Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

4 Tradisi Baik saat Kelahiran Bayi yang Perlu Ayah Ibu Ketahui

Redaksi Redaksi
28 September 2022
in Hikmah, Keluarga
2
Lingkungan Berkelanjutan dan Gerakan Minimalis Perempuan

Lingkungan Berkelanjutan dan Gerakan Minimalis Perempuan

622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kelahiran bayi merupakan momen yang sangat membahagiakan bagi kedua orang tua, ibu dan ayah.

Apalagi bagi pasangan yang baru pertama kali miliki anak, momen kelahiran bayi ini pasti sangat mengembirakan dan sangat berkesan.

Terlebih, di dalam tradisi di sebagian masyarakat kita pada umumnya, terdapat beberapa kebiasaan saat kelahiran bayi yang perlu dilestarikan.

Berikut 4 tradisi baik saat kelahiran bayi yang perlu dilestarikan, seperti dikutip di dalam buku Parenting with Love, yang di tulis oleh Maria Ulfah Anshor.

1. Menyambut Kelahiran Bayi

Kegembiraan menyambut kelahiran seorang bayi, khususnya pada kelahiran anak pertama, biasanya memiliki kesan yang sangat mendalam.

Berbagai perlengkapan bayi disediakan: pakaian, perlengkapan mandi, tempat tidur, peralatan makan, mainan, dan sebagainya.

Bahkan, tidak jarang pasangan muda pada saat senggang membayangkan indahnya menimang buah hati mereka dengan berimajinasi tentang masa depan anak mereka.

Kehadiran bayi, baik laki-laki maupun perempuan, layak disambut dengan gembira. Kita dianjurkan untuk mengunjungi jika di antara saudara atau teman dekat kita mendapat tambahan keluarga baru, karena hal tersebut dapat menambah rasa cinta di antara sesama saudara dan kerabat.

Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” Yang terpenting adalah doa yang kita katakan, “Semoga engkau diberkahi dan kelak menjadi anak yang baik, berbakti kepada Allah dan orangtua.”

2. Mengazankan dan Mengiqamahkan

Setelah bayi lahir dengan selamat, tugas suami yang paling utama adalah mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt atas anugerah yang dikaruniakan kepadanya, antara lain dengan membacakan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayinya.

Tradisi mengazankan bayi segera setelah lahir, adalah perbuatan yang sangat positif.

Yaitu, untuk memperkenalkan kalimah syahadat, juga harapan agar anaknya kelak menjadi Muslim dan muslimah yang baik, taat kepada Allah dan mematuhi perintah-Nya, terutama tekun menjalankan shalat wajib dan berbuat baik terhadap sesama manusia.

3. Selamatan atau Aqiqah

Aqiqah artinya menyembelih kambing atas kelahiran anak pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Hukumnya sunnah, tidak wajib, dan merupakan anjuran bagi yang mampu saja. Bahkan, Fathimah r.a sendiri tidak melakukannya dan yang mengaqiqahkan kedua anaknya adalah Nabi Saw.

Menurut kebanyakan ahli fiqh, meskipun aqiqah sunnah, namun dianjurkan karena dapat menambah makna kasih sayang, kecintaan, dan mempererat tali ikatan sosial antara kerabat dan keluarga, tetangga, dan handai taulan.

Di samping itu, dapat menjadi sumbangan sosial, bila sebagian kaum fakir miskin turut diundang untuk menikmati hidangan dari aqiqah tersebut.

4. Memberi Nama yang Baik

Menurut ajaran Islam, nama bagi seseorang memiliki makna yang sangat penting. Islam menganjurkan, seorang anak hendaknya diberi nama dengan nama yang baik dan indah, sebagaimana anjuran Nabi Muhammad Saw. “Hak anak yang wajib dipenuhi oleh orangtua adalah memperbaiki budi pekertinya dan menamainya dengan sebuah nama yang baik dan indah.”

Meskipun seseorang menjadi terkenal, diagungkan, dan dimuliakan bukan karena namanya, memilih nama yang baik sesuai dengan harapan yang akan dilekatkan pada diri anak tersebut sangat dianjurkan.

Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Umar bin Khatab ditanya oleh seorang anak mengenai hak anak yang harus diperoleh dari bapaknya. Umar kemudian menjawab, “Agar bapaknya memilihkan ibunya, memberikan nama yang baik, dan mengajarkan Al-Ouran kepadanya.”

5. Nama sebagai Doa

Apabila orang tua menamai anaknya dengan nama, misalnya, Habibullah (kekasih Allah), tentu mereka berharap anaknya akan selalu dicintai oleh Allah Sang Penciptanya.

Demikian pula nama Muttaqin, pasti pemberi nama menginginkan anaknya tumbuh besar sebagai orang bertakwa yang taat menjalankan agama.

Dalam hal ini, Islam tidak memaksa seorang Muslim untuk menggunakan nama-nama Islam yang berasal dari lafaz Arab bagi anak-anaknya.

Mereka boleh menamai anak-anaknya dengan nama sesuai dengan bahasa ibunya, misalnya, berasal dari bahasa Batak, Jawa, Sunda, dan daerah lainnya, yang penting nama tersebut mempunyai arti yang baik.

Sebab, sebuah nama mengandung harapan dan doa. Misalnya, anak yang menyandang nama Ahmad, orangtuanya sangat mengharapkannya kelak menjadi anak yang terpuji.

Lalu, Selamet dan Bejo, ibunya pasti berharap anaknya kelak selalu hidup dalam keadaan selamat dan sejahtera, baik di dunia maupun akhirat. (Rul)

Tags: anakayahBayidilestarikanIbukelahiranlahirorang tuaTradisi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Suara Panci
Publik

Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

7 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Kepala Rumah Tangga Bukan Pokok Syari’ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID