menjadi ciri khas Wadas. Sejatinya, perempuan di desa Wadas menggantungkan keseharian dan hidupnya dari hasil alam. Misalnya pembuatan gula aren, memanfaatkan aneka tanaman produktif seperti kemukus, durian, mahoni, kopi, kelapa, getah karet, temulawak, petai, dan lainnya. Sehingga air sangat berperan dalam proses tersebut.

Namun, 27 sumber mata air di desa Wadas menjadi terancam apabila penambangan batuan andesit terus dilakukan. Lingkungan yang dirusak secara sengaja merupakan bentuk pelanggaran hak hidup dan hak asasi manusia.

Cerita perjuangan Wadon Wadas, dan pengalaman perempuan untuk memperjuangkan ruang hidup, dan haknya seakan tenggelam dalam advokasi. Narasi-narasi mengenai perempuan harus selalu dimunculkan, karena perempuan adalah subjek perjuangan. Selain itu, keadilan gender merupakan bagian dari perjuangan serta advokasi untuk menciptakan keadilan ekologis di Indonesia.

Perempuan sangat terkait dengan alam. Perempuan punya pengetahuan dan inisiatif yang khas, karena berbicara alam adalah berbicara mengenai kehidupan perempuan. Agenda politik perempuan bukan sekadar elektoral semata, tapi bagaimana perempuan mengambil ruang untuk memperjuangkan hak-haknya.

Sesungguhnya, masyarakat dapat menghalangi perempuan untuk terlibat melakukan perlawanan, karena budaya patriarki yang mengakar. Apa arti kebijakan CEDAW dan PUG yang dihadapkan dengan kebijakan yang masif menghalangi perempuan, seperti UU cilaka dan UU minerba.

Dalam kerja-kerja perempuan pembela HAM, perlu adanya pengakuan dan perlindungan perempuan dalam kebijakan-kebijakan. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya dapat mengantisipasi penghancuran lingkungan yang agresif.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang amar putusannya memerintahkan agar menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Tenyata putusan ini tidak diindahkan. Tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU Nomor 11 Tahun 2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

Perlawanan Wadon Wadas yang sesungguhnya dan perlu didukung adalah konsolidasi yang ada di akar rumput. Hal tersebut bisa menjadi gerakan politik. Bukan hanya proses hukum, tapi perlawanan untuk melawan proyek atau protes. Sehingga politik patriarkis dan eksploitatif yang merugikan perempuan dapat dihindari, baik didorong dari sistem negara maupun sistem dalam gerakan.

Wadon Wadas hadir dalam memperjuangkan lingkungan, tidak akan pernah seutuhnya apabila tidak ada keadilan. Nilai dasar yang dipegang adalah meletakkan nilai demokrasi maupun HAM. Kerusakan lingkungan yang terjadi dapat mengakibatkan eksploitasi yang merusak kehidupan perempuan maupun masyarakat adat.

Praktik korporasi hitam adalah sokongan dari negera, seperti fakta tak terbantahkan, penggusuran rakyat, perampasan hak hidup perempuan ada peran dan tanggung jawab negara didalamnya.

Dalam banyak kasus dan cerita seringkali dikarenakan identitas perempuan. Kasus-kasus tertentu seperti tidak sekolah, tinggal di kampung, kelas nelayan, kelas petani, identitas anak dari aktifis lingkungan atau  janda, maka potensi diskriminasi yang mereka terima  akan luar biasa. Perempuan  mengalami kekhasan tertentu akibat identitas yang dimilikinya.

Sebenarnya, ancaman adalah kekuatan untuk perlawanan. Kriminalisasi perempuan pejuang lingkungan bisa dapat berupa dikucilkan, dihadang, hingga pengetahuan pengalaman dihilangkan. Perempuan dalam memperjuangkan lingkungan tidak mudah, karena identitias yang dialami maupun seksual yang sering direndahkan dalam perjuangan.

Setiap pembangunan diharapkan memiliki sifat yang berkelanjutan, ramah perempuan dan tidak meminggirkan kelompok-kelompok tertentu. Selama pembangunan di Indonesia masih berwajah maskulin, seruan Wadon Wadas “Tanah adalah daging, air adalah darah, dan batu adalah tulang,” benar adanya.

Suara perempuan Wadon Wadas bukan saatnya untuk disangkal, karena mempertahankan ruang hidup adalah perjuangan hak asasi manusia dan juga merupakan hak perempuan. Dengan adanya perlawanan perempuan-perempuan di desa Wadas, diharapkan perempuan lain di luar sana terdorong untuk melakukan agenda politik perempuan dalam perjuangan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam. []

Tags: EkofeminismeIsu LingkunganKeadilan EkologisRelasi AlamWadon Wadas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Jika Perempuan Menjadi Pemimpin? Siapa Takut!

Next Post

Mendobrak Bias, Tapi Apa yang Salah dengan Bias?

Dyah Palupi Ayu Ningtyas

Dyah Palupi Ayu Ningtyas

Bergerak di isu HAM dan gender, menuangkannya lewat tulisan dan ruang-ruang belajar bersama.

Related Posts

Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Bias

Mendobrak Bias, Tapi Apa yang Salah dengan Bias?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0