Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Alasan Pentingnya Pernikahan Sekufu

Kafaah bisa menjadi rem pengontrol bagi orang tua agar tidak mudah memaksakan sebuah pernikahan kepada anak perempuan hanya berdasarkan kecenderungan tertentu tanpa mempertimbangkan suara perempuan itu sendiri

Wafiroh Wafiroh
11 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pernikahan Sekufu

Pernikahan Sekufu

560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Relasi pernikahan adalah salah satu hubungan paling sakral yang dimiliki oleh sepasang manusia berbeda jenis kelamin. Ia menjadi satu lembaga sosio-religi yang dapat mengubah sesuatu yang haram menurut agama dan tabu menurut sosial, menjadi hal yang direstui bahkan dibanggakan dan bernilai pahala.

Oleh karena itu, agama maupun kultur memiliki aturan tersendiri untuk prosesi satu ini. Agama melalui hukum-hukum yang mengatur dan kehidupan sosial dengan adat dan budayanya. Tak lain untuk mengatur lalu mewujudkan pernikahan yang berkah, nyaman dan bahagia membahagiakan.

Salah satu poin pendukung pernikahan yang juga syariat atur, dan secara praktis ada dalam masyarakat –hampir di manapun– adalah apa yang disebut dengan kafaah. Istilah yang sering terpakai oleh masyarakat adalah pernikahan sekufu. Sebuah konsep yang bagi masyarakat jawa, kita terjemahkan lebih sederhana lagi dengan 3B: bibit, bebet dan bobot.

Pernikahan Sekufu dalam Kajian Fikih

Kafaah atau sekufu dalam fikih kita definisikan dengan dua kata sederhana namun sarat makna: ta’adul (kesamaan; keadilan) dan tasawi (keseimbangan). Lebih luas lagi, ia adalah kriteria-kriteria tertentu yang ketika tidak terpenuhi dapat berkonsekuensi pada adanya cela.

Entah itu pada pasangan atau hubungan pernikahan itu sendiri. (baca: hasyiyah Bujairami, juz 3: 351). Oleh karena itu, kriteria antar calon pasangan idealnya tidak hanya sama (adil) saja namun juga seimbang (sawa’) agar pernikahan yang terlaksana dapat terwujud dengan lebih baik.

Dalam kajian fikih, kafaah atau sekufu memang tidak menjadi satu syarat keabsahan nikah. Namun ia menjadi hak bagi perempuan yang masih mutlak dalam tanggung jawab orang tuanya (baca: gadis) untuk menentukan laki-laki seperti apa yang bisa menikahinya.

Kafaah bisa menjadi rem pengontrol bagi orang tua agar tidak mudah memaksakan sebuah pernikahan kepada anak perempuan hanya berdasarkan kecenderungan tertentu tanpa mempertimbangkan suara perempuan itu sendiri.

Perbedaan Pendapat Makna Sekufu

Ulama berbeda pendapat mengenai kriteria apa saja yang dapat menjadi pertimbangan kafaah. Kriteria ulama Malikiyah ada dua: agama dan kondisi normal (sehat dan tidak memiliki cacat yang dapat merugikan dalam pernikahan). Sementara menurut jumhur adalah agama, keturunan, status perbudakan, pekerjaan dan harta.

Menarik adalah kriteria yang Dr. Wahbah Zuhaili sampaikan yang secara progresif melepaskan diri dari poin-poin yang telah disebutkan oleh para ulama pendahulu. Menurut beliau, poin-poin kafaah di atas dirumuskan berdasarkan situasi dan kondisi kehidupan sosial yang ada pada saat itu.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kriteria kafaah saat ini juga kita sesuaikan dengan kondisi sosial saat ini. Cukup kitaambil poin inti bahwa apapun yang dapat menurunkan tingkat kehormatan seorang perempuan dan walinya, maka hal itu dapat menjadi kriteria kafaah pula.

Kenyataannya, banyak masalah pernikahan yang terjadi di lapangan. Meskipun mungkin terpicu oleh banyak faktor. Namun tak dapat kita pungkiri bahwa sebagian penyebabnya adalah kriteria kafaah ini. Banyak pernikahan yang gagal, karena kedua belah pihak tidak mampu menjembatani perbedaan yang terentang terlalu jauh.

Di sini penulis sadar, bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan syariat serta telah berlaku umum di masyarakat pasti memiliki hikmah besar di baliknya. Memenuhi rasa penasaran, kira-kira apa hikmah dari pernikahan sekufu dan syariat kafaah ini? Berikut penulis rangkum sedikit hasil penelusuran penulis dari sejumlah kitab klasik.

  1. Saling Menjaga Kehormatan Pasangan

Pasangan yang menikah dengan kriteria agama dan sosial setara, besar kemungkinan akan lebih mudah untuk saling mengerti. Tahap berikutnya akan muncul sikap menghargai. Tak lain karena masing-masing pihak tahu dan mengerti bagaimana cara bersikap, berpikir dan bertindak pasangannya. Beda halnya dengan mereka yang memiliki ketimpangan kriteria. Maka salah satu pihak rentan merendahkan dan tidak menghargai pasangannya yang lebih rendah dari diri dia..

  1. Lebih Mudah untuk Saling Membahagiakan

Bukankah bahagia itu terletak dalam hati? Betul. Namun tindakan yang tepat dilakukan oleh seseorang, akan mendatangkan kebahagiaan pada hati. Namun sayangnya, tak semua orang bisa mewujudkan kebahagiaan semua orang. Begitu pula dalam pernikahan. Misal, berbelanja hal-hal mewah dan indah bagi sebagian mereka adalah satu kebahagiaan yang diinginkan.

Sementara kebersamaan meski dalam hal sederhana, bagi mereka yang lain jauh lebih penting. Oleh karena itu, kriteria sekufu menjadi penting kemudian karena mereka yang berasal dari ruang kehidupan yang setara, akan lebih mudah untuk saling memahami untuk saling membahagiakan.

  1. Mengukuhkan Fondasi Keluarga

Konflik karena perbedaan sudut pandang, kemampuan finansial hingga tingkat keilmuan  rentan terjadi jika pasangan yang menikah tidak setara. Walaupun mungkin untuk saling memahami, namun perbedaan yang ada tetap mungkin menjadi poin pemecah. Oleh karena itu, tanpa kita sadari, dengan memilih pasangan yang dari segi hal-hal zahir setara dengan kita, akan menghindarkan kita dari konflik karena berbeda kepentingan.

  1. Mempertahankan Kepercayaan Diri

Tak jarang pada pasangan yang timpang kondisinya, pihak yang ada di bawah akan merasa rendah diri. Terlebih jika dalam urusan finansial, maka dia akan rentan merasa menumpang, menjadi benalu dan sebagainya. Sementara yang berada di atas, merasa berhak untuk menguasai, alih-alih saling memiliki.

Selain itu, dalam urusan pendidikan misalnya. Pihak yang merasa lebih baik, akan cenderung mengabaikan pendapat dan suara pasangannya dengan beralasan lebih tahu dan sebagainya. Oleh karena itu, pilihan untuk berpasangan dengan yang setara akan lebih mungkin untuk mempertahankan kepercayaan diri serta bisa menjunjung tinggi nilai musyawarah dalam setiap keputusan. Allahu A’lam. []

Tags: istriJodohkeluargaperkawinanPernikahan SekufuRelasisuami
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID