Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Menelisik Rancangan Protokol New Normal di Sektor Pendidikan Anak Usia Dini

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
13 Juli 2020
in Aktual
A A
0
Menelisik Rancangan Protokol New Normal di Sektor Pendidikan Anak Usia Dini

(sumber foto jernihnews.com)

1
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Indonesia tengah bersiap menghadapi new normal setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah mulai dilonggarkan peraturannya. Pemerintah juga tengah menyusun protokol dalam menghadapi new normal khususnya di lingkungan pendidikan.

Rencana kegiatan belajar mengajar yang akan diaktifkan kembali di pertengahan  Juli 2020 tentu menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan dalam menghadapi new normal. Untuk menjalani era ini, tentu masyarakat sudah mulai lebih peduli terhadap kebiasaan berperilaku hidup bersih dan sehat serta membawa alat pelindung diri yang harus dibawa saat berpergian seperti masker dan masker cadangannya, hand sanitizer, tisu basah dan tisu kering, topi face shield, seperangkat alat makan pribadi, hingga peralatan untuk beribadah.

Pada dasarnya, new normal atau kenormalan baru cepat atau lambat akan segera diterapkan meski pandemi Covid 19 masih terus menjadi ujian kita bersama. New normal dalam masa pandemi bukanlah semata back to normal. Oleh karena itu, protokol yang diterapkan haruslah digodog secara matang agar tidak menjadi protokol premature. Salah satu protokol new normal yang tengah ramai dibicarakan adalah Keputusan Wali (Kepwal) Kota Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020.

Protokol dalam keputusan tersebut berisikan tentang persiapan kegiatan belajar mengajar, baik sebelum pembelajaran, saat proses belajar mengajar, dan setelah proses belajar mengajar seperti adanya layanan antar jemput bagi siswa-siswi. Semua protokol tersebbut tidak terlepas dari penerapan physical distancing. Bahkan dalam protokol tersebut diberikan kesempatan untuk homeschooling dan work from home bagi civitas sekolah yang berpergian dari luar kota maupun luar negeri salama empat belas hari dalam rangka isolasi diri secara mandiri.

Selain proses belajar mengajar, screening test juga menjadi salah satu kegiatan yang harus diterapkan dalam protokol tersebut. Pemeriksaan kesehatan diperuntukan bagi tenaga pengajar dan juga staff. Selain pemeriksaan kesehatan, screening zonasi tempat tinggal juga tertulis dalam keputusan tersebut.

Tidak hanya itu, penerapan aturan pola sekolah baru juga diatur agar dapat selaras dengan upaya preventif Covid 19 yang informatif seperti membentuk satuan tugas (satgas) penangan Covid 19 di sekolah, memberikan sosialisasi terkait Covid 19 baik secara langsung maupun melalui media seperti poster atau sejenisnya, penyemprotan ruangan dan fasilitas belajar mengajar dengan desinfektan secara berkala, serta mengoptimalkan fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) agar dapat bekerja sama dengan Puskesmas terdekat terkait pemeriksaan berkala bagi civitas sekolah.

Penutupan fasilitas pendukung aktivitas di sekolah seperti tempat bermain, kantin dan tempat berkumpul lainnya juga tertuang dalam keputusan ini. Artinya sebisa mungkin anak membawa bekal makan berat dan makan selingan (kudapan) dari rumah.

Keputusan-keputusan ini secara umum tentu terlihat cenderung matang. Apalagi jika melihat adanya protokol khusus bagi peserta didik usia dini yang mana selain tidak lagi menerapkan satu meja untuk dua murid, khusus untuk kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya diperbolehkan 8 anak untuk setiap kelas. Hanya saja bagi sebagian orang tua terutama ibu yang memiliki anak usia kategori PAUD, keputusan ini masih belum cukup untuk meyakinkan orang tua siap menghadapi new normal.

Di beberapa grup whatsapp khusus ibu-ibu, ada sebagian ibu yang memilih untuk tidak mendaftarkan anaknya masuk ke jenjang PAUD meski saat ini usianya telah masuk kategori PAUD. Ada pula beberapa ibu yang menuliskan tentang kekhawatirannya di sosial media apabila anaknya kembali masuk PAUD apa bisa anaknya menerapkan jaga jarak mengingat tidak mudah mengurus 8 orang anak jika hanya diawasi oleh satu pengajar. Ditambah lagi jika menangis atau bahkan yang terburuk tertular Covid 19 hanya karena persoalan motif masker khusus anak-anak.

Motif masker untuk anak memang didesain dengan bahan penuh karakter favorit anak agar anak senang dan mau menggunakan masker. Tetapi hal kecil seperti ini bisa menjadi simalakama mana kala ada anak yang merasa motif masker temannya lebih baik daripada miliknya atau sebaliknya sehingga mereka bertukar masker.

Hal tersebut memang bisa saja terjadi setelah persoalan naluri bermain, tidak sengaja menyentuh, hingga berbagi makanan. Hal-hal teknis yang mungkin belum dituangkan dalam keputusan protokol di atas. Dari ketidaksiapan dan kekhawatiran ini, jelas seragamisasi dalam hal protokol new normal perlu diberlakukan apalagi untuk anak-anak usia PAUD. Misal seragamisasi dalam penggunaan masker dan face shield.

Jangan sampai protokol new normal yang sudah dibuat tidak memasukan aspirasi kaum ibu yang lebih sering berinteraksi dengan buah hatinya. Mengingat saat ini dari 36.406 kasus positif Covid 19 terdapat 584 kasus yang penderitanya berasal dari kalangan anak-anak.

Besar kemungkinan protokol new normal akan diterapkan dalam jangka waktu panjang entah sampai pandemi usai atau masyarakat merasa tidak rikuh lagi menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, keputusan pemerintah terkait protokol new normal haruslah dilahirkan berdasarkan aspirasi seluruh stakeholder dengan keputusan sebijak mungkin sehingga dapat meminimalisir kekhawatiran dan resiko-resiko yang mungkin saja terjadi.

New normal bukanlah back to normal, pemerintah sebisa mungkin tidak lengah dan gegabah dalam membuat peraturan serta harus belajar dari negara-negara seperti Hongkong, Denmark, China, Bangladesh, Jepang, Beijing, Amerika, Virginia, Korea Selatan, Perancis, Indiana, Inggris maupun negara lainnya yang telah menerapkan new normal untuk menekan laju penyebaran Covid 19 apakah lebih banyak manfaatnya atau sebaliknya.

Akan lebih bijak lagi jika pada akhirnya tujuan dari protokol new normal ini mengantarkan kita pada kehidupan seperti sedia kala di mana tenaga kesehatan tidak perlu pulang ke rumah tanpa rasa was-was, di mana para pengajar kembali menyapa langsung murid-muridnya saat masuk dan pulang sekolah, di mana tidak perlu was-was memegang eskalator atau menekan tombol lift ketika di pusat perbelanjaan, di mana menggunakan jasa ojek online tidak perlu lagi repot-repot membawa helm pribadi, di mana anak-anak bisa bermain di taman bermain tanpa rasa was-was. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Ikhlas dan Penyakit Hati

Next Post

‘Ulum al-Awail; Ilmu Pengetahuan Sebelum Islam

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
‘Ulum al-Awail; Ilmu Pengetahuan Sebelum Islam

'Ulum al-Awail; Ilmu Pengetahuan Sebelum Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0