Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Alasan Pentingnya Pernikahan Sekufu

Kafaah bisa menjadi rem pengontrol bagi orang tua agar tidak mudah memaksakan sebuah pernikahan kepada anak perempuan hanya berdasarkan kecenderungan tertentu tanpa mempertimbangkan suara perempuan itu sendiri

Wafiroh by Wafiroh
11 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan Sekufu

Pernikahan Sekufu

11
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Relasi pernikahan adalah salah satu hubungan paling sakral yang dimiliki oleh sepasang manusia berbeda jenis kelamin. Ia menjadi satu lembaga sosio-religi yang dapat mengubah sesuatu yang haram menurut agama dan tabu menurut sosial, menjadi hal yang direstui bahkan dibanggakan dan bernilai pahala.

Oleh karena itu, agama maupun kultur memiliki aturan tersendiri untuk prosesi satu ini. Agama melalui hukum-hukum yang mengatur dan kehidupan sosial dengan adat dan budayanya. Tak lain untuk mengatur lalu mewujudkan pernikahan yang berkah, nyaman dan bahagia membahagiakan.

Salah satu poin pendukung pernikahan yang juga syariat atur, dan secara praktis ada dalam masyarakat –hampir di manapun– adalah apa yang disebut dengan kafaah. Istilah yang sering terpakai oleh masyarakat adalah pernikahan sekufu. Sebuah konsep yang bagi masyarakat jawa, kita terjemahkan lebih sederhana lagi dengan 3B: bibit, bebet dan bobot.

Pernikahan Sekufu dalam Kajian Fikih

Kafaah atau sekufu dalam fikih kita definisikan dengan dua kata sederhana namun sarat makna: ta’adul (kesamaan; keadilan) dan tasawi (keseimbangan). Lebih luas lagi, ia adalah kriteria-kriteria tertentu yang ketika tidak terpenuhi dapat berkonsekuensi pada adanya cela.

Entah itu pada pasangan atau hubungan pernikahan itu sendiri. (baca: hasyiyah Bujairami, juz 3: 351). Oleh karena itu, kriteria antar calon pasangan idealnya tidak hanya sama (adil) saja namun juga seimbang (sawa’) agar pernikahan yang terlaksana dapat terwujud dengan lebih baik.

Dalam kajian fikih, kafaah atau sekufu memang tidak menjadi satu syarat keabsahan nikah. Namun ia menjadi hak bagi perempuan yang masih mutlak dalam tanggung jawab orang tuanya (baca: gadis) untuk menentukan laki-laki seperti apa yang bisa menikahinya.

Kafaah bisa menjadi rem pengontrol bagi orang tua agar tidak mudah memaksakan sebuah pernikahan kepada anak perempuan hanya berdasarkan kecenderungan tertentu tanpa mempertimbangkan suara perempuan itu sendiri.

Perbedaan Pendapat Makna Sekufu

Ulama berbeda pendapat mengenai kriteria apa saja yang dapat menjadi pertimbangan kafaah. Kriteria ulama Malikiyah ada dua: agama dan kondisi normal (sehat dan tidak memiliki cacat yang dapat merugikan dalam pernikahan). Sementara menurut jumhur adalah agama, keturunan, status perbudakan, pekerjaan dan harta.

Menarik adalah kriteria yang Dr. Wahbah Zuhaili sampaikan yang secara progresif melepaskan diri dari poin-poin yang telah disebutkan oleh para ulama pendahulu. Menurut beliau, poin-poin kafaah di atas dirumuskan berdasarkan situasi dan kondisi kehidupan sosial yang ada pada saat itu.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kriteria kafaah saat ini juga kita sesuaikan dengan kondisi sosial saat ini. Cukup kitaambil poin inti bahwa apapun yang dapat menurunkan tingkat kehormatan seorang perempuan dan walinya, maka hal itu dapat menjadi kriteria kafaah pula.

Kenyataannya, banyak masalah pernikahan yang terjadi di lapangan. Meskipun mungkin terpicu oleh banyak faktor. Namun tak dapat kita pungkiri bahwa sebagian penyebabnya adalah kriteria kafaah ini. Banyak pernikahan yang gagal, karena kedua belah pihak tidak mampu menjembatani perbedaan yang terentang terlalu jauh.

Di sini penulis sadar, bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan syariat serta telah berlaku umum di masyarakat pasti memiliki hikmah besar di baliknya. Memenuhi rasa penasaran, kira-kira apa hikmah dari pernikahan sekufu dan syariat kafaah ini? Berikut penulis rangkum sedikit hasil penelusuran penulis dari sejumlah kitab klasik.

  1. Saling Menjaga Kehormatan Pasangan

Pasangan yang menikah dengan kriteria agama dan sosial setara, besar kemungkinan akan lebih mudah untuk saling mengerti. Tahap berikutnya akan muncul sikap menghargai. Tak lain karena masing-masing pihak tahu dan mengerti bagaimana cara bersikap, berpikir dan bertindak pasangannya. Beda halnya dengan mereka yang memiliki ketimpangan kriteria. Maka salah satu pihak rentan merendahkan dan tidak menghargai pasangannya yang lebih rendah dari diri dia..

  1. Lebih Mudah untuk Saling Membahagiakan

Bukankah bahagia itu terletak dalam hati? Betul. Namun tindakan yang tepat dilakukan oleh seseorang, akan mendatangkan kebahagiaan pada hati. Namun sayangnya, tak semua orang bisa mewujudkan kebahagiaan semua orang. Begitu pula dalam pernikahan. Misal, berbelanja hal-hal mewah dan indah bagi sebagian mereka adalah satu kebahagiaan yang diinginkan.

Sementara kebersamaan meski dalam hal sederhana, bagi mereka yang lain jauh lebih penting. Oleh karena itu, kriteria sekufu menjadi penting kemudian karena mereka yang berasal dari ruang kehidupan yang setara, akan lebih mudah untuk saling memahami untuk saling membahagiakan.

  1. Mengukuhkan Fondasi Keluarga

Konflik karena perbedaan sudut pandang, kemampuan finansial hingga tingkat keilmuan  rentan terjadi jika pasangan yang menikah tidak setara. Walaupun mungkin untuk saling memahami, namun perbedaan yang ada tetap mungkin menjadi poin pemecah. Oleh karena itu, tanpa kita sadari, dengan memilih pasangan yang dari segi hal-hal zahir setara dengan kita, akan menghindarkan kita dari konflik karena berbeda kepentingan.

  1. Mempertahankan Kepercayaan Diri

Tak jarang pada pasangan yang timpang kondisinya, pihak yang ada di bawah akan merasa rendah diri. Terlebih jika dalam urusan finansial, maka dia akan rentan merasa menumpang, menjadi benalu dan sebagainya. Sementara yang berada di atas, merasa berhak untuk menguasai, alih-alih saling memiliki.

Selain itu, dalam urusan pendidikan misalnya. Pihak yang merasa lebih baik, akan cenderung mengabaikan pendapat dan suara pasangannya dengan beralasan lebih tahu dan sebagainya. Oleh karena itu, pilihan untuk berpasangan dengan yang setara akan lebih mungkin untuk mempertahankan kepercayaan diri serta bisa menjunjung tinggi nilai musyawarah dalam setiap keputusan. Allahu A’lam. []

Tags: istriJodohkeluargaperkawinanPernikahan SekufuRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Pijat Dalam Pandangan Islam

Next Post

Kesetaraan Jadi Prinsip Dasar Pernikahan

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Next Post
pernikahan

Kesetaraan Jadi Prinsip Dasar Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan
  • Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan
  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0