Mubadalah.id – Banyak orang yang mengartikan bahwa kodrat perempuan adalah “memasak”. Hanya sebatas memasak dan mungkin mengurus suami dan anak. Lalu apakah sebagai perempuan tidak bisa memiliki sifat lainnya? Kurangnya pengertian atas kodrat dan hak kesetaraan gender inilah yang membuat “Memasak” selalu melekat pada perempuan.
Padahal sudah nyata banyak juga peran chef atau tukang masak dilakukan oleh kaum adam, namun masih saja banyak yang menganggap pekerjaan umum rumah tangga termasuk memasak adalah kodrat perempuan. Laki-laki juga boleh untuk melakukan pekerjaan rumah, dan rasanya itu adalah hall umrah yang bisa dilakukan kaum laki-laki.
Harus adanya pemahaman posisi perempuan dan keadilan cara pandang terhadap perempuan. Kodrat sangat berbeda dengan gender. Gender antara laki-laki dan perempuan bisa ditukar, maksudnya laki-laki bisa saja mengerjakan pekerjaan rumah dan perempuan sebagai pencari nafkah. Sedangkan konsep kodrat adalah sesuatu yang tidak bisa ditukar maupun diubah seperti haid, hamil dan menyusui.
Memasak bisa dilakukan oleh laki-laki. Profesi chef sudah banyak ditempati kaum laki-laki. Atau laki-laki yang mengurus rumah tangga atau mengurus anak juga sudah bisa dikatakan banyak, Hal ini dalam rangka membantu sang istri menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.
Kodrat perempuan dalam pengertian esensial dapat dirumuskan sebagai fitrah biologis perempuan yang melekat dalam tubuhnya atau keniscayaan kemampuan reproduksinya. Salah satunya adalah haid atau menstruasi. Menstruasi merupakan sebuah siklus bulanan yang dialami perempuan. Kondisi ini terjadi karena sel telur yang dibuahi harusnya dapat menempel pada dinding rahim yang telah menebal. Namun, karena tidak ada pembuahan yang terjadi di dinding rahim yang telah menebal akhirnya meluruh dan menimbulkan darah menstruasi.
Lalu hamil sampai melahirkan, juga adalah kodrat yang melekat pada perempuan. Mengandung anak selama 9 bulan bukanlah perkara yang mudah. Banyak tenaga sampai emosi yang akan meningkat. Proses hamil sampai melahirkan akan dialami oleh perempuan yang telah menikah. Dalam Islam, hamil dan menyusui merupakan keutamaan seorang perempuan yang bisa mendapatkan ganjaran pahala kebaikan nan istimewa apabila dilakukan sesuai dengan akidah.
Shalat perempuan hamil lebih utama dibandingkan perempuan yang tidak hamil. Rasulullah SAW berkata bahwa dua rakaat shalat perempuan hamil jauh lebih baik dibandingkan dengan 80 rakaat shalat yang dilakukan oleh perempuan tidak hamil. Keistimewaan tersebut diberikan kepada perempuan hamil karena mereka membawa janin di dalam perutnya. Hal ini tentunya membuat janin tersebut ikut shalat bersama ibunya, mendengar bacaan shalat, dan juga ikut sujud untuk beribadah pada Allah SWT.
Perubahan hormon yang dialami perempuan bukan hanya saat mensturasi, tetapi saat mengandung juga. Perempuan hamil akan kerap merasa mudah lelah, dilanda rasa mual serta muntah hebat. Belum lagi nyeri pada punggung serta kaki ketika kandungan semakin membesar. Karena kondisi tersebut maka Allah SWT menjanjikan pahala yang tanpa henti bagi seorang perempuan selama masa kehamilan yang panjang, karena hal itu layaknya orang berpuasa yang tengah berperang di jalan Allah SWT.
Sedangkan menyusui yang juga merupakan kodrat perempuan, wajib dilakukan ibu ketika sudah melahirkan anak memberikan ASI-nya. Masa ini adalah masa terpenting bagi pertumbuhan bayi. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.
Pahala perempuan pada masa menyusui anaknya ialah, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar dihadapannya kelak di hari kiamat. Bahkan yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan dan akan dijauhkan dari siksa neraka.
Allah SWT sudah menetapkan kodrat perempuan memiliki perhitungan dan juga ketetapan berdasarkan hukum keseimbangan. Begitupun perempuan yang memiliki kodrat, jika dilanggar atau ditentang maka akan berdampak pada rusaknya diri perempuan tersebut. Hal ini sebagaimana Allah sampaikan dalam QS Ar Rahman: 7-9
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS Ar Rahman : 7-9)
Jadi harus ada penyadaran dan pemahaman bahwa kodrat perempuan yang melekat bukan memasak dan mengurus rumah tangga. Pembagian tugas tersebut harus disepakati dalam keluarga. Sedangkan kodrat perempuan adalah haid, hamil dan menyusui yang jelas tidak bisa dilakukan kaum laki-laki. []