Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Salat di Masjid atau di Rumah? Perempuan Harus Tahu Ini  

Persoalan perempuan dan ibadah di ruang publik selalu menjadi hal yang tak kunjung usai diperbincangkan. Bahkan di kalangan ulama pun juga cukup banyak terdapat perbedaan pendapat.

Lutfi Maulida by Lutfi Maulida
4 Juni 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Salat

Salat

6
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan perempuan dan ibadah di ruang publik selalu menjadi hal yang tak kunjung usai diperbincangkan. Bahkan di kalangan ulama pun juga cukup banyak terdapat perbedaan pendapat. Apabila kita menilik pembahasan yang beredar di dunia maya, kebanyakan yang akan kita temukan adalah pembahasan di ranah fikih mengenai hukum perempuan salat berjamaah di masjid, keutamaan salat di rumah, dan pembahasan serupa lainnya.

Namun banyak di antaranya tidak benar-benar menjelaskan duduk persoalan mengapa perempuan harus beribadah di dalam rumah. Pembahasan mengenai keutamaan beribadah di dalam rumah bagi perempuan banyak dilandasi dengan hadis berikut:

“Dari Ibn Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kau melarang kaum perempuan pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik dari mereka.” (H.R. Abu Daud no. 480)

Hadis dengan status marfu’, muttashil, dan shahih di atas meskipun secara tekstual memberikan kebebasan kepada perempuan untuk mengakses masjid, namun Rasulullah juga mengatakan bahwa perempuan lebih baik salat di rumah. Hadis di atas perlu dikaji ulang dan dipertimbangkan juga terkait konteks zaman serta situasi pada saat masa Rasulullah. Rasulullah mengatakan bahwa rumah adalah tempat yang lebih baik bagi perempuan untuk beribadah bukanlah tanpa sebab. Hal ini tak terlepas dari kondisi geografis, situasi serta konstruksi dari bangunan masjid pada zaman Rasulullah itu sendiri.

Hal pertama yang melandasi sabda Rasulullah tersebut adalah pertimbangan keamanan dan keselamatan, mengingat kondisi geografis yang menjadi tempat di mana masjid itu dibangun pada masa Rasulullah. Kebanyakan masjid pada masa itu dibangun di wilayah Semenanjung Arab yang merupakan area gurun pasir terbuka dan dikelilingi oleh perbukitan.

Seperti Masjid Nabawi yang berbatasan dengan Bukit Tsaur dan lembah Qanat. Sisi barat masjid berbatasan dengan Jabal Sala’ dan sisi timur berbatasan dengan Lahar Timur atau al-Harrah al-Syarqiyyah. Kondisi geografis dan lingkungan ini jelas sangat berbeda dengan lingkungan Masjid Nabawi di era modern saat ini.

Dengan kondisi geografis dan lingkungan seperti itu tentunya berdampak pada pola perilaku, budaya, dan juga tradisi masyarakat saat itu. Pada zaman tersebut, banyak ditemukan kasus serangan hewan buas terhadap manusia, perampokan, pembunuhan, hingga kasus terjebaknya warga dalam kubangan pasir hisap. Korban dari kalangan perempuan pada zaman itu lebih banyak ditemukan daripada dari kalangan laki-laki. Belum lagi persoalan anatomi jalan dan gang pada masa itu yang tidak semodern sekarang, bahkan dengan pencahayaan yang bisa dibilang sangat minim.

Jangan coba membayangkan kondisi jalanan pada masa Rasulullah seperti jalanan di masa kini yang lebar, terang, dan dekat dengan area permukiman. Zaman dahulu jalan-jalan masih sempit, minim pencahayaan, dan kompleks pemukiman warga yang berdekatan hanya ditemui di titik-titik daerah tertentu seperti jantung perkotaan saja.

Dari berbagai alasan itulah terlihat bahwa sebenarnya sabda Rasulullah mengenai tempat ibadah terbaik bagi perempuan adalah di dalam rumah itu masih sangat temporalis dan lokalistik. Jadi, apabila disimpulkan alasan sebenarnya adalah karena pertimbangan keamanan serta keselamatan, yakni untuk menghindarkan bahaya bagi perempuan itu sendiri. Bahaya-bahaya yang dimaksud tidak terlepas dari situasi dan kondisi pada zaman tersebut.

Agar ajaran Islam selalu shalih likulli zaman wa makan, maka perlu juga dilakukan kontekstualisasi. Zaman sekarang akses ke masjid sudah tidak sesulit zaman dahulu. Banyak masjid yang dibangun di tengah-tengah area permukiman warga dengan ruas jalan yang cukup lebar serta pencahayaan yang memadai.

Bahkan banyak juga kompleks yang mempekerjakan satpam ataupun petugas keamanan. Sehingga bahaya-bahaya seperti ancaman hewan buas ataupun hal-hal ekstrem lainnya yang mengancam jiwa seperti pada masa Rasulullah kemungkinan minim terjadi. Perempuan kini dapat beribadah di masjid dengan lebih tenang dan aman. Sekarang mari kita simak hadis berikut:

“Urwan bin Zuabir RA meriwayatkan bahwa Aisyah RA bercerita, “Kami para perempuan mukmin biasa hadir mengikuti Rasulullah SAW salat subuh dengan pakaian wol kami. Kami akan bergegas pulang ke rumah masing-masing setelah selesai menunaikan salat. Karena masih pagi buta dan gelap, seseorang masih belum bisa mengenali kami.”” (H.R. Bukhari no. 578 dan 875)

Keberadaan hadis di atas menjadi sebuah preseden mengenai aktivitas perempuan mukmin yang selalu salat subuh berjamaah di masjid bersama Rasulullah. Betapa mulianya perempuan-perempuan mukmin yang hidup pada masa Rasulullah, yang keluar dari rumah untuk beribadah ketika sebagian besar orang masih memilih tidur atau sibuk dengan berbagai urusannya masing-masing.

Hadis di atas juga menunjukkan tiga hal penting. Pertama, salat berjamaah itu pada prinsipnya adalah baik di mata Islam bagi laki-laki maupun perempuan. Hal baik dan mendatangkan kebaikan bagi yang melaksanakannya, tidak boleh hanya dikhususkan kepada laki-laki saja. Oleh karena itu tidak bisa dikatakan bahwa berjamaah hanya baik bagi laki-laki sedangkan untuk perempuan lebih baik di rumah. Tidak seperti itu, karena secara prinsip, Islam diperuntukkan bagi laki-laki maupun perempuan.

Kedua, salat berjamaah di masjid sebenarnya sebagai salah satu media bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Ini adalah hal baik untuk perkembangan sosial serta psikologis bagi umat muslim. Kerap ditemui bahwa di tempat-tempat publik seperti masjid sering diadakan kegiatan bakti sosial, kajian-kajian keagamaan, musyawarah, hingga pembagian bantuan ekonomi. Sehingga mengucilkan perempuan di dalam rumah berarti menjauhkan mereka dari segala manfaat penguatan psikologis dan sosial tersebut.

Ketiga, dari hadis di atas diketahui bahwa banyak perempuan mukmin yang salat berjamaah di masjid, terutama pada saat subuh. Bahkan banyak di antaranya yang salat berjamaah bersama Rasulullah. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pada waktu-waktu yang dianggap mengkhawatirkan sekalipun, Rasulullah tidak melarang perempuan untuk salat berjamaah di masjid.

Karakter budaya masyarakat Arab yang keras dan masih kental nuansa patriarkisnya juga menjadi alasan atas keterbatasan perempuan dalam mengakses ruang publik. Namun demikian, Rasulullah tidak pernah melarang perempuan untuk mengakses kegiatan masjid. Perempuan pada masa Rasulullah juga terlibat aktivitas-aktivitas di masjid, termasuk berpartisipasi dalam kegiatan musyawarah dengan kaum laki-laki, salah satunya adalah Rasulullah sendiri.

Sesungguhnya suatu hukum hingga anjuran dalam agama itu saling berkaitan dengan konteks ruang dan waktu. Dengan pertimbangan seperti ini serta melihatnya dari kacamata mubadalah (kesalingan), niscaya akan didapatkan pesan-pesan yang sangat fleksibel dan tidak mengandung diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: Fiqih PerempuanislamKajian Fiqihmasjidperempuansalat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kekerasan Seksual dan Human Trafficking, Masihkah ditolerir?

Next Post

Mengapa Selalu Ada Kata ‘Terlalu’ untuk Perempuan ‘Wajar’ untuk Laki-laki?

Lutfi Maulida

Lutfi Maulida

Saat ini aktif di Komunitas Puan Menulis dan Komunitas GUSDURian Jogja alias Komunitas Santri Gus Dur Yogyakarta. Perempuan yang menyukai bacaan, film/series dan kuliner. Dapat disapa melalui Instagram @fivy_maulidah dan surel [email protected]

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Next Post
Perempuan

Mengapa Selalu Ada Kata 'Terlalu' untuk Perempuan 'Wajar' untuk Laki-laki?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0