Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Alasan Pentingnya Pernikahan Sekufu

Kafaah bisa menjadi rem pengontrol bagi orang tua agar tidak mudah memaksakan sebuah pernikahan kepada anak perempuan hanya berdasarkan kecenderungan tertentu tanpa mempertimbangkan suara perempuan itu sendiri

Wafiroh by Wafiroh
11 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan Sekufu

Pernikahan Sekufu

11
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Relasi pernikahan adalah salah satu hubungan paling sakral yang dimiliki oleh sepasang manusia berbeda jenis kelamin. Ia menjadi satu lembaga sosio-religi yang dapat mengubah sesuatu yang haram menurut agama dan tabu menurut sosial, menjadi hal yang direstui bahkan dibanggakan dan bernilai pahala.

Oleh karena itu, agama maupun kultur memiliki aturan tersendiri untuk prosesi satu ini. Agama melalui hukum-hukum yang mengatur dan kehidupan sosial dengan adat dan budayanya. Tak lain untuk mengatur lalu mewujudkan pernikahan yang berkah, nyaman dan bahagia membahagiakan.

Salah satu poin pendukung pernikahan yang juga syariat atur, dan secara praktis ada dalam masyarakat –hampir di manapun– adalah apa yang disebut dengan kafaah. Istilah yang sering terpakai oleh masyarakat adalah pernikahan sekufu. Sebuah konsep yang bagi masyarakat jawa, kita terjemahkan lebih sederhana lagi dengan 3B: bibit, bebet dan bobot.

Pernikahan Sekufu dalam Kajian Fikih

Kafaah atau sekufu dalam fikih kita definisikan dengan dua kata sederhana namun sarat makna: ta’adul (kesamaan; keadilan) dan tasawi (keseimbangan). Lebih luas lagi, ia adalah kriteria-kriteria tertentu yang ketika tidak terpenuhi dapat berkonsekuensi pada adanya cela.

Entah itu pada pasangan atau hubungan pernikahan itu sendiri. (baca: hasyiyah Bujairami, juz 3: 351). Oleh karena itu, kriteria antar calon pasangan idealnya tidak hanya sama (adil) saja namun juga seimbang (sawa’) agar pernikahan yang terlaksana dapat terwujud dengan lebih baik.

Dalam kajian fikih, kafaah atau sekufu memang tidak menjadi satu syarat keabsahan nikah. Namun ia menjadi hak bagi perempuan yang masih mutlak dalam tanggung jawab orang tuanya (baca: gadis) untuk menentukan laki-laki seperti apa yang bisa menikahinya.

Kafaah bisa menjadi rem pengontrol bagi orang tua agar tidak mudah memaksakan sebuah pernikahan kepada anak perempuan hanya berdasarkan kecenderungan tertentu tanpa mempertimbangkan suara perempuan itu sendiri.

Perbedaan Pendapat Makna Sekufu

Ulama berbeda pendapat mengenai kriteria apa saja yang dapat menjadi pertimbangan kafaah. Kriteria ulama Malikiyah ada dua: agama dan kondisi normal (sehat dan tidak memiliki cacat yang dapat merugikan dalam pernikahan). Sementara menurut jumhur adalah agama, keturunan, status perbudakan, pekerjaan dan harta.

Menarik adalah kriteria yang Dr. Wahbah Zuhaili sampaikan yang secara progresif melepaskan diri dari poin-poin yang telah disebutkan oleh para ulama pendahulu. Menurut beliau, poin-poin kafaah di atas dirumuskan berdasarkan situasi dan kondisi kehidupan sosial yang ada pada saat itu.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kriteria kafaah saat ini juga kita sesuaikan dengan kondisi sosial saat ini. Cukup kitaambil poin inti bahwa apapun yang dapat menurunkan tingkat kehormatan seorang perempuan dan walinya, maka hal itu dapat menjadi kriteria kafaah pula.

Kenyataannya, banyak masalah pernikahan yang terjadi di lapangan. Meskipun mungkin terpicu oleh banyak faktor. Namun tak dapat kita pungkiri bahwa sebagian penyebabnya adalah kriteria kafaah ini. Banyak pernikahan yang gagal, karena kedua belah pihak tidak mampu menjembatani perbedaan yang terentang terlalu jauh.

Di sini penulis sadar, bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan syariat serta telah berlaku umum di masyarakat pasti memiliki hikmah besar di baliknya. Memenuhi rasa penasaran, kira-kira apa hikmah dari pernikahan sekufu dan syariat kafaah ini? Berikut penulis rangkum sedikit hasil penelusuran penulis dari sejumlah kitab klasik.

  1. Saling Menjaga Kehormatan Pasangan

Pasangan yang menikah dengan kriteria agama dan sosial setara, besar kemungkinan akan lebih mudah untuk saling mengerti. Tahap berikutnya akan muncul sikap menghargai. Tak lain karena masing-masing pihak tahu dan mengerti bagaimana cara bersikap, berpikir dan bertindak pasangannya. Beda halnya dengan mereka yang memiliki ketimpangan kriteria. Maka salah satu pihak rentan merendahkan dan tidak menghargai pasangannya yang lebih rendah dari diri dia..

  1. Lebih Mudah untuk Saling Membahagiakan

Bukankah bahagia itu terletak dalam hati? Betul. Namun tindakan yang tepat dilakukan oleh seseorang, akan mendatangkan kebahagiaan pada hati. Namun sayangnya, tak semua orang bisa mewujudkan kebahagiaan semua orang. Begitu pula dalam pernikahan. Misal, berbelanja hal-hal mewah dan indah bagi sebagian mereka adalah satu kebahagiaan yang diinginkan.

Sementara kebersamaan meski dalam hal sederhana, bagi mereka yang lain jauh lebih penting. Oleh karena itu, kriteria sekufu menjadi penting kemudian karena mereka yang berasal dari ruang kehidupan yang setara, akan lebih mudah untuk saling memahami untuk saling membahagiakan.

  1. Mengukuhkan Fondasi Keluarga

Konflik karena perbedaan sudut pandang, kemampuan finansial hingga tingkat keilmuan  rentan terjadi jika pasangan yang menikah tidak setara. Walaupun mungkin untuk saling memahami, namun perbedaan yang ada tetap mungkin menjadi poin pemecah. Oleh karena itu, tanpa kita sadari, dengan memilih pasangan yang dari segi hal-hal zahir setara dengan kita, akan menghindarkan kita dari konflik karena berbeda kepentingan.

  1. Mempertahankan Kepercayaan Diri

Tak jarang pada pasangan yang timpang kondisinya, pihak yang ada di bawah akan merasa rendah diri. Terlebih jika dalam urusan finansial, maka dia akan rentan merasa menumpang, menjadi benalu dan sebagainya. Sementara yang berada di atas, merasa berhak untuk menguasai, alih-alih saling memiliki.

Selain itu, dalam urusan pendidikan misalnya. Pihak yang merasa lebih baik, akan cenderung mengabaikan pendapat dan suara pasangannya dengan beralasan lebih tahu dan sebagainya. Oleh karena itu, pilihan untuk berpasangan dengan yang setara akan lebih mungkin untuk mempertahankan kepercayaan diri serta bisa menjunjung tinggi nilai musyawarah dalam setiap keputusan. Allahu A’lam. []

Tags: istriJodohkeluargaperkawinanPernikahan SekufuRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Personal

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

31 Januari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0