Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Suku Aborigin, Nelayan Makassar, dan Islam di Australia: Pertautan Historis

Interaksi yang terjalin antara nelayan Makassar dan suku asli Aborigin tidak hanya berdagang dan bertukar barang, tetapi juga praktik keberagamaan.

Nurul Bahrul Ulum Nurul Bahrul Ulum
10 September 2024
in Pernak-pernik
0
Suku Aborigin

Suku Aborigin

308
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu, sebagai peserta AIMEP (Australia-Indonesia Muslim Exchange Program), saya memperoleh penjelasan penting untuk memahami relasi Indonesia-Australia tentang ‘Pertautan Sejarah dan Penduduk Asli Australia’. Topik ini disampaikan oleh Uncle Andrew Gardiner –seorang Muslim Aborigin Australia– dan Dr. Lily Yulianti Farid –Direktur Makassar International Writers Festival.

Tulisan berikut adalah refleksi singkat saya tentang kaitan antara suku Aborigin, nelayan Makassar, dan Islam di Australia.

Awal Masuk Islam di Australia

Relasi Indonesia dan Australia tidak hanya sebatas hubungan bilateral, tetapi lebih dari itu. Indonesia-Australia memiliki relasi budaya dan agama yang sangat kuat, terutama kehadiran agama Islam di Australia. Islam di Australia merupakan agama terbesar keempat setelah Kristen, Ateisme, dan Budisme dengan populasi 2,6% (604.200 jiwa) dari total penduduk Australia. Kehadiran Islam tidak bisa lepas dari sejarah keberadaan suku Aborigin.

Melalui masyarakat asli suku Aborigin, Islam masuk pertama kali di Australia. Hal ini dilakukan dalam hubungan dagang antara nelayan Makassar Indonesia dengan suku Aborigin Australia sekitar 1650 Masehi yang lalu.

Para nelayan dari Makassar berlayar ke pantai utara Australia untuk mencari ‘teripang’. Mereka yang mayoritas muslim ini berinteraksi dengan suku asli Australia dalam waktu yang lama untuk transaksi teripang. Sebagian dari mereka menikahi perempuan suku Aborigin dan tinggal di sana, beranak pinak hingga melahirkan Suku Aborigin Marege yang berbahasa Melayu.

Interaksi Kultural Kesalingan

Tidak hanya nelayan Makassar yang mengunjungi Australia, tetapi juga warga suku Aborigin mengunjungi Makassar. Hasil penelitian Laureate Global Encounters mengungkapkan bahwa seorang laki-laki Aborigin bernama Damalatja ikut ke Makassar menaiki perahu nelayan pada akhir abad ke-19. Sepulang dari Makassar, Damalatja menceritakan pengalamannya selama di Makassar kepada saudaranya. Di antaranya adalah menyaksikan aktivitas menenun kain sutra yang dilakukan oleh kaum perempuan Makassar. Kisahnya ini menjadi sumber inspirasi bagi Munggerauwy Yunupingu, anak Damalatja, yang kemudian hari menjadi pelukis terkenal Aborigin.

Interaksi yang terjalin antara nelayan Makassar dan suku asli Aborigin tidak hanya berdagang dan bertukar barang, tetapi juga praktik keberagamaan. Kehadiran Islam di suku Aborigin Australia terwujud dalam bentuk lagu, tarian, lukisan batu, hingga ritual pemakaman. Hal ini menimbulkan pengaruh spiritual bagi suku Aborigin untuk memeluk agama Islam seperti dipraktikkan para nelayan Makassar.

Oleh karena itu, silaturrahim Indonesia-Australia ini patut dilanggengkan. Perjalanan relasi nelayan Makassar dan suku Aborigin tidak hanya kekayaan sejarah, tetapi juga wujud dari menyatunya nilai-nilai budaya dan ajaran agama. Selain itu, kita bisa melihat adanya nilai-nilai kesalingan, keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan yang  terwujud dalam relasi perdagangan, spiritualitas, serta budaya yang dibangun oleh nelayan Makassar dan suku Aborigin Australia.

Diskriminasi Tak Berujung

Pada masanya, suku Aborigin terdiri dari 500-an suku dengan 200-an bahasa. Sayangnya, sejak Australia dijajah oleh Inggris, suku Aborigin mengalami marjinalisasi yang luar biasa. Atas peminggiran ini, jumlah masyarakat Aborigin di Australia hanya sekitar 3% (700.000 jiwa) dari total penduduk Australia.

Sebagaimana masyarakat adat dan kelompok minoritas di berbagai negara lainnya, suku Aborigin Australia mengalami diskriminasi dan kekerasan. Anak-anak dipisahkan secara paksa (dirampas) dari orang tuanya atas nama kesejahteraan. Akibatnya, kemiskinan, sulitnya akses pendidikan dan kesehatan, hingga tingginya angka kematian bayi dialami oleh masyarakat suku Aborigin. Perlakuan tidak manusiawi ini sungguh tidak patut, karena perjalanan sejarah dan budaya masyarakat asli Aborigin sudah lebih dari 300 tahun berada di Australia.

Meski pemerintah Australia telah menetapkan peringatan ‘Hari Maaf Nasional’ setiap tanggal 26 Mei sebagai ungkapan rasa bersalah atas pelanggaran HAM terhadap penduduk asli Australia, hingga kini suku Aborigin masih terus memperjuangkan hak hidup yang setara dengan warga kulit putih.

Pemanusiaan Masyarakat Adat

Dari narasi pendek ini, kita bisa belajar tentang pentingnya menghormati dan memanusiakan masyarakat adat dan kelompok minoritas. Untuk empati pada mereka, kita seharusnya mengenal dan menyelami sejarahnya, berinteraksi dan berdialog langsung, dan bekerja sama dengan mereka dalam kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan. Tanpa itu semua, kita sulit untuk memiliki keberpihakan terhadap masyarakat adat, kelompok minoritas, dan kelompok masyarakat lainnya yang dimarjinalkan dan menjadi korban ketidakadilan. Allah SWT mengingatkan dalam salah satu ayatnya:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

“… Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (al-Ma’idah: 8). []

 

Tags: Hubungan Indonesia-AustraliaKebaragamanKesalinganNelayan MakasarSejarah DuniaSejarah NusantaraSuku Aborigintoleransi
Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID