Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

5 Alasan Persoalan Sampah Wajib Disuarakan Gerakan Perempuan

Sayangnya perusakan lingkungan dan alam dalam skala yang lebih spesifik, terutama yang disebabkan sampah, masih minim disuarakan para aktivis perempuan

Sari Narulita by Sari Narulita
10 Agustus 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Gerakan Perempuan

Gerakan Perempuan

7
SHARES
340
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gerakan perempuan sejatinya adalah gerakan kemanusiaan. Berbagai latar persoalan yang menempatkan perempuan sebagai objek, hakikatnya juga karena cara pandang yang salah melihat kemanusiaan perempuan.

Karenanya beragam persoalan yang hingga kini para aktivis perempuan suarakan, secara umum berfokus pada isu yang langsung menyasar perempuan. Misalnya kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta isu-isu besar lain yang bila kita lihat dalam perspektif perempuan, menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan.

Persoalan kerusakan lingkungan dan eksploitasi alam juga masuk dalam radar para aktivis gerakan perempuan. Beberapa nama seperti Vandana Shiva dari India yang menghabiskan hidupnya untuk mempertahankan keanekaragaman hayati. Marina Silva asal Brazil yang menentang keras deforestasi di negara tersebut. Tiza Mafira asal Indonesia yang sukses mendorong banyak Pemda membuat kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai, merupakan bukti kepedulian para aktivis melihat kerusakan lingkungan dan alam.

Hampir mirip dengan yang dilakukan Tiza Mafira, sebagaimana dikutip dari greeners.co, aktivis perempuan asal Gambia, Isatou Ceesay, mendapat julukan Ratu Daur Ulang karena berhasil memulai gerakan daur ulang di Gambia. Dia menciptakan benang tenun dari plastik dan menyulapnya menjadi tas limbah. Gerakannya tersebut mampu mendorong peralihan kebiasaan toko-toko lokal yang saat ini memilih menggunakan kantong kertas dari pada plastik.

Gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Di Indonesia, selaras dengan yang Tiza lakukan, gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang pada kongres pertamanya juga melahirkan Pandangan Keagamaan tentang larangan melakukan perusakan alam dan lingkungan. KUPI melihat bahwa agama harus berperan untuk melindungi kelestarian alam sekitar.

Dalam prinsip dasar ajaran Islam, selain perlindungan agama (hifdhud diin), jiwa (hifdhun nafs), akal (hifdhul ‘aql), keturunan dan martabat (hifdhun nasl wal ‘irdl), harta kekayaan (hifdhul maal), perlindungan alam dan lingkungan hidup (hifdhul bii’ah) termasuk di antaranya.

Pandangan Keagamaan KUPI ini juga diperkuat dalam surat Ar-Ruum ayat 41 secara tegas menyatakan “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka itu, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Sayangnya perusakan lingkungan dan alam dalam skala yang lebih spesifik, terutama yang sebab sampah, masih minim para aktivis perempuan suarakan. Masih belum sebanding, misalnya, dengan upaya kuat gerakan aktivis perempuan yang mendorong lahirnya Undang-Undang P-KDRT dan UU TPKS.

Aktivis Perempuan Wajib Suarakan Persoalan Sampah

Terdapat lima alasan wajib kenapa persoalan sampah ini wajib aktivis perempuan suarakan:

Pertama, Indonesia menjadi negara penghasil sampah plastik sebanyak 64 juta ton/tahun, sebagaimana data yang disampaikan Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan BPS.

Kedua, fakta gelombang sampah telah mencemari perairan besar di seluruh dunia dan bahkan mencemari ekosistem laut adalah problem serius yang mengancam manusia, termasuk perempuan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan wilayah lautan Indonesia sudah tercemar sekitar 1772,7 gram sampah per meter persegi.

Ketiga, bahaya laten bagi kesehatan manusia secara umum juga pastinya berdampak pada kesehatan reproduksi perempuan. Hal ini tertandai dengan penemuan mikroplastik di dalam perut ikan akibat gelombang sampah yang menghajar ekosistem laut. Rasio jumlah plastik terhadap ikan di laut pada tahun 2025, bahkan disebut-sebut peneliti Dwi Amanda Utami, adalah 1:3. Jumlah sampah yang massif tentu saja akan mempercepat dalam merusak ekosistem di laut.

Keempat, suara para aktivis gerakan perempuan pada sampah sangat sedikit. Hal ini terlihat dari masih minimnya informasi dan pemberitaan tentang aktivis perempuan yang menyuarakan pentingnya isu sampah menjadi isu utama. Selama ini, persoalan sampah masih menjadi ‘domain’ aktivis dan pegiat lingkungan dan alam.

Kelima, pengelolaan sampah rumah tangga hanya persoalan perempuan. Domestikasi perempuan mau tak mau membuat persoalan sampah dan penanganannya menjadi masalah perempuan saja. Padahal dari fakta dan data yang ada, sampah dan persoalan mengancam manusia; perempuan dan laki-laki, dewasa maupun anak-anak. []

 

 

 

 

Tags: gerakan perempuanIsu LingkunganPengelolaan SampahPerubahan Iklimulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Halaqah Pra KUPI II, Langkah Awal Bangun Peradaban Damai, Adil dan Setara

Next Post

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

Sari Narulita

Sari Narulita

Staff Program Alimat Jakarta

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Next Post
kawin

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0