Perempuan yang hendak menjalani persalinan tentu membutuhkan sosok pendamping, dalam hal ini laki-laki sebagai pasangan bertugas untuk selalu siaga terhadap istri dan calon anaknya.
Kesadaran laki-laki sebagai seorang suami untuk mendampingi istri saat melahirkan dan turut serta dalam pengasuhan anak meningkat. Meski memang tak semua laki-laki memiliki sensitifitas kesadaran demikian.
Mengingat meningkatnya kesadaran tersebut mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan kebijakan tentang cuti melahirkan bagi suami yang istrinya akan melakukan persalinan atau paternity leave.
Di Indonesia, pemerintah melalui UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan cuti melahirkan untuk pegawai laki-laki selama dua hari. Lalu pada tahun 2017 kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan No. 24/2017 yang memberi kesempatan pegawai laki-laki untuk mengajukan permohonan cuti karena alasan penting (CAP) saat istri melahirkan dengan maksimal satu bulan.
Sebagian institusi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan suami untuk mendampingi istrinya melahirkan tanpa harus menggunakan hak cuti tahunan. Sayangnya, masih banyak institusi dan atau perusahaan yang menganggap hal tersebut mengurangi produktivitas dan merugikan perusahaan.
Berdasarkan data penelitian New York Times Parenting, cuti melahirkan bagi para suami membawa manfaat bagi dirinya sendiri dan kualitas hubungan dengan anak dan istrinya. Setidaknya menurut berbagai sumber, ada empat manfaat cuti melahirkan untuk suami.
Meningkatkan kedekatan relasi suami dan istri
Menjalani peran baru sebagai seorang ibu tidaklah mudah. Tak jarang peran barunya sebagai ibu rentan menimbulkan kesedihan dan tekanan bagi para ibu.
Laki-laki yang kurang mengerti kondisi beban ibu baru bisa menyebabkan kesedihan perempuan semakin bertambah dan menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga.
Cuti melahirkan bagi suami memberikan gambaran yang nyata tentang beban pengasuhan anak, sehingga suami lebih berempati terhadap kondisi yang dialami istri.
Dr. Petts dan kedua rekannya dari University of Utah dan Ohio University, AS, dalam penelitiannya menyebutkan bahwa, jangka cuti melahirkan bagi suami dapat mengurangi angka perceraian. Hal tersebut disebabkan pembagian peran domestik yang lebih setara antara suami dan istri, serta relasi kedekatan suami dan istri menjadi meningkat.
Tak hanya dalam bentuk bantuan mengurus anak, suami yang mengambil cuti melahirkan juga akan selalu ada untuk istri ketika istrinya sedang membutuhkan dukungan mental. Dukungan moral semacam ini akan sangat berarti bagi istri, terlebih pasca melahirkan.
Mengurangi risiko baby blues
Istri yang suaminya mengambil cuti melahirkan dan turut aktif dalam pengasuhan anak, akan jarang mengalami stress dan terhindar dari risiko baby blues maupun post partum depression.
Bagi istri yang juga bekerja di luar rumah, cuti melahirkan yang diambil suami dapat membuatnya lebih siap untuk kembali bekerja setelah cuti melahirkannya usai.
Ikatan atau bonding yang lebih kuat antara anak dan ayah
Turut berperan aktif dalam pengasuhan anak saat cuti melahirkan ternyata membuat suami memiliki ikatan yang kuat dengan sang anak. Ikatan ini menguat tidak hanya pada saat bayi, tetapi setelah bertahun kemudian.
Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Petts, sosiolog dari Ball State University, AS pada Mei 2019 lalu yang menyatakan cuti melahirkan untuk seorang ayah minimal selama dua minggu dapat mempererat ikatan ayah dan anak hingga 9 tahun kemudian.
Lebih terlibat dalam pengasuhan anak
Sebab dapat berempati terhadap istri dan menjadikan relasi keduanya dengan lebih baik, hubungan dengan sang anak pun lebih dekat, cuti melahirkan bagi suami juga dapat membuatnya lebih terlibat dalam pengasuhan.
Hal ini tentu saja membuat ibu tidak menjadi sosok utama dalam pengasuhan, karena ayah dapat mengikuti setiap tahap perkembangan sang anak. Sehingga sang ibu bisa memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus pekerjaan lain dalam rumah tangga, bekerja di luar rumah, dan atau memiliki waktu berkualitas untuk dirinya sendiri.
Jadi untuk calon ayah, sudahkah Anda mengambil cuti melahirkan?