Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Jika Masih tak Percaya Covid-19 ini Ada, Lihatlah Pada yang Papa

Presiden Uganda Kaguta Museveni menutup penyampaiannya dengan ajakan dan seruan agar kita sebagai warga dunia, bergerak dan menghadapi pandemi ini bersama. Menurutnya saat  ini bukan waktunya untuk menangis tentang roti dan mentega seperti anak-anak manja.

Zahra Amin by Zahra Amin
11 Juli 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Covid-19

Covid-19

2
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah meningkatkan status virus corona menjadi pandemi global pada Rabu (11/3/2020). Penetapan virus corona sebagai pandemi global didasarkan atas meningkatnya jumlah kasus di luar China hingga 13 kali lipat serta banyaknya negara yang terinfeksi.

Pasca-penetapan ini, WHO meminta semua negara untuk melakukan beberapa hal berikut: Pertama, mengaktifkan dan meningkatkan mekanisme tanggap darurat. Kedua, berkomunikasi dengan publik tentang risiko dan bagaimana mereka dapat melindungi diri sendiri. Ketiga, menemukan, memisahkan, menguji, dan mengobati setiap kasus Covid-19 dan melacak setiap kontak yang berkaitan.

Akhirnya warga dunia menjadi familiar dengan istilah social distancing, physical distancing dan lockdown, sebagai respon terhadap Covid-19 yang dianggap berbahaya karena sifat transmisinya yang cepat dan lebih mudah dibanding SARS yang pernah melanda dunia tahun 2003. Karena rasa ketakutan dan kekhawatiran yang besar dari sejumlah negara di dunia, maka tiap-tiap negara segera mengambil langkah serta kebijakan untuk melindungi warganya.

Pandemi covid-19 menjadi tantangan bagi setiap negara terhadap keamanan manusia, baik dari sisi keamanan kesehatan maupun keamanan ekonomi yang berdampak pada keamanan politik di masing-masing negara. Berdasarkan peta percepatan kasus covid-19 di negara-negara dunia, dapat diindikasikan bahwa negara-negara yang memiliki angka tinggi dalam kasus covid-19, salah satunya akibat dari rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahaya covid-19.

Sebaliknya, angka kasus covid-19 semakin menurun, ketika tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahaya covid-19 dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan dari WHO tinggi. Tentunya sejalan dengan ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan dalam menekan angka kasus covid-19 di setiap negara.

Jika Masih Tak Percaya, Lihatlah Pada yang Papa

Memasuki semester dua di tahun 2021, angka kasus covid-19 kembali meningkat. Disebabkan adanya varian delta yang konon penularannya lebih cepat dan ganas dibandingkan dengan virus covid-19 ketika pertama kali muncul di Wuhan China. Namun sayangnya, kebijakan pemerintah dengan sistem PPKM Darurat Jawa Bali, yang kini juga diperluas hingga luar pulau Jawa, tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan lebih meluas lagi.

Contohnya di lingkungan di mana saya tinggal. Masih ada saja masyarakat yang abai dan tidak mengenakan masker ketika bepergian atau keluar rumah. Masih saja berkerumum tanpa mengindahkan protokol kesehatan, masih saja menggelar acara dan kegiatan yang mengundang banyak orang, dan masih saja tidak mau vaksin, dengan alasan nanti tubuhnya bakal menjadi zombie. Dan masih saja menganggap bahwa covid-19 adalah rekayasa dan konspirasi.

Padahal di luar sana, para tenaga kesehatan sudah dalam kondisi kelelahan, hampir 24 jam hidupnya diprioritaskan untuk menghadapi pandemi covid-19. Selain karena sumpah profesi, juga panggilan kemanusiaan yang tak mungkin diabaikan, hingga nyawa menjadi taruhannya. Tak ada jaminan masa depan bagi mereka, dan keluarganya yang bahkan mungkin telah memiliki pasangan hidup, atau anak-anak yang masih kecil. Sungguh, ketika kematian telah memanggilnya lebih dulu, maka anak-anak itu akan menjadi yatim dan piatu tersebab keegoisan kita sebagai manusia yang lalai dan abai.

Belum ditambah para ‘alim ulama, kiai, dan bu nyai yang samudera keilmuannya begitu kita damba, satu persatu sang guru telah berpulang ke tempat keabadian, tanpa bisa lagi kita temui, tanpa bisa lagi kita belajar dan menimba ilmu padanya. Sungguh, sebuah kemalangan yang nyata, ketika membiarkan para guru meregang nyawa dengan sia-sia, dan kita tak bisa melakukan apa-apa.

Catatan di atas baru sebagian kecil. Masih banyak lagi keluarga para penyintas covid-19 yang harus kehilangan orang-orang tercinta, orang tua yang kehilangan anak, anak yang kehilangan orang tua, suami kehilangan istri, dan istri yang kehilangan suami. Dan, masih banyak lagi orang-orang yang rela tidak rela, ikhlas tidak ikhlas, harus melepaskan dan menyaksikan pemakaman dengan proses covid-19. Bahkan hingga detik akhir kematian, kita tak bisa menyentuh dan memeluk orang-orang terkasih.

Mari Bergerak, Hadapi dan Lawan Bersama

Kini bukan lagi saatnya diam, pasrah, dan membiarkannya berlalu begitu saja. Benar apa yang disampaikan Presiden Uganda Kaguta Museveni dalam pidatonya, yang dilansir dari industry.co.id bahwa “Dalam situasi perang, tidak ada yang meminta siapa pun untuk tinggal di dalam rumah. Anda memilih untuk diam di rumah. Bahkan, jika Anda memiliki ruang bawah tanah, Anda bersembunyi di sana selama pertempuran terus berlanjut.”

Dunia saat ini dikatakan Museveni sedang berperang. Perang tanpa senjata dan peluru. Perang tanpa tentara manusia. Perang tanpa batas. Perang tanpa perjanjian gencatan senjata. Perang tanpa arena. Perang tanpa zona terlarang. Tentara dalam perang ini tanpa ampun. Tidak memiliki setitik pun rasa kemanusiaan. Tidak pandang bulu – tidak peduli apakah anak-anak, wanita, atau tempat ibadah yang diserangnya.

Tentara ini tidak tertarik pada rampasan perang. Tidak ada niat untuk mengubah rezim. Tidak peduli tentang sumber daya mineral yang kaya di bawah bumi. Bahkan tidak tertarik pada hegemoni agama, etnis atau ideologis. Ambisinya tidak ada hubungannya dengan superioritas rasial. Ini adalah tentara yang tidak terlihat, cepat, dan sangat efektif.

Agenda satu-satunya adalah panen kematian. Hanya kenyang setelah mengubah dunia menjadi satu lahan kematian besar. Kapasitasnya untuk mencapai tujuannya tidak diragukan lagi. Tanpa mesin darat, amfibi dan senjata udara, ia memiliki pangkalan di hampir setiap negara di dunia. Pergerakannya tidak diatur oleh konvensi atau protokol perang apa pun. Singkatnya, ia adalah hukumnya tersendiri. ia adalah Coronavirus. Juga dikenal sebagai COVID-19 (karena mengumumkan kehadiran dan niatnya yang merusak di tahun 2019)

Syukurlah, Museveni menambahkan jika pasukan ini memiliki kelemahan dan bisa dikalahkan. Hanya membutuhkan tindakan kolektif, disiplin dan kesabaran kita. COVID-19 tidak dapat bertahan dari jarak sosial dan fisik. Ia hanya berkembang ketika Anda menantangnya. Senang sekali dikonfrontasi. Namun menyerah dalam menghadapi jarak sosial dan fisik kolektif. Ia tunduk pada kebersihan. Tidak berdaya ketika Anda mengambil takdir Anda di tangan Anda sendiri dengan menjaganya tetap bersih sesering mungkin.

Presiden Uganda Kaguta Museveni menutup penyampaiannya dengan ajakan dan seruan agar kita sebagai warga dunia, bergerak dan menghadapi pandemi ini bersama. Menurutnya saat  ini bukan waktunya untuk menangis tentang roti dan mentega seperti anak-anak manja. Kitab suci mengatakan kepada kita bahwa manusia tidak akan hidup dari roti saja (tetapi dari setiap Firman yang keluar dari mulut Allah).

Maka, mari kita patuhi dan ikuti instruksi dari pihak berwenang. Mari kita ratakan kurva COVID-19. Mari melatih kesabaran. Mari menjadi penjaga saudara kita. Dalam waktu singkat, kita akan mendapatkan kembali kebebasan, perusahaan, dan sosialisasi kita. []

 

Tags: keadilanKesetaraanPandemi Covid-19. Gerak BersamaPerdamaianPPKM Darurat Jawa BaliPresiden UgandaSolidaritastoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengetuk Pintu Langit Melalui Do’a dari Para Ulama

Next Post

Hak Preogratif Allah, Manusia Tak Boleh Menghakimi

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
hak preogratif Allah

Hak Preogratif Allah, Manusia Tak Boleh Menghakimi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0