• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kurangi Sampah Plastik, Cara Praktik Mubadalah bersama Alam

Menjaga alam dari kerusakan akibat sampah plastik menjadi penanda manusia, untuk selalu berikhtiar melaksanakan sebaik-baik amanat Tuhan di bumi

Thoah Jafar Thoah Jafar
21/02/2022
in Pernak-pernik
0
Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada 66 juta ton sampah plastik per tahun yang dihasilkan masyarakat Indonesia. Setidaknya, seperti itu catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021. Jumlah itu, menempatkan Indonesia pada urutan ketiga sebagai negara dengan penghasil sampah plastik terbesar di dunia. Terlebih sampah plastik kini semakin disorot sebagai persoalan serius. Tidak cuma di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.

Bahaya yang ditimbulkan sampah plastik terbukti melebihi dampak dari sisa guna benda lainnya. Bagi lingkungan, sampah plastik bisa menimbulkan polusi tanah, air, dan udara. Ketika dibuang di tempat sampah, benda ini pun akan berinteraksi dan bisa membentuk komposisi racun kimia. Contohnya pada tanah, membutuhkan waktu paling tidak 100 sampai 500 tahun untuk bisa mengurai plastik, sehingga mematikan unsur-unsur baik di dalamnya.

Mengurangi penggunaan plastik menjadi kebutuhan yang kian mendesak. Betapa bumi yang sudah menua perlu dijaga dan dikembalikan ke dalam fungsinya dengan sedemikian rupa. Kesadaran bahaya penggunaan plastik sebagai sesuatu yang mengancam bumi merupakan rahmat tersendiri. Sebab dalam QS. Al-Baqarah: 11 Allah Swt berfirman;

Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.”

Keadilan lingkungan

Baca Juga:

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Apa Kepentingan Kita Menjaga Ekosistem?

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Tujuan diturunkannya syariat atau maqashid syariah adalah memelihara kemaslahatan, dan menghindari mafsadah alias kerusakan. Sebagaimana yang telah masyhur disebutkan, bahwa konsep tersebut meliputi penjagaan agama (hifz ad-din), memelihara jiwa (hifz an-nafs), memelihara akal (hifz al-aql), memelihara keturunan (hifz an-nasl), dan memelihara harta benda (hifz al-mal).

Jika dikembangkan lebih luas dan mendalam, ada pula amanat-amanat yang disaripatikan dari kandungan Al-Qur’an yang merujuk pada pemeliharaan alam. Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap santun dan bersahabat dengan lingkungan.

Alam harus dipahami sebagai ciptaan dan nikmat Allah yang wajib dijaga dan dipelihara dalam rangka ketaatan dan rasa cinta manusia kepada Sang Pencipta. Ayat-ayat itu pula yang bisa menunjukkan bahwa hifz alam (penjagaan terhadap lingkungan) merupakan bagian dari maqashid syariah yang tak boleh disepelekan.

Tidak ada larangan bagi manusia untuk memanfaatkan segala sumber daya alam (SDA) yang tersedia. Hal itu persis sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Jatsiyat: 13. “Dan (Dialah) yang menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan yang ada di bumi.” Hanya saja, hak pemanfaatan itu mesti dibarengi dengan kesadaran untuk menjaga alam dengan cara tidak merusaknya secara semena-mena tanpa memikirkan keberlanjutan manfaat alam untuk generasi di masa yang akan datang.

Perimbangan antara prinsip pemanfaatan dan penjagaan inilah yang kemudian menjadi tugas penting yang mesti dijalankan setiap muslim. Dan sudah teramat jelas, amanat untuk mengurangi penggunaan sampah plastik disinyalir menjadi ancaman besar bagi masa depan ekosistem kehidupan di bumi.

Mubadalah dan khalifah

Keterpilihan manusia sebagai khalifah di bumi bukan berbasis pada keperkasaan dan kekuatan-kekuatan lainnya. Pemberian hak dan kesempatan manusia untuk mengelola dan memanfaatkan seisi bumi lebih disasarkan pada kepercayaan terhadap kemampuan nalar dan daya kreativitas Nabi Adam AS dan anak keturunannya. Bani Adam dan alam semesta memiliki hubungan kesalingan yang setara, saling memberi, dan saling menjaga.

Lebih dari itu, bumi sejatinya lebih diposisikan sebagai medan uji bagi Nabi Adam dan keturunannya. Ia semacam menjadi bahan sekaligus soal untuk mengetes kehambaan manusia kepada Tuhannya. Di bumi, manusia diberi segala fasilitas sekaligus dibebani tanggung jawab untuk terus mereproduksi, mengembangkan, dan merawatnya.

Keberadaan hak dan tanggung jawab yang berbarengan pada diri manusia terhadap alam itu menyimpulkan hubungan keduanya berkeadilan. Satu pohon yang ditebang seseorang, misalnya, mesti diganti, minimal dengan penanaman satu biji atau tunas baru yang memungkinkan untuk terus tumbuh.

Prinsip berkeadilan manusia-alam juga tidak hanya ditunjukkan dalam skala kuantitatif, melainkan kualitatif. Salah satunya, dengan mengganti segala hal yang berpotensi menghasilkan sampah plastik dengan alat-alat dan bahan yang dinilai lebih aman dan mudah diurai lingkungan.

Alam dan manusia sama-sama makhluk Allah yang memiliki kewajiban untuk menghamba kepada Sang Pencipta. Menjaga alam dari kerusakan akibat sampah plastik bisa menjadi penanda sebagai manusia untuk senantiasa berikhtiar melaksanakan sebaik-baik amanat Tuhan di muka bumi ini. []

Tags: Keadilan EkologisLingkungan BerkelanjutanSampah Plastikulama perempuan
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Praktik Kesalingan

    Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID