Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

4 Tips Bercinta di Saat Pandemi

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
15 September 2020
in Featured, Keluarga
A A
0
4 Tips Bercinta di Saat Pandemi
2
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di masa pandemi ini, masyarakat dianjurkan untuk di rumah saja guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Hingga pada akhirnya, anjuran ini pula menjadi salah satu penyebab meningkatnya tingkat kehamilan ibu muda. 

Terutama di Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah kehamilan sebanyak 3.219 kasus. Seperti dilansir pada laman Liputan6.com, jumlah tersebut adalah jumlah yang dihitung pada periode Januari hingga Maret 2020.

Pada sebuah keterangan mengenai wabah disebutkan, di antara hal-hal yang tidak dianjurkan saat sedang ada wabah berlangsung ialah melakukan hubungan badan antara suami dan istri. “Dituntut untuk mengurangi intensitas hubungan seksual pada musim panas dan musim gugur, dan meninggalkan hubungan seksual sama sekali di waktu udara rusak, memburuk dan penyebaran wabah penyakit, maka kurangi hubungan seksual pada musim ini,” Muhammad al-Tihami, Qurroh al-‘Uyun bi Sharh} Nad}ami ibn Yamun, 68.

Mafhum dari pernyataan ini bukanlah pelarangan melakukan hubungan badan antara suami dan istri, namun lebih kepada maksud dan sebab dari adanya pernyataan tersebut, yakni untuk berhati-hati dan senantiasa berikhtiyar untuk mendapatkan kesehatan badan.

Ada dua hal yang dikhawatirkan jika suami istri melakukan hubungan badan saat sedang ada wabah; pertama, terjadinya penularan virus. Seperti yang diketahui, Covid-19 bisa saja diidap oleh siapa saja dengan dan tanpa gejala. Ketika seseorang tidak memiliki gejala dan melakukan hubungan badan dengan pasangannya, maka memungkinkan virus akan dengan mudah dapat tertular, terlebih pada sentuhan-sentuhan langsung terhadap pasangan.

Kedua, ancaman baby boom. Ketika suami istri melakukan hubungan badan, maka ada kemungkinan istri akan mengandung. Meskipun dapat dicegah dengan menggunakan alat kontrasepsi, hal tersebut tidak selamanya dapat menjamin.

Terlebih di masa saat ini, untuk sebagian orang kesulitan untuk mengakses alat kontrasepsi, bahkan jika sang istri mengandung pun akan mendapat kesulitan dalam mengakses fasilitas kesehatan, baik melalui bidan ataupun praktek dokter spesialis kandungan.

Ibu hamil merupakan salah satu dari golongan orang yang memiliki resiko rentan terpapar Covid-19, sehingga diperlukan perawatan lebih untuk meningkatkan imunitas tubuhnya. Kekhawatiran ini juga yang menjadi alasan beberapa dokter pada saat ini menganjurkan bahkan melarang pasangan suami istri untuk tidak melakukan hubungan badan sementara waktu. Bahkan dalam video yang sempat viral, BKKBN Bangka Belitung bahkan mensosialisasikan penundaan hamil dengan mengatakan, “nikah boleh, kawin boleh, tapi hamil jangan dulu!”

Anjuran-anjuran tersebut merupakan suatu hal yang ‘wajib’ dipertimbangkan dan dikompromikan oleh suami dan istri ketika akan melakukan hubungan badan. Mengapa menjadi wajib, karena masing-masing suami dan istri berkewajiban untuk menjaga dan melindungi kesehatan jiwanya, sehingga keputusan keduanya menjadi sama penting guna menghargai hak individu.

Meskipun demikian, anjuran ini tidak secara mutlak melarang suami istri untuk mengapresiasikan cintanya kepada pasangannya, dengan catatan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Dan ini 4 Tips bercinta di saat pandemi.

Pertama, suami dan istri sama-sama menjaga kebersihan diri (di dalam dan luar rumah), kebersihan kediaman, dan kebersihan lingkungan sekitar. Adanya wabah ini menjadikan manusia benar-benar memperhatikan kebersihan sebagaimana yang umum menjadi pembahasan awal pada kitab-kitab Fikih klasik.

Rajin mencuci tangan, segera mandi dan berganti pakaian saat datang dari luar rumah, membersihkan segala benda yang sering digunakan dan benda yang datang dari luar, merupakan sebagian cara untuk mencegah penularan Covid-19. Terlebih pada suami istri yang ingin bercinta, setiap dari mereka harus memiliki keyakinan dan ikhtiyar terhadap kebersihan diri masing-masing sebelum melakukannya.

Kedua, kebersihan saja tidak cukup menjamin penularan virus melalui hubungan intim, kebersihan tersebut harus berbarengan dengan kesehatan suami dan istri. Tiap suami dan istri harus memiliki kesehatan yang baik ketika memutuskan untuk berhubungan intim. Ketika salah satu pasangan sedang tidak dalam keadaan sehat, maka hendaknya keinginan tersebut dihindari, terlebih jika memiliki gejala yang menunjukkan indikasi terpapar Covid-19.

Ketiga, suami dan istri harus bersepakat menggunakan alat pengaman jenis apa dan kepada siapa pengaman tersebut digunakan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pembuahan dan masing-masing suami istri yang menggunakan alat pengaman tidak merasa keberatan atas keputusan bersama tersebut.

Keempat, waktu atau masa untuk melakukan hubungan intim merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan, yakni tidak ketika istri dalam keadaan datang bulan, tidak ketika salah satunya enggan melakukan, tidak dalam jangka waktu yang sangat sering atau sangat jarang, dan tidak melakukan pada waktu poin satu. 

Keempat hal tersebut merupakan perkara yang hendaknya dibicarakan suami dan istri, tujuannya untuk mencapai kebahagiaan bersama. Walaupun tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologis ini disebabkan beberapa faktor, seperti terpisah karena jarak dan tugas, salah satu kawan kawin mengidap Covid-19, ataupun alasan lainnya, jangan sampai hal tersebut menjadi bahan pertikaian antara suami dan istri,

Toh menyatakan rasa cinta tidak selalu dengan sentuhan, bahkan dengan menjaga jarak secara fisik juga dapat menjadi pembuktian cinta itu sendiri. Mengadaptasi konsep Mubadalah, suami dan istri sudah saatnya untuk saling menjaga, menghargai, dan memerdekakan diri masing-masing untuk melindungi jiwanya tanpa saling menzalimi, termasuk dalam urusan ranjang di masa pandemi ini. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Persempit Makna Hijab

Next Post

Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Qadha atau Fidyah? Ini Jawabannya

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Qadha atau Fidyah? Ini Jawabannya

Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan, Qadha atau Fidyah? Ini Jawabannya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0