• Login
  • Register
Jumat, 31 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan Nelayan dalam Kelindan Ketidakadilan

Anggapan bahwa nelayan hanyalah kegiatannya di tengah laut dan sebagian besar dilakukan laki-laki itu sama halnya tidak mengakui perempuan yang telah berkontribusi dalam usaha perikanan

Indah Rahmasari Indah Rahmasari
01/12/2021
in Pernak-pernik
0
Traveling

Traveling

93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

‘’Saya serba multi fungsi Mbak tugasnya, sampai saya nggak bisa jelasin pekerjaan saya apa.’’ Kata Sri Wahyuni, petambak garam yang sekaligus kepala keluarga dari Jerowaru Lombok Timur ketika saya bertanya tentang aktivitasnya.

Mubadalah.id – Saya memang bukan perempuan nelayan, namun hampir tiga bulan ini saya belajar banyak dari perempuan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI).

Sebelumnya, ketika mendengar kata nelayan, apa yang ada di benakmu? Apa kamu terbayang laki-laki kuat yang bekerja mencari ikan di tengah laut? Jika iya, sama kok. Saya awalnya juga berpikir demikian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun memaknainya begitu. Narasi yang ditampilkan KBBI akan makna nelayan sebenarnya berpotensi melanggengkan kekerasan berbasis gender.

Ternyata tak hanya dalam KBBI, bahkan dalam UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, yang seharusnya sebagai pelindung bagi pelaku perikanan skala kecil hanya menyebut “perempuan’’ satu kali di pasal 45. Bukankah undang-undang itu merupakan komitmen politik dan hukum tinggi suatu negara, lantas harus kemana para perempuan nelayan yang merupakan bagian dari warga negara meminta perlindungan. 

Narasi dalam KBBI tentang nelayan dan UU No. 7/2016 telah menyempitkan ruang hidup perempuan nelayan yang sebatas wilayah perairan laut. Sementara perempuan nelayan memiliki rentang ruang hidup dan kegiatan di sekitar perairan yang lebih luas di kawasan pesisir. Subyek perempuan yang disebutkan hanya satu kali dalam undang-undang adalah bentuk domestikasi perempuan. Dimana perempuan hanya dilihat sebatas bagian dari rumah tangga, padahal perempuan tidak hanya bagian dari rumah tangga tetapi lebih luas lagi.

Anggapan bahwa nelayan hanyalah kegiatannya di tengah laut dan sebagian besar dilakukan laki-laki itu sama halnya tidak mengakui perempuan yang telah berkontribusi dalam usaha perikanan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dalam Al-Qur’an, Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Bekerja
  • Bisakah Perempuan Haid atau Nifas Mendapat Pahala Ibadah di Bulan Ramadan?
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja

Baca Juga:

Dalam Al-Qur’an, Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Bekerja

Bisakah Perempuan Haid atau Nifas Mendapat Pahala Ibadah di Bulan Ramadan?

Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja

Dalam sektor perikanan dan produksi pangan lainnya perempuan punya peran penting. Peran penting tersebut meliputi kegiatan menyiapkan, menangkap hingga pasca tangkap atau pasca panen. Tanpa peran perempuan, setiap tahapan usaha perikanan tidak akan dapat berjalan dengan baik.

Apa saya mengada-ada, tentu saja tidak. Selama tiga bulan saya mengenal banyak perempuan nelayan. Ada Sri Wahyuni si petambak garam, ada Suntiah buruh kupas kerang, ada Tubras pemindang ikan, ada Khumaidah pembuat terasi, ada Khoiriyah pengrajin ikan asin, ada Novida buruh kuplik (pengupas kepiting), dan masih banyak yang lainnya yang berperan penting dalam sektor perikanan dan produksi pangan lainnya dan membantu memenuhi kebutuhan protein rakyat Indonesia.

Selain melakukan pekerjaan ekonomi seperti yang saya sebutkan tadi, perempuan-perempuan inilah yang menunjang para nelayan laki-laki bisa melaut dengan melakukan pekerjaan domestik dan pengasuhan termasuk keniscayaan rahimnya untuk menghasilkan generasi nelayan selanjutnya.

Di lingkungan pesisir lebih dari 90% pekerjaan perawatan keluarga seperti mempersiapkan bekal melaut, memasak, mencuci, membersihkan rumah serta pengasuhan dilakukan oleh perempuan. Selain pekerjaan perawatan dan pengasuhan, perempuan nelayan juga melakukan kerja-kerja ekonomi melalui pengelolaan  perikanan dan kelautan.

Sayangnya pekerjaan domestik dan pengasuhan yang dilakukan perempuan nelayan tak dihitung dalam pasar tenaga kerja atau dianggap pekerjaan reproduktif karena tak menghasilkan uang. Padahal kerja-kerja domestik lah penopang utama nelayan laki-laki bisa melaut. Tak hanya itu, kerja-kerja produktif (pekerjaan yang menghasilkan uang/upah) yang dilakukannya selama beberapa jam dalam sehari dianggap sebagai kerja sambilan atau tambahan dan cenderung tidak dihitung.

Ditambah lagi kehidupan masyarakat pesisir yang cenderung patriarki (didominasi oleh pandangan laki-laki) membuat relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dengan perempuan. Anggapan bahwa perempuan tidak lebih penting dari laki-laki sehingga tidak diakui adanya perempuan nelayan adalah kekerasan berbasis gender yang kemudian melahirkan kekerasan lainnya seperti kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.

Dari sini saya jadi tahu bahwa nelayan tidak hanya melaut. Tapi nelayan adalah sebuah profesi dengan daur pekerjaan yang melibatkan laki-laki dan perempuan. Dengan bekerja sama mulai dari tahap persiapan, penangkapan atau budidaya hingga pengolahan tangkap atau pengolahan hasil panen di wilayah pesisir dan perairan yang meliputi sungai, danau dan laut. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanperempuanPerempuan Nelayan
Indah Rahmasari

Indah Rahmasari

Ibu rumah tangga yang tinggal di Kertosono. Suka menulis dan sedang tertarik belajar tentang Ekofeminis. Saya bisa dihubunggi di [email protected]

Terkait Posts

Laki-laki bekerja

Dalam Al-Qur’an, Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Bekerja

30 Maret 2023
Nafkah

Nafkah Keluarga Bisa dari Harta Istri dan Suami

30 Maret 2023
Walimah Pernikahan

Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam

30 Maret 2023
Hubungan Seksual

Akad Nikah Bukan Hanya Soal Menghalalkan Hubungan Seksual Suami Istri

29 Maret 2023
Hubungan Seksual

Suami Istri Harus Saling Melayani Dalam Hubungan Seksual

29 Maret 2023
Imam Malik

Pendirian Imam Malik Menghargai Tradisi Lokal

29 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hikmah Puasa

    Hikmah Puasa dalam Psikologi dan Medis: Gagalnya Memaknai Arti Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Goethe Belajar Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Gus Dur di Masa Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Puasa: Menahan Nafsu Atau Justru Memicu Food Waste?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dalam Al-Qur’an, Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Bekerja
  • Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam
  • Nafkah Keluarga Bisa dari Harta Istri dan Suami
  • Kontroversi Gus Dur di Masa Lalu
  • Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist