• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

4 Manfaat Cuti Melahirkan untuk Suami

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
20/01/2020
in Keluarga
0
Cuti Melahirkan, Suami, Keluarga

Foto: mommiesdaily[dot]com

166
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perempuan yang hendak menjalani persalinan tentu membutuhkan sosok pendamping, dalam hal ini laki-laki sebagai pasangan bertugas untuk selalu siaga terhadap istri dan calon anaknya.

Kesadaran laki-laki sebagai seorang suami untuk mendampingi istri saat melahirkan dan turut serta dalam pengasuhan anak meningkat. Meski memang tak semua laki-laki memiliki sensitifitas kesadaran demikian.

Mengingat meningkatnya kesadaran tersebut mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan kebijakan tentang cuti melahirkan bagi suami yang istrinya akan melakukan persalinan atau paternity leave.

Di Indonesia, pemerintah melalui UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan cuti melahirkan untuk pegawai laki-laki selama dua hari. Lalu pada tahun 2017 kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan No. 24/2017 yang memberi kesempatan pegawai laki-laki untuk mengajukan permohonan cuti karena alasan penting (CAP) saat istri melahirkan dengan maksimal satu bulan.

Sebagian institusi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan suami untuk mendampingi istrinya melahirkan tanpa harus menggunakan hak cuti tahunan. Sayangnya, masih banyak institusi dan atau perusahaan yang menganggap hal tersebut mengurangi produktivitas dan merugikan perusahaan.

Baca Juga:

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Tafsir Maqashidi Berbasis Keadilan Gender Meniscayakan Konsep Kemaslahatan

Memangnya Keadilan Gender Masih Harus Diperjuangkan, Ya? Kalau Ya, Mulai Dari Mana?

Membangun Keadilan Gender dalam Komunitas

Berdasarkan data penelitian New York Times Parenting, cuti melahirkan bagi para suami membawa manfaat bagi dirinya sendiri dan kualitas hubungan dengan anak dan istrinya. Setidaknya menurut berbagai sumber, ada empat manfaat cuti melahirkan untuk suami.

Meningkatkan kedekatan relasi suami dan istri

Menjalani peran baru sebagai seorang ibu tidaklah mudah. Tak jarang peran barunya sebagai ibu rentan menimbulkan kesedihan dan tekanan bagi para ibu.

Laki-laki yang kurang mengerti kondisi beban ibu baru bisa menyebabkan kesedihan perempuan semakin bertambah dan menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga.

Cuti melahirkan bagi suami memberikan gambaran yang nyata tentang beban pengasuhan anak, sehingga suami  lebih berempati terhadap kondisi yang dialami istri.

Dr. Petts dan kedua rekannya dari University of Utah dan Ohio University, AS, dalam penelitiannya menyebutkan bahwa, jangka cuti melahirkan bagi suami dapat mengurangi angka perceraian. Hal tersebut disebabkan pembagian peran domestik yang lebih setara antara suami dan istri, serta relasi kedekatan suami dan istri menjadi meningkat.

Tak hanya dalam bentuk bantuan mengurus anak, suami yang mengambil cuti melahirkan juga akan selalu ada untuk istri ketika istrinya sedang membutuhkan dukungan mental. Dukungan moral semacam ini akan sangat berarti bagi istri, terlebih pasca melahirkan.

Mengurangi risiko baby blues

Istri yang suaminya mengambil cuti melahirkan dan turut aktif dalam pengasuhan anak, akan jarang mengalami stress dan terhindar dari risiko baby blues maupun post partum depression.

Bagi istri yang juga bekerja di luar rumah, cuti melahirkan yang diambil suami dapat membuatnya lebih siap untuk kembali bekerja setelah cuti melahirkannya usai.

Ikatan atau bonding yang lebih kuat antara anak dan ayah

Turut berperan aktif dalam pengasuhan anak saat cuti melahirkan ternyata membuat suami memiliki ikatan yang kuat dengan sang anak. Ikatan ini menguat tidak hanya pada saat bayi, tetapi setelah bertahun kemudian.

Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Petts, sosiolog dari Ball State University, AS pada Mei 2019 lalu yang menyatakan cuti melahirkan untuk seorang ayah minimal selama dua minggu dapat mempererat ikatan ayah dan anak hingga 9 tahun kemudian.

Lebih terlibat dalam pengasuhan anak

Sebab dapat berempati terhadap istri dan menjadikan relasi keduanya dengan lebih baik, hubungan dengan sang anak pun lebih dekat, cuti melahirkan bagi suami juga dapat membuatnya lebih terlibat dalam pengasuhan.

Hal ini tentu saja membuat ibu tidak menjadi sosok utama dalam pengasuhan, karena ayah dapat mengikuti setiap tahap perkembangan sang anak. Sehingga sang ibu bisa memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus pekerjaan lain dalam rumah tangga, bekerja di luar rumah, dan atau memiliki waktu berkualitas untuk dirinya sendiri.

Jadi untuk calon ayah, sudahkah Anda mengambil cuti melahirkan?

Tags: Cuti Melahirkankeadilan gender
Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID