Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Alasan Pentingnya Pernikahan Sekufu

Kafaah bisa menjadi rem pengontrol bagi orang tua agar tidak mudah memaksakan sebuah pernikahan kepada anak perempuan hanya berdasarkan kecenderungan tertentu tanpa mempertimbangkan suara perempuan itu sendiri

Wafiroh by Wafiroh
11 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan Sekufu

Pernikahan Sekufu

11
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Relasi pernikahan adalah salah satu hubungan paling sakral yang dimiliki oleh sepasang manusia berbeda jenis kelamin. Ia menjadi satu lembaga sosio-religi yang dapat mengubah sesuatu yang haram menurut agama dan tabu menurut sosial, menjadi hal yang direstui bahkan dibanggakan dan bernilai pahala.

Oleh karena itu, agama maupun kultur memiliki aturan tersendiri untuk prosesi satu ini. Agama melalui hukum-hukum yang mengatur dan kehidupan sosial dengan adat dan budayanya. Tak lain untuk mengatur lalu mewujudkan pernikahan yang berkah, nyaman dan bahagia membahagiakan.

Salah satu poin pendukung pernikahan yang juga syariat atur, dan secara praktis ada dalam masyarakat –hampir di manapun– adalah apa yang disebut dengan kafaah. Istilah yang sering terpakai oleh masyarakat adalah pernikahan sekufu. Sebuah konsep yang bagi masyarakat jawa, kita terjemahkan lebih sederhana lagi dengan 3B: bibit, bebet dan bobot.

Pernikahan Sekufu dalam Kajian Fikih

Kafaah atau sekufu dalam fikih kita definisikan dengan dua kata sederhana namun sarat makna: ta’adul (kesamaan; keadilan) dan tasawi (keseimbangan). Lebih luas lagi, ia adalah kriteria-kriteria tertentu yang ketika tidak terpenuhi dapat berkonsekuensi pada adanya cela.

Entah itu pada pasangan atau hubungan pernikahan itu sendiri. (baca: hasyiyah Bujairami, juz 3: 351). Oleh karena itu, kriteria antar calon pasangan idealnya tidak hanya sama (adil) saja namun juga seimbang (sawa’) agar pernikahan yang terlaksana dapat terwujud dengan lebih baik.

Dalam kajian fikih, kafaah atau sekufu memang tidak menjadi satu syarat keabsahan nikah. Namun ia menjadi hak bagi perempuan yang masih mutlak dalam tanggung jawab orang tuanya (baca: gadis) untuk menentukan laki-laki seperti apa yang bisa menikahinya.

Kafaah bisa menjadi rem pengontrol bagi orang tua agar tidak mudah memaksakan sebuah pernikahan kepada anak perempuan hanya berdasarkan kecenderungan tertentu tanpa mempertimbangkan suara perempuan itu sendiri.

Perbedaan Pendapat Makna Sekufu

Ulama berbeda pendapat mengenai kriteria apa saja yang dapat menjadi pertimbangan kafaah. Kriteria ulama Malikiyah ada dua: agama dan kondisi normal (sehat dan tidak memiliki cacat yang dapat merugikan dalam pernikahan). Sementara menurut jumhur adalah agama, keturunan, status perbudakan, pekerjaan dan harta.

Menarik adalah kriteria yang Dr. Wahbah Zuhaili sampaikan yang secara progresif melepaskan diri dari poin-poin yang telah disebutkan oleh para ulama pendahulu. Menurut beliau, poin-poin kafaah di atas dirumuskan berdasarkan situasi dan kondisi kehidupan sosial yang ada pada saat itu.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kriteria kafaah saat ini juga kita sesuaikan dengan kondisi sosial saat ini. Cukup kitaambil poin inti bahwa apapun yang dapat menurunkan tingkat kehormatan seorang perempuan dan walinya, maka hal itu dapat menjadi kriteria kafaah pula.

Kenyataannya, banyak masalah pernikahan yang terjadi di lapangan. Meskipun mungkin terpicu oleh banyak faktor. Namun tak dapat kita pungkiri bahwa sebagian penyebabnya adalah kriteria kafaah ini. Banyak pernikahan yang gagal, karena kedua belah pihak tidak mampu menjembatani perbedaan yang terentang terlalu jauh.

Di sini penulis sadar, bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan syariat serta telah berlaku umum di masyarakat pasti memiliki hikmah besar di baliknya. Memenuhi rasa penasaran, kira-kira apa hikmah dari pernikahan sekufu dan syariat kafaah ini? Berikut penulis rangkum sedikit hasil penelusuran penulis dari sejumlah kitab klasik.

  1. Saling Menjaga Kehormatan Pasangan

Pasangan yang menikah dengan kriteria agama dan sosial setara, besar kemungkinan akan lebih mudah untuk saling mengerti. Tahap berikutnya akan muncul sikap menghargai. Tak lain karena masing-masing pihak tahu dan mengerti bagaimana cara bersikap, berpikir dan bertindak pasangannya. Beda halnya dengan mereka yang memiliki ketimpangan kriteria. Maka salah satu pihak rentan merendahkan dan tidak menghargai pasangannya yang lebih rendah dari diri dia..

  1. Lebih Mudah untuk Saling Membahagiakan

Bukankah bahagia itu terletak dalam hati? Betul. Namun tindakan yang tepat dilakukan oleh seseorang, akan mendatangkan kebahagiaan pada hati. Namun sayangnya, tak semua orang bisa mewujudkan kebahagiaan semua orang. Begitu pula dalam pernikahan. Misal, berbelanja hal-hal mewah dan indah bagi sebagian mereka adalah satu kebahagiaan yang diinginkan.

Sementara kebersamaan meski dalam hal sederhana, bagi mereka yang lain jauh lebih penting. Oleh karena itu, kriteria sekufu menjadi penting kemudian karena mereka yang berasal dari ruang kehidupan yang setara, akan lebih mudah untuk saling memahami untuk saling membahagiakan.

  1. Mengukuhkan Fondasi Keluarga

Konflik karena perbedaan sudut pandang, kemampuan finansial hingga tingkat keilmuan  rentan terjadi jika pasangan yang menikah tidak setara. Walaupun mungkin untuk saling memahami, namun perbedaan yang ada tetap mungkin menjadi poin pemecah. Oleh karena itu, tanpa kita sadari, dengan memilih pasangan yang dari segi hal-hal zahir setara dengan kita, akan menghindarkan kita dari konflik karena berbeda kepentingan.

  1. Mempertahankan Kepercayaan Diri

Tak jarang pada pasangan yang timpang kondisinya, pihak yang ada di bawah akan merasa rendah diri. Terlebih jika dalam urusan finansial, maka dia akan rentan merasa menumpang, menjadi benalu dan sebagainya. Sementara yang berada di atas, merasa berhak untuk menguasai, alih-alih saling memiliki.

Selain itu, dalam urusan pendidikan misalnya. Pihak yang merasa lebih baik, akan cenderung mengabaikan pendapat dan suara pasangannya dengan beralasan lebih tahu dan sebagainya. Oleh karena itu, pilihan untuk berpasangan dengan yang setara akan lebih mungkin untuk mempertahankan kepercayaan diri serta bisa menjunjung tinggi nilai musyawarah dalam setiap keputusan. Allahu A’lam. []

Tags: istriJodohkeluargaperkawinanPernikahan SekufuRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Pijat Dalam Pandangan Islam

Next Post

Kesetaraan Jadi Prinsip Dasar Pernikahan

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Next Post
pernikahan

Kesetaraan Jadi Prinsip Dasar Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0