Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Alasan Hutan Adat Perlu Dikelola Oleh Masyarakat Adat

Hutan adat bagi masyarakat adat adalah keseimbangan ekosistem, dan sumber kehidupan yang berkelanjutan untuk antar generasi

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
23 November 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Hutan Adat

Hutan Adat

15
SHARES
751
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai orang yang lahir dan beraktivitas di tengah hiruk pikuk kota metropolitan, saya tidak terlalu mengenal istilah hutan adat. Tetapi setelah pertemuan yang ketiga kalinya dengan Jaisa.

Dia adalah seorang changemaker yang lahir di To’ Cemba Enrekang, Sulawesi Selatan yang juga merupakan Ketua Pengurus Harian Daerah PEREMPUAN AMAN (Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Massenrempulu periode 2021-2026.

Akhirnya saya mengerti mengapa hutan adat perlu dikelola oleh masyarakat adat.

Berikut adalah 5 alasan hutan adat perlu terkelola oleh masyarakat adat dan stakeholder terkait yang perlu kita ketahui bersama:

Dua Sisi Mata Uang

Alasan yang pertama, bagi Jaisa, hutan adat dengan masyarakat adat adalah bak dua sisi mata uang yang tidak dapat terpisahkan. Tidak sekadar sumber oksigen, tetapi hutan adat bagi masyarakat adat adalah keseimbangan ekosistem dan sumber kehidupan yang berkelanjutan untuk antar generasi. Oleh sebab itu, pengelolaannya pun perlu kita lakukan secara bijak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat adat sesuai hukum adat yang berlaku.

Jaisa berkisah, jika hutan adat tidak terkelola sesuai dengan perencanaan tata kelola wilayah adat, maka hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan dan bencana alam. Hal ini karena hutan tersebut seharusnya kita tanami pepohonan guna mencegah banjir dan terjadinya longsor.

Meminimalisir Kerusakan Ekosistem Hutan dan Lingkungan Sekitar

Kedua, saat saya mengunjungi Jaisa dalam rangka SICI Media Fellowship mewakili Mubadalah.id yang Ashoka Indonesia dan Eco Bhinneka adakan. Jaisa berkata bahwa banyak kerusakan yang terjadi manakala hutan adat tidak terkelola dengan baik oleh masyarakat adat.

Pernah ada kejadian, saat hutan adat belum masyarakat adat kelola, hutan tersebut mereka tanami pohon pinus yang getahnya diambil dan diolah oleh sebuah perusahaan. Namun sayangnya, aktivitas ekonomi ini justru merusak ekosistem hutan. Banyak pepohonan yang rusak akibat penyadapan getah yang masif dan tidak sesuai dengan aturan penyadapan yang baik.

Beruntungnya setelah adanya surat keputusan atau SK hutan adat yang masyarakat adat dapatkan. Akhirnya hutan tersebut dapat masyarakat adat kembalikan pengelolaannya. Namun karena kontrak masih berlangsung, masyarakat pun meneruskan hingga kontrak usai.

Untuk menjaga keseimbangan alam di hutan tersebut, setelah kontrak usai, masyarakat adat setempat tidak memperpanjang kontrak dengan perusahaan. Mereka melakukan pemulihan pohon yang rusak dan tumbang untuk menjaga hutan. Masyarakat adat secara perlahan mengganti pohon-pohon yang rusak dan tumbang dengan pohon lokal dan tanaman produktif lainnya seperti pohon durian, alpukat, kopi, cengkeh dan sejenisnya.

Berbicara tentang SK hutan adat dan masyarakat adat sendiri prosesnya tidak mudah. Lulusan Fakultas Pertanian UGM ini tergerak menjadi volunteer AMAN pada tahun 2013. Alasannya karena merasa terpanggil untuk menjaga kearifan lokal dan wilayah daerahnya ini.

Selain itu ia juga bercerita bahwa sebelum adanya SK Hutan Adat dan SK Pengakuan Masyarakat Adat, banyak masyarakat yang terkriminalisasi. Penyebabya, karena dianggap merambah hutan saat mengambil ranting di kawasan hutan. Di mana saat itu belum negara kembalikan sebagai hutan adat.

Penetapan Hukum Hutan Adat

Namun berkat bantuan pendokumentasian wilayah adat, sosialisasi, pemberdayaan, pendampingan, serta advokasi yang AMAN dan sayap organisasinya yaitu PEREMPUAN AMAN lakukan. Terutama dalam penyelesaian problem masyarakat adat terkait masalah tenurial ini berlandaskan beberapa peluang regulasi. Yaitu UUD 1945 Pasal 18 B (ayat 2), dan Pasal 28 I (ayat 3).

Gugatan Judicial Review terhadap UU Kehutanan No. 41 tahun 1999 yang dimenangkan lewat MK dengan putasan No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan. Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan RI Nomor 21/Menlhk – Setjen/2015 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

Komitmen politik Presiden Joko Widodo terhadap penetapan hukum adat dengan target luasan pembangunan kehutanan nasional untuk hutan masyarakat minimal seluas 12,7 juta Ha. Akhirnya hutan adat negara kembalikan ke masyarakat adat untuk terkelola dan dimanfaatkan secara berkeadilan dan berkelanjutan melalui berbagai regulasi yaitu:

Perda Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Enrekang. SK Bupati Enrekang tentang Pengakuan Terhadap Masyakarakat Hukum Adat sebagai Subyek Hukum.

Lalu, SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan dan Pencantuman Hutan Adat Kepada Masyarakat Hukum Adat.

Di wilayah Enrekang Sulawesi Selatan, wilayah kerja PEREMPUAN AMAN yang Jaisa pimpin, saat ini sudah ada 10 komunitas masyarakat adat yang terakui dari 23 komunitas anggota AMAN, dan 7 SK hutan adat. Yaitu hutan adat Pasang, Labuku, Marena, Tondon, Orong, Uru, dan Tangsa.

Hasil Hutan Menjadi Bernilai Lebih Tinggi dan Bermanfaat

Selanjutnya alasan yang ketiga hutan adat perlu masyarakat adat kelola adalah hasil hutan adat menjadi bernilai lebih tinggi, karena terolah menjadi produk jadi. Sebagai PEREMPUAN AMAN yang juga anggota masyarakat adat setempat, Jaisa menggerakkan masyarakat adat khususnya perempuan adat untuk mengelola dan mengolah biji kopi serta potensi sumber daya lainnya.

Hal ini karena biji kopi yang tidak terolah harus langsung terjual karena keterbatasan penyimpanan. Namun, harga jualnya pun sangat murah. Selain itu, jika tidak segera mereka jual, hasil panen akan rusak dan menjadi tidak bernilai.

Setelah terkelola dan mereka olah dengan baik, yakni mulai dari proses penjemuran, penyimpanan hingga pengemasan. Hasil panen biji kopi bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat adat karena bernilai 3-5 kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan menjual biji kopi saat masih menjadi gabah.

Nilai ini tentu berbeda karena biji kopi yang mereka olah pun memiliki grade atau tingkat kualitasnya tersendiri. Bahkan hasil olahan bubuk kopi ini tidak hanya mereka distribusikan di Sulawesi saja. Tetapi juga sudah mereka pasarkan ke pulau lainnya. Selain kopi, hasil hutan adat yang menjadi bernilai lebih tinggi dan bermanfaat lainnya ada buah kemiri, gula aren, madu hutan, kerajinan bambu, dan lainnya.

Penyaluran hasil produk olahan ini Jaisa lakukan bersama PEREMPUAN AMAN yang terlibat dalam pembentukan Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) Kabupaten Enrekang. Yakni melalui gerai masyarakat adat Massenrempulu (GEMAS) secara online maupun offline.

Kepatuhan Masyarakat Adat dalam Menaati Hukum Adat

Alasan yang keempat masyarakat adat perlu mengelola hutan adat adalah adanya rasa kepemilikan yang tinggi dan keterkaitan yang erat antara masyarakat, hutan dan hukum adat.

Jika sanksi yang hukum negara berlakukan terkait hutan adalah denda dan kurungan, maka hukum adat yang berlaku untuk masyarakat maupun masyarakat adat adalah sanksi sosial. Yakni mulai dari dikucilkan, tidak dibantu jika ada keperluan, hingga dikeluarkan dari wilayah tempat tinggalnya.

Melestarikan Alam Berkelanjutan dengan Spiritualitas

Alasan yang terakhir mengapa hutan adat perlu masyarakat adat kelola untuk melanjutkan praktik baik turun-temurun yang sudah nenek moyang contohkan sebelumnya. Di mana mereka juga menerapkan ajaran agama Islam untuk membawa keberkahan bagi alam semesta. Termasuk melestarikan bumi sebagaimana firman Allah dalam surah al-Anbiya’ ayat 107:

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ

“Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

Oleh sebab itu, saat ada pelatihan yang Ashoka Indonesia dan Eco Bhinneka adakan, Jaisa pun mengikuti pelatihan tersebut dan menjadi salah satu Spiritual Changemakers Initiatives. Yakni dengan mengangkat isu hutan adat dan masyarakat adat.

Gaharu Bumi Innovation Challenge

Saat ini Ashoka Indonesia bersama Eco Bhinneka tengah mengadakan Gaharu Bumi Innovation Challenge bagi siapapun yang sudah berkontribusi untuk meminimalisir pencegahan krisis iklim seperti Jaisa.

Oleh sebab itu, untuk teman-teman khususnya masyarakat adat yang sudah mengelola hutan adatnya, mulai kategori keluarga, remaja, dan komunitas, segera daftar Gaharu Bumi Innovation Challenge yang pendaftarannya sudah dibuka sejak 1 Oktober 2023 hingga 15 Desember 2023.

Selain berkesempatan aksi, gerakan, dan praktik baik teman-teman mendapatkan jangkauan yang lebih luas, dan networking sesama pegiat isu lingkungan. Teman-teman juga berkesempatan mendapatkan total hadiah Rp 67.500.000,- untuk ketiga kategori.

Itu dia ulasan mengenai 5 Alasan Hutan Adat Perlu Masyarakat Adat kelola. Semoga ulasan ini menggerakkan hati kita untuk bersama-sama mencegah krisis iklim di berbagai sektor. Selain itu menjadikan pengakuan masyarakat adat secara legal menuju masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya dalam melestarikan hutan adat kita bersama. []

Tags: AshokahukumHutan AdatIndonesiaperempuan adatPerempuan Hutan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Penting Generasi Milenial dalam Mengkampanyekan Gerakan 16 HAKTP

Next Post

SICI Jakarta Ashoka Indonesia Menginsiasi Rumah Ibadah Ramah Lingkungan

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Next Post
SICI Jakarta

SICI Jakarta Ashoka Indonesia Menginsiasi Rumah Ibadah Ramah Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan
  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0