Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

5 Hal yang Dapat Diterapkan untuk Zero Waste for Baby Lifestyle

Pada dasarnya, sejak manusia dilahirkan, kita sudah bisa menerapkan gaya hidup yang mendorong pada gerakan zero waste. Bahkan hal tersebut bisa diterapkan sejak usia dini yaitu newborn (bayi yang baru lahir)

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
20 Desember 2022
in Pernak-pernik
0
Responsive Feeding: Rekomendasi WHO untuk Ketahanan Pangan Sejak Masa MPASI - Spider-Man No Way Home

Responsive Feeding: Rekomendasi WHO untuk Ketahanan Pangan Sejak Masa MPASI

194
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menerapkan pola hidup zero waste tentu bukan hal yang mudah, namun bukan hal yang tidak bisa kita terapkan juga. Zero waste adalah pola hidup yang mendorong kita untuk sedemikian rupa memaksimalkan jangka waktu dan siklus penggunaan suatu produk agar dapat meminimalisir sampah dari produk yang sudah tidak digunakan tersebut.

Pada dasarnya, sejak manusia dilahirkan, kita sudah bisa menerapkan gaya hidup yang mendorong pada gerakan zero waste. Bahkan hal tersebut bisa diterapkan sejak usia dini yaitu newborn (bayi yang baru lahir).

Berikut adalah lima hal yang dapat diterapkan untuk zero waste for baby lifestyle:

Menggunakan Popok Kain atau Clodi

Mengeluarkan feses adalah hal yang alamiah untuk setiap manusia begitu juga terhadap newborn. Untuk meminimalisir sampah popok sekali pakai, orang tua bisa memilih popok kain atau clodi sebagai alternatif pengganti popok sekali pakai. Tentu pencucian popok kain atau clodi ini juga perlu dilakukan bersama-sama secara bergantian baik ayah maupun ibunya agar tidak memberatkan salah satu pihak terutama ibu yang baru saja melahirkan.

Pemilihan kualitas popok kain juga perlu dipertimbangkan karena kualitas bahan popok kain yang baik akan menentukan pengaruh daya serap popok kain terhadap urin maupun feses bayi. Selain itu tentu kualitas bahan popok kain tersebut akan menentukan rentang waktu penggunaan.

Meski kualitas bahan telah dipilih yang paling baik, namun penggunaan yang baik dan terawat menjadi kunci utama agar tetap terjaga kualitas popok kain tersebut sehingga dapat digunakan berulang kali bahkan tidak hanya untuk satu bayi misal dengan memperhatikan cara pencucian, cara penyimpanan, cara penjemuran, hingga detergen khusus yang digunakan untuk menjaga kualitas daya serap popok kain.

Menggunakan Botol ASIP

Jika Air Susu Ibu (ASI) berlimpah dan ingin disimpan untuk stok ASI si kecil, sebagai orang tua, kita bisa memilih menggunakan botol ASIP (air susu ibu perah) agar dapat digunakan secara berulang untuk meminimalisir penggunaan plastik sebagai wadah penyimpanan ASIP.

Bijak dalam Berbelanja Perlengkapan Bayi

Seperti yang kita ketahui, pertumbuhan dan perkembangan bayi yang baru lahir amatlah pesat, oleh sebab itu, sangat penting bagi orang tua baru untuk bijak dalam membeli perlengkapan terutama baju bayi agar tidak lapar mata melihat baju-baju mungil nan lucu di etalase pusat perlengkapan bayi.

Belilah ukuran untuk newborn secukupnya dengan memilih kualitas bahan yang baik agar baju tersebut lebih tahan lama dan membuat si kecil nyaman menggunakannya. Jika memiliki saudara, kita bisa menggunakan baju newborn milik saudara untuk si kecil selama beberapa bulan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya atau membelikan pakaian preloved yang masih kayak pakai. Hal ini sudah sangat lumrah terjadi bahkan di luar negeri.

Termasuk untuk hal ini adalah perlengkapan bayi, tidak semua peralatan bayi dapat digunakan terus-menerus. Misal stroller, baby box, tempat duduk bayi yang mana semuanya tersedia dipenyewaan peralatan bayi yang dapat disewa sesuai dengan waktu yang dibutuhkan baik harian, mingguan, maupun bulanan.

Penerapan ASI Eksklusif

Memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan merupakan penerapan zero waste terkait makanan yang dikonsumsi oleh newborn. Sebagaimana anjuran pemerintah dan berbagai riset bahwa memberikan ASI Eksklusif adalah hal yang sangat bermanfaat untuk pertumbuhan dan perkembangan newborn tanpa harus memberikan si kecil makanan pendamping atau makanan tambahan karena nutrisi ASI telah mencukupi kebutuhan si kecil selama 6 bulan.

Justru akan sangat membahayakan bagi kesehatan si kecil jika orang tua maupun lingkungan sekitarnya memberikan makanan pendamping ASI atau susu formula tanpa anjuran dokter spesialis anak berdasarkan riwayat kesehatan si kecil.

Menabung Sampah Si Kecil di Bank Sampah

Ada kalanya sebagai orang tua, kita tidak bisa menghindari penggunaan sampah plastik seperti pemakaian sabun isi ulang si kecil yang menyisakan sampah plastik atau botol minyak telon si kecil yang harus diganti ketika isinya sudah habis.

Sampah-sampah reusable ini bisa kita tabung melalui bank sampah agar dapat ditukar dengan rupiah dan sampah yang ditabung dapat diolah kembali oleh manajemen Bank Sampah. Meski tidak banyak, namun uang hasil menabung sampah di Bank Sampah tentu bisa menjadi tabungan si kecil bukan? Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit tentu jika uang tabungan tersebut diakumulasikan.

Nah itu dia ulasan tentang 5 Hal yang Dapat Diterapkan untuk Zero Waste for Baby Lifestyle. Tentu tidak semua hal-hal yang berkaitan dengan zero waste dapat kita lakukan, andai ada 10 contoh gaya hidup zero waste dan kita bisa menerapkan 3 dari 10 gaya hidup zero waste secara konsisten adalah hal yang sudah sangat progresif. Selamat mencoba! Salam adil dan lestari. []

Tags: gaya hidupKeadilan EkologisLingkunganPengelolaan SampahZero Waste
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Keadilan iklim
Publik

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

12 September 2025
Relasi Manusia
Publik

Relasi Manusia-Non Manusia: Kajian Politik dan Etika Lingkungan

11 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID