Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

5 Peran Perempuan dalam Menghadapi Covid 19

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
17 Juli 2020
in Aktual
A A
0
5 Peran Perempuan dalam Menghadapi Covid 19

(sumber foto okezone.com)

1
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sejak virus Corona atau Covid-19 ramai diberitakan pada penghujung tahun 2019, akhirnya WHO secara resmi pada tanggal 11 Maret 2020 menyatakan bahwa Covid-19 adalah pandemi global. Setelah China, Italia, Iran, Jerman, Spanyol, dan beberapa negara lainnya terkena pandemi ini, Indonesia pun menyusul pada 2 Maret 2020 dengan adanya dua pasien positif covid-19.

Jauh-jauh hari sebelum presiden mengumumkan berita tersebut, informasi terkait pencegahan Covid-19 sudah beredar dimana-mana, seperti menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat untuk membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun, meningkatkan sistem imunitas dengan melakukan pola hidup sehat, sementara waktu melakukan physical distancing dengan menjaga jarak minimal 1-2 meter apabila tidak dapat melakukan social distancing atau diam dirumah selama 14 hari untuk menekan laju perkembangan Covid-19.

Sayangnya masih banyak pihak yang abai dengan informasi tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, abai adalah sesuatu yang tidak diperdulikan, tidak dikerjakan dengan baik-baik. Sepekan dua pekan setelah diumumkannya Indonesia terkena wabah Covid-19, masih banyak kegiatan beragama yang mengumpulkan banyak jama’ah dalam suatu tempat, muda-mudi yang hangout hingga acara resepsi pernikahan yang pada akhirnya dibubarkan oleh aparat keamanan.

Banyak pihak yang masih saja abai meski tenaga medis sudah menjabarkan fakta-fakta tentang Covid-19 di setiap kesempatan melalui media apapun yang mereka miliki, meski pemerintah masih terus berupaya untuk menekan laju penyebaran dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Silang pendapat narasi agama pun terjadi karena sikap abai ini, antara bertawakkal dengan tetap berusaha untuk mengikuti himbauan pemerintah atau cukup percaya akan takdir Tuhan.

Berada ditengah-tengah keadaan ini, pada akhirnya tidak sedikit masyarakat khususnya kaum ibu yang menyangsikan apakah dirinya dan anggota keluarganya benar-benar bisa bertahan selama empat belas hari untuk #dirumahsaja? Tidak sedikit yang pada akhirnya mencoba untuk benar-benar tidak keluar rumah selama 14 hari sejak himbauan #WorkFromHome diumumkan.

Namun tidak sedikit pula yang pada akhirnya menyerah menjalani social distancing dan berusaha untuk melakukan physical distancing ketika mau tidak mau harus berpergian. Tidak bisa dipungkiri, untuk bisa  melakukan social distancing atau berdiam diri di rumah saja selama 14 hari tentu sangat membutuhkan kesiapan baik fisik maupun mental.

Jika keadaan tidak berpihak, pada akhirnya mau bagaimana lagi jika keadaan memang mengharuskan apabila (misal) 1 dari 4 orang anggota keluarga ada yang harus keluar rumah daripada keempat anggota keluarga keluar rumah bersamaan mengingat saat ini terdapat 1677 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Keadaan ini setidaknya lebih baik dengan catatan saat diluar rumah, 1 orang anggota keluarga tersebut melakukan physical distancing atau menjaga jarak, menggunakan alat pelindung diri sewajar dan sesuai kebutuhannya, tidak berada di dalam kerumunan orang banyak, dan ketika kembali ke rumah segera membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan 3 orang yang berdiam diri di rumah.

Meski tidak sedikit yang tidak berhasil untuk berdiam diri di rumah saja, tetapi banyak juga masyarakat yang berhasil melakukan social distancing atau di rumah saja. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari peran perempuan yaitu ibu. Dari sekian banyak peran perempuan yang dapat dilakukan agar keluarga dapat berdiam diri di rumah saja untuk menekan laju penyebaran Covid-19, berikut adalah 5 hal yang sering dan dapat dilakukan selama melakukan social distancing :

1. Tetap produktif dengan melakukan aktivitas yang dapat dikerjakan di rumah seperti memantau berita terkait perkembangan Covid-19 khususnya di Indonesia dari sumber yang kredibel,  menemani anak mengerjakan tugas selama home schooling berlangsung, mengajarkan anak tentang betapa pentingnya mencuci tangan dan sebisa mungkin memperbanyak waktu untuk di rumah saja jika kegiatan di luar rumah tidak begitu mendesak.

2. Mengupgrade kepribadian selama di rumah saja dan Memaksimalkan komunikasi bersama pasangan dan anggota keluarga lainnya. Jika sebelumnya mungkin sulit mendapatkan momen keluarga karena aktivitas anggota keluarga yang berbeda, inilah saatnya memaanfaatkan waktu dan memaksimalkan komunikasi agar timbul suasana yang hangat dan gembira serta meringankan beban ditengah-tengah pandemi.

Cara mengupgrade-nya bisa dimulai dengan memainkan sebuah game ala milenial tentang “Panggil namaku maka akan kusebutkan 5 fakta tentangmu”. Secara tidak langsung, dari game ini kita diajarkan untuk menilai seseorang dan juga diajarkan untuk introspeksi diri apabila mendapatkan penilaian jujur yang kurang menyenangkan. Setelah pandemi ini berakhir, jika benar-benar mampu untuk introspeksi diri selama 14 hari atau bahkan 21 hari dan melakukan hal-hal baik disetiap harinya, semoga (tentu) kita akan terlahir menjadi pribadi yang lebih baik nantinya.

3. Mengerjakan hobi atau project yang terbengkalai seperti menonton film bersama keluarga, mencoba resep cemilan yang sering dipesan via online, mengajak anggota keluarga untuk berempati dengan berdonasi  alat pelindung diri kepada tenaga medis dan pasien Covid-19 melalui jalur donasi yang terpercaya, mengajak anak membuat jurnal harian untuk kegiatannya selama masa homeschooling berlangsung.

4. Menjaga kesehatan keluarga dengan menyediakan asupan makanan gizi seimbang dan mengingatkan anggota keluarga untuk berfikir positif, stay safe, dan menjaga jarak serta memiliki waktu istirahat yang cukup agar sistem imun selalu dalam keadaan optimal.

5. Terakhir, meningkatkan kualitas beribadah dengan mengingatkan kembali kepada anggota keluarga tentang ajaran bahwa beribadah dapat dilakukan dimana saja, tidak selalu harus berjama’ah atau di tempat beribadah, seperti yang dilakukan oleh para ibu JMQH yang mengadakan khataman online secara serentak yang rekapan terakhirnya jatuh pada 25 Ramadhan mendatang.

Adapun tema yang diambil yakni Hafizhah Berkiprah Indonesia Barokah yang diniatkan khusus untuk mendapatkan ridho Allah, syafaat Rasulullah, berkah al-Qur’an dan para alim ulama serta berdo’a untuk kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia khususnya tenaga kesehatan yang saat ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan pandemi Covid-19. Karena sesungguhnya Tuhan itu dekat seperti yang Allah firmankan dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 186 yang berbunyi:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِي وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku Kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Hidup Khadijah – Ibu Orang-Orang Beriman (II)

Next Post

Perihal Bercanda yang tidak selalu Mengundang Tawa Bahagia

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Next Post
Perihal Bercanda yang tidak selalu Mengundang Tawa Bahagia

Perihal Bercanda yang tidak selalu Mengundang Tawa Bahagia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0