Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Salat di Masjid atau di Rumah? Perempuan Harus Tahu Ini  

Persoalan perempuan dan ibadah di ruang publik selalu menjadi hal yang tak kunjung usai diperbincangkan. Bahkan di kalangan ulama pun juga cukup banyak terdapat perbedaan pendapat.

Lutfi Maulida by Lutfi Maulida
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Salat

Salat

6
SHARES
277
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan perempuan dan ibadah di ruang publik selalu menjadi hal yang tak kunjung usai diperbincangkan. Bahkan di kalangan ulama pun juga cukup banyak terdapat perbedaan pendapat. Apabila kita menilik pembahasan yang beredar di dunia maya, kebanyakan yang akan kita temukan adalah pembahasan di ranah fikih mengenai hukum perempuan salat berjamaah di masjid, keutamaan salat di rumah, dan pembahasan serupa lainnya.

Namun banyak di antaranya tidak benar-benar menjelaskan duduk persoalan mengapa perempuan harus beribadah di dalam rumah. Pembahasan mengenai keutamaan beribadah di dalam rumah bagi perempuan banyak dilandasi dengan hadis berikut:

“Dari Ibn Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kau melarang kaum perempuan pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik dari mereka.” (H.R. Abu Daud no. 480)

Hadis dengan status marfu’, muttashil, dan shahih di atas meskipun secara tekstual memberikan kebebasan kepada perempuan untuk mengakses masjid, namun Rasulullah juga mengatakan bahwa perempuan lebih baik salat di rumah. Hadis di atas perlu dikaji ulang dan dipertimbangkan juga terkait konteks zaman serta situasi pada saat masa Rasulullah. Rasulullah mengatakan bahwa rumah adalah tempat yang lebih baik bagi perempuan untuk beribadah bukanlah tanpa sebab. Hal ini tak terlepas dari kondisi geografis, situasi serta konstruksi dari bangunan masjid pada zaman Rasulullah itu sendiri.

Hal pertama yang melandasi sabda Rasulullah tersebut adalah pertimbangan keamanan dan keselamatan, mengingat kondisi geografis yang menjadi tempat di mana masjid itu dibangun pada masa Rasulullah. Kebanyakan masjid pada masa itu dibangun di wilayah Semenanjung Arab yang merupakan area gurun pasir terbuka dan dikelilingi oleh perbukitan.

Seperti Masjid Nabawi yang berbatasan dengan Bukit Tsaur dan lembah Qanat. Sisi barat masjid berbatasan dengan Jabal Sala’ dan sisi timur berbatasan dengan Lahar Timur atau al-Harrah al-Syarqiyyah. Kondisi geografis dan lingkungan ini jelas sangat berbeda dengan lingkungan Masjid Nabawi di era modern saat ini.

Dengan kondisi geografis dan lingkungan seperti itu tentunya berdampak pada pola perilaku, budaya, dan juga tradisi masyarakat saat itu. Pada zaman tersebut, banyak ditemukan kasus serangan hewan buas terhadap manusia, perampokan, pembunuhan, hingga kasus terjebaknya warga dalam kubangan pasir hisap. Korban dari kalangan perempuan pada zaman itu lebih banyak ditemukan daripada dari kalangan laki-laki. Belum lagi persoalan anatomi jalan dan gang pada masa itu yang tidak semodern sekarang, bahkan dengan pencahayaan yang bisa dibilang sangat minim.

Jangan coba membayangkan kondisi jalanan pada masa Rasulullah seperti jalanan di masa kini yang lebar, terang, dan dekat dengan area permukiman. Zaman dahulu jalan-jalan masih sempit, minim pencahayaan, dan kompleks pemukiman warga yang berdekatan hanya ditemui di titik-titik daerah tertentu seperti jantung perkotaan saja.

Dari berbagai alasan itulah terlihat bahwa sebenarnya sabda Rasulullah mengenai tempat ibadah terbaik bagi perempuan adalah di dalam rumah itu masih sangat temporalis dan lokalistik. Jadi, apabila disimpulkan alasan sebenarnya adalah karena pertimbangan keamanan serta keselamatan, yakni untuk menghindarkan bahaya bagi perempuan itu sendiri. Bahaya-bahaya yang dimaksud tidak terlepas dari situasi dan kondisi pada zaman tersebut.

Agar ajaran Islam selalu shalih likulli zaman wa makan, maka perlu juga dilakukan kontekstualisasi. Zaman sekarang akses ke masjid sudah tidak sesulit zaman dahulu. Banyak masjid yang dibangun di tengah-tengah area permukiman warga dengan ruas jalan yang cukup lebar serta pencahayaan yang memadai.

Bahkan banyak juga kompleks yang mempekerjakan satpam ataupun petugas keamanan. Sehingga bahaya-bahaya seperti ancaman hewan buas ataupun hal-hal ekstrem lainnya yang mengancam jiwa seperti pada masa Rasulullah kemungkinan minim terjadi. Perempuan kini dapat beribadah di masjid dengan lebih tenang dan aman. Sekarang mari kita simak hadis berikut:

“Urwan bin Zuabir RA meriwayatkan bahwa Aisyah RA bercerita, “Kami para perempuan mukmin biasa hadir mengikuti Rasulullah SAW salat subuh dengan pakaian wol kami. Kami akan bergegas pulang ke rumah masing-masing setelah selesai menunaikan salat. Karena masih pagi buta dan gelap, seseorang masih belum bisa mengenali kami.”” (H.R. Bukhari no. 578 dan 875)

Keberadaan hadis di atas menjadi sebuah preseden mengenai aktivitas perempuan mukmin yang selalu salat subuh berjamaah di masjid bersama Rasulullah. Betapa mulianya perempuan-perempuan mukmin yang hidup pada masa Rasulullah, yang keluar dari rumah untuk beribadah ketika sebagian besar orang masih memilih tidur atau sibuk dengan berbagai urusannya masing-masing.

Hadis di atas juga menunjukkan tiga hal penting. Pertama, salat berjamaah itu pada prinsipnya adalah baik di mata Islam bagi laki-laki maupun perempuan. Hal baik dan mendatangkan kebaikan bagi yang melaksanakannya, tidak boleh hanya dikhususkan kepada laki-laki saja. Oleh karena itu tidak bisa dikatakan bahwa berjamaah hanya baik bagi laki-laki sedangkan untuk perempuan lebih baik di rumah. Tidak seperti itu, karena secara prinsip, Islam diperuntukkan bagi laki-laki maupun perempuan.

Kedua, salat berjamaah di masjid sebenarnya sebagai salah satu media bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Ini adalah hal baik untuk perkembangan sosial serta psikologis bagi umat muslim. Kerap ditemui bahwa di tempat-tempat publik seperti masjid sering diadakan kegiatan bakti sosial, kajian-kajian keagamaan, musyawarah, hingga pembagian bantuan ekonomi. Sehingga mengucilkan perempuan di dalam rumah berarti menjauhkan mereka dari segala manfaat penguatan psikologis dan sosial tersebut.

Ketiga, dari hadis di atas diketahui bahwa banyak perempuan mukmin yang salat berjamaah di masjid, terutama pada saat subuh. Bahkan banyak di antaranya yang salat berjamaah bersama Rasulullah. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pada waktu-waktu yang dianggap mengkhawatirkan sekalipun, Rasulullah tidak melarang perempuan untuk salat berjamaah di masjid.

Karakter budaya masyarakat Arab yang keras dan masih kental nuansa patriarkisnya juga menjadi alasan atas keterbatasan perempuan dalam mengakses ruang publik. Namun demikian, Rasulullah tidak pernah melarang perempuan untuk mengakses kegiatan masjid. Perempuan pada masa Rasulullah juga terlibat aktivitas-aktivitas di masjid, termasuk berpartisipasi dalam kegiatan musyawarah dengan kaum laki-laki, salah satunya adalah Rasulullah sendiri.

Sesungguhnya suatu hukum hingga anjuran dalam agama itu saling berkaitan dengan konteks ruang dan waktu. Dengan pertimbangan seperti ini serta melihatnya dari kacamata mubadalah (kesalingan), niscaya akan didapatkan pesan-pesan yang sangat fleksibel dan tidak mengandung diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: Fiqih PerempuanislamKajian Fiqihmasjidperempuansalat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kekerasan Seksual dan Human Trafficking, Masihkah ditolerir?

Next Post

Mengapa Selalu Ada Kata ‘Terlalu’ untuk Perempuan ‘Wajar’ untuk Laki-laki?

Lutfi Maulida

Lutfi Maulida

Saat ini aktif di Komunitas Puan Menulis dan Komunitas GUSDURian Jogja alias Komunitas Santri Gus Dur Yogyakarta. Perempuan yang menyukai bacaan, film/series dan kuliner. Dapat disapa melalui Instagram @fivy_maulidah dan surel [email protected]

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Mengapa Selalu Ada Kata 'Terlalu' untuk Perempuan 'Wajar' untuk Laki-laki?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an
  • Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar
  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0