Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Menelisik Rancangan Protokol New Normal di Sektor Pendidikan Anak Usia Dini

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
13 Juli 2020
in Aktual
0
Menelisik Rancangan Protokol New Normal di Sektor Pendidikan Anak Usia Dini

(sumber foto jernihnews.com)

37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Indonesia tengah bersiap menghadapi new normal setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah mulai dilonggarkan peraturannya. Pemerintah juga tengah menyusun protokol dalam menghadapi new normal khususnya di lingkungan pendidikan.

Rencana kegiatan belajar mengajar yang akan diaktifkan kembali di pertengahan  Juli 2020 tentu menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan dalam menghadapi new normal. Untuk menjalani era ini, tentu masyarakat sudah mulai lebih peduli terhadap kebiasaan berperilaku hidup bersih dan sehat serta membawa alat pelindung diri yang harus dibawa saat berpergian seperti masker dan masker cadangannya, hand sanitizer, tisu basah dan tisu kering, topi face shield, seperangkat alat makan pribadi, hingga peralatan untuk beribadah.

Pada dasarnya, new normal atau kenormalan baru cepat atau lambat akan segera diterapkan meski pandemi Covid 19 masih terus menjadi ujian kita bersama. New normal dalam masa pandemi bukanlah semata back to normal. Oleh karena itu, protokol yang diterapkan haruslah digodog secara matang agar tidak menjadi protokol premature. Salah satu protokol new normal yang tengah ramai dibicarakan adalah Keputusan Wali (Kepwal) Kota Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020.

Protokol dalam keputusan tersebut berisikan tentang persiapan kegiatan belajar mengajar, baik sebelum pembelajaran, saat proses belajar mengajar, dan setelah proses belajar mengajar seperti adanya layanan antar jemput bagi siswa-siswi. Semua protokol tersebbut tidak terlepas dari penerapan physical distancing. Bahkan dalam protokol tersebut diberikan kesempatan untuk homeschooling dan work from home bagi civitas sekolah yang berpergian dari luar kota maupun luar negeri salama empat belas hari dalam rangka isolasi diri secara mandiri.

Selain proses belajar mengajar, screening test juga menjadi salah satu kegiatan yang harus diterapkan dalam protokol tersebut. Pemeriksaan kesehatan diperuntukan bagi tenaga pengajar dan juga staff. Selain pemeriksaan kesehatan, screening zonasi tempat tinggal juga tertulis dalam keputusan tersebut.

Tidak hanya itu, penerapan aturan pola sekolah baru juga diatur agar dapat selaras dengan upaya preventif Covid 19 yang informatif seperti membentuk satuan tugas (satgas) penangan Covid 19 di sekolah, memberikan sosialisasi terkait Covid 19 baik secara langsung maupun melalui media seperti poster atau sejenisnya, penyemprotan ruangan dan fasilitas belajar mengajar dengan desinfektan secara berkala, serta mengoptimalkan fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) agar dapat bekerja sama dengan Puskesmas terdekat terkait pemeriksaan berkala bagi civitas sekolah.

Penutupan fasilitas pendukung aktivitas di sekolah seperti tempat bermain, kantin dan tempat berkumpul lainnya juga tertuang dalam keputusan ini. Artinya sebisa mungkin anak membawa bekal makan berat dan makan selingan (kudapan) dari rumah.

Keputusan-keputusan ini secara umum tentu terlihat cenderung matang. Apalagi jika melihat adanya protokol khusus bagi peserta didik usia dini yang mana selain tidak lagi menerapkan satu meja untuk dua murid, khusus untuk kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya diperbolehkan 8 anak untuk setiap kelas. Hanya saja bagi sebagian orang tua terutama ibu yang memiliki anak usia kategori PAUD, keputusan ini masih belum cukup untuk meyakinkan orang tua siap menghadapi new normal.

Di beberapa grup whatsapp khusus ibu-ibu, ada sebagian ibu yang memilih untuk tidak mendaftarkan anaknya masuk ke jenjang PAUD meski saat ini usianya telah masuk kategori PAUD. Ada pula beberapa ibu yang menuliskan tentang kekhawatirannya di sosial media apabila anaknya kembali masuk PAUD apa bisa anaknya menerapkan jaga jarak mengingat tidak mudah mengurus 8 orang anak jika hanya diawasi oleh satu pengajar. Ditambah lagi jika menangis atau bahkan yang terburuk tertular Covid 19 hanya karena persoalan motif masker khusus anak-anak.

Motif masker untuk anak memang didesain dengan bahan penuh karakter favorit anak agar anak senang dan mau menggunakan masker. Tetapi hal kecil seperti ini bisa menjadi simalakama mana kala ada anak yang merasa motif masker temannya lebih baik daripada miliknya atau sebaliknya sehingga mereka bertukar masker.

Hal tersebut memang bisa saja terjadi setelah persoalan naluri bermain, tidak sengaja menyentuh, hingga berbagi makanan. Hal-hal teknis yang mungkin belum dituangkan dalam keputusan protokol di atas. Dari ketidaksiapan dan kekhawatiran ini, jelas seragamisasi dalam hal protokol new normal perlu diberlakukan apalagi untuk anak-anak usia PAUD. Misal seragamisasi dalam penggunaan masker dan face shield.

Jangan sampai protokol new normal yang sudah dibuat tidak memasukan aspirasi kaum ibu yang lebih sering berinteraksi dengan buah hatinya. Mengingat saat ini dari 36.406 kasus positif Covid 19 terdapat 584 kasus yang penderitanya berasal dari kalangan anak-anak.

Besar kemungkinan protokol new normal akan diterapkan dalam jangka waktu panjang entah sampai pandemi usai atau masyarakat merasa tidak rikuh lagi menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, keputusan pemerintah terkait protokol new normal haruslah dilahirkan berdasarkan aspirasi seluruh stakeholder dengan keputusan sebijak mungkin sehingga dapat meminimalisir kekhawatiran dan resiko-resiko yang mungkin saja terjadi.

New normal bukanlah back to normal, pemerintah sebisa mungkin tidak lengah dan gegabah dalam membuat peraturan serta harus belajar dari negara-negara seperti Hongkong, Denmark, China, Bangladesh, Jepang, Beijing, Amerika, Virginia, Korea Selatan, Perancis, Indiana, Inggris maupun negara lainnya yang telah menerapkan new normal untuk menekan laju penyebaran Covid 19 apakah lebih banyak manfaatnya atau sebaliknya.

Akan lebih bijak lagi jika pada akhirnya tujuan dari protokol new normal ini mengantarkan kita pada kehidupan seperti sedia kala di mana tenaga kesehatan tidak perlu pulang ke rumah tanpa rasa was-was, di mana para pengajar kembali menyapa langsung murid-muridnya saat masuk dan pulang sekolah, di mana tidak perlu was-was memegang eskalator atau menekan tombol lift ketika di pusat perbelanjaan, di mana menggunakan jasa ojek online tidak perlu lagi repot-repot membawa helm pribadi, di mana anak-anak bisa bermain di taman bermain tanpa rasa was-was. []

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
ASI yang
Keluarga

Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Kesetaraan Disabilitas
Publik

Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID