• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Prinsip Mubadalah dalam Isu Fitnah Perempuan

Kalau kita beriman dengan dua pondasi ini, segala cara pandang diskriminatif terhadap perempuan, dengan basis asumsi fitnah, seyogianya segera dihentikan.

Redaksi Redaksi
09/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fitnah perempuan

Fitnah perempuan

675
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah, ayat dan Hadis tentang fitnah perempuan sama sekali tidak bisa dijadikan dasar untuk merendahkan dan mendiskreditkan mereka. Tidak bisa juga untuk memuliakan laki-laki dan melecehkan perempuan.

Potensi fitnah pada perempuan, yang ada pada ayat dan Hadis, tidak membuat mereka lebih rendah dari laki-laki. Tidak juga membuat mereka terhambat dari akses publik untuk kebaikan dan kemaslahatan. Hal ini setidaknya didasarkan pada tiga alasan fundamental.

Pertama, prinsip meritokrasi Islam. Kemulian harus kita dasarkan pada keimanan dan amal perbuatan. Sebuah potensi yang ada pada seseorang. Jika tidak kita barengi tindakan nyata, maka tidak memiliki nilai apa pun.

Perempuan dan laki-laki, keduanya memiliki potensi ini, seperti akal budi, untuk menempa diri menjadi manusia yang beriman, berakhlak luhur, dan memberi manfaat sebanyak mungkin dalam kehidupan.

Di sisi lain, juga ada potensi fitnah, yang bisa saja ia gunakan untuk menjerumuskan orang lain.

Baca Juga:

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

Kedua, bahwa potensi fitnah itu juga ada pada laki-laki yang tentu saja tidak membuat mereka lebih jahat dari perempuan.

Kalau kita beriman dengan dua pondasi ini, segala cara pandang diskriminatif terhadap perempuan, dengan basis asumsi fitnah, seyogianya segera dihentikan.

Gantinya, kita perlu menumbuhkan cara pandang positif terhadap kemanusiaan perempuan, sebagaimana juga kepada laki-laki.

Cara pandang positif ini menjadi modal untuk memperbesar basis kesalingan dan kerja sama dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik, di ranah keluarga maupun sosial.

Ketiga, ranah publik maupun domestik adalah arena bagi laki-laki dan perempuan, untuk mempraktikkan amal kebaikan sebagai hamba dan khalifah Allah Swt.

Karena itu, kita tidak perlu menghambat partisipasi aktif perempuan di ranah publik secara sewenang-wenang, dengan alasan mereka adalah fitnah.

Sebagaimana kita tidak melakukannya pada laki-laki, sekalipun kita tahu, fitnah mereka juga besar. []

Tags: fitnahisulaki-lakiMubadalahperempuanprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID