Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Ruang Belajar dan Berkarya yang Inklusif Bagi Perempuan Disabilitas

Refleksi akhir tahun melalui moment 16 HAKTP adalah rangkaian panjang untuk terus mengingkatkan kita, bahwa perempuan di luar sana masih banyak yang mengalami tindak kekerasan terlebih bagi mereka perempuan penyandang disabilitas

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Disabilitas

Disabilitas

2
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rangkaian panjang peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, merupakan momen yang tepat untuk menjadi refleksi akhir tahun. Terlebih hari-hari penting internasional yang memiliki relasi dengan penghapusan kekerasan untuk perempuan banyak terjadi diantara tanggal 25 November -10 Desember.

Salah satunya pada tanggal 3 Desember yang ditetapkan sebagai Hari Disabilitas Internasional, yang telah ditetapkan sejak tahun 1992 lalu. Menjadi momen penting untuk merefleksikan kondisi perempuan penyandang disabilitas di negeri ini.

Menurut data dari Komnas Perempuan, selama kurun waktu 12 tahun terakhir kasus kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas mengalami peningkatan hingga 800%. Hal ini diperkuat oleh temuan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) yang mencatat adanya 142 kasus hukum yang menimpa perempuan disabilitas di 11 provinsi dari tahun 2017-2019. Angka ini masih cukup tinggi mengingat yang tercatat hanya dari 11 provinsi, dan tentunya masih banyak kasus-kasus di luar sana yang tidak terekam dan tercatat secara resmi.

Kekerasan yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas, tak banyak berbeda dengan bentuk kekerasan yang selama ini kita ketahui. Mulai dari diskriminasi, kekerasan fisik, pemerkosaan, eksploitasi, pelecehan seksual, bahkan KDRT yang kejam dan tidak manusiawi juga kerap menimpa mereka.

Yang membedakan di sini, beban yang ditanggung oleh perempuan penyandang disabilitas bisa dua atau tiga kali lebih berat dari perempuan lain pada umumnya. Sebab, pelaku beranggapan bahwa perempuan penyandang disabilitas lebih aman untuk dijadikan objek kekerasan sebab, belum adanya kepastian hukum yang jelas bagi perempuan disabilitas yang berhadapan langsung dengan hukum.

Kondisi ini tentunya juga didorong masih minimnya kepekaan dan keterbukaan di masyarakat akan pentingnya memahami disabilitas itu sendiri. Bahkan bisa jadi, bagi sebagian orang istilah disabilitas masih terdengar asing, dan tidak memahami secara utuh apa dan siapa penyandang disabilitas itu. Belum terbentuknya masyarakat yang memahami pentingnya membangun ruang aman bagi para penyandang disabilitas khususnya perempuan, membuat mereka rentan menjadi korban kekerasan.

Padahal, sudah hampir genap 30 tahun sejak Hari Disabilitas Internasional ini dicetuskan. Namun, angka kekerasan yang menimpa penyandang disabilitas terlebih perempuan justru mengalami peningkatan. Hal ini menjadi keprihatinan kita bersama tentunya, agar para penyandang disabilitas tidak lagi dianggap berbeda, atau mudah diperdaya sebagai korban kekerasan. Akan tetapi, bagaimana kemudian, lingkungan yang ada bisa menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi para penyandang disabilitas khususnya perempuan, untuk tetap menjadi diri mereka sendiri.

Ruang Belajar dan Berkarya yang Inklusif

Awal Oktober lalu, salah satu perempuan penyandang disabilitas daksa dari Kabupaten Bondowoso, berhasil menjadi salah satu yang memperoleh apresiasi dari Gubenur Jawa Timur, sebab dia memiliki potensi membuat batik yang indah meski menggunakan kakinya.

Selain itu, dari Kediri ada seorang perempuan yang memiliki keterbatasan fisik sejak kecil, berhasil menuliskan buku tentang kehidupan para penyandang disabilitas yang berada di rumah rehabilitas. Dan masih banyak lagi perempuan penyandang disabilitas di luar sana yang memiliki potensi untuk berkarya dan menghasilkan sesuatu yang membanggakan, tidak hanya bangi dirinya tapi bahkan bagi bangsa Indonesia.

Jika membaca dan melihat beberapa pencapaian dari perempuan disabilitas saat ini, kemudian muncul pertanyaan. Mengapa masih kerap terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan difabel? Penyebabnya adalah masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap inklusi disabilitas.

Yang dimaksud di sini adalah, bagaimana kemudian publik bisa menjadi ruang yang dapat melibatkan para penyandang disabilitas terlebih perempuan untuk turut aktif dalam kegiatan sehari-hari. Mereka dapat memiliki peran dan partisipasi yang sama serta setara dengan orang lain yang non-disabilitas.

Saat budaya inklusi disabilitas telah terbangun, akan membuat mereka dapat merasakan manfaat yang sama terhadap banyak hal terlebih di ruang publik. Terlebih, di lingkungan publik yang masih terkesan patriarki, ruang-ruang yang inklusif perlu dibangun. Agar para perempuan penyandang disabilitas tidak lagi menjadi korban, tetapi mereka tetap bisa terus membangun potensinya.

Untuk menciptakan ruang belajar dan berkarya yang inklusif, maka perlu kemudian menjadikan para perempuan disabilitas sebagai pelaku penuh baik dalam merancang kebijakan ataupun saat pengimplementasiannya. Jadi mereka tidak lagi sekedar menjadi objek yang menjalankan kebijakan, akan tetapi kebijakan-kebijakan yang lahir rensponsif terhadap kondisi para difabel serta partisipasi penuh mereka dibutuhkan di sana.

Ruang belajar inklusif diperlukan agar, perempuan penyandang disabilitas dapat tetap mengenyam pendidikan dan memperoleh ilmu pengetahuan tanpa dibatasi oleh kondisi mereka. Perempuan-perempuan non-disabilitas saja masih kerap kali terdiskriminasi untuk tidak memperoleh pendidikan, bagaimana kemudian jika dia masih menyandang disabilitas. Tentu akan sangat sulit, kemudian untuk mereka memperoleh akses pendidikan yang setara.

Bahkan tak jarang, sangat memungkinkan keluarga terdekat mereka akan memberikan batasa-batasan, atau tidak menjadikan mereka prioritas untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, ruang-ruang pendidikan perlu kemudian menjadi ruang yang bebas diskriminasi, sehingga siapa saja dapat memperoleh hak yang sama untuk mengakses ilmu pengetahuan.

Selain ruang belajar, ruang berkarya yang inklusif juga tidak kalah pentingnya untuk dibangun. Potensi-potensi yang dimiliki perempuan disabilitas adalah suatu hal yang jarang dimiliki orang lain. Bahkan semangat serta motivasi mereka untuk berprestasi sangatlah tinggi. Sehingga yang diperlukan kemudian adanya support serta ruang yang aman untuk mereka berkarya.

Hadirnya lingkungan terdekat yang mampu untuk memberikan kebebasan para perempuan disabilitas untuk berkarya, akan mengikis stigma negatif terhadap mereka. Dan juga apresiasi penuh dari keluarga, kerabat, teman, bahkan hingga pemerintahan merupakan bagian dari ruang aman ini, agar mereka tetap percaya diri untuk terus berkarya dan menjadi inspirasi.

Sehingga, di sini kemudian perlu adanya peran dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan untuk benar-benar membangun lingkungan dengan kebijakan yang inklusif. Inklusif di sini meliputi tidak adanya diskriminasi agar setiap orang dalam membangun kesalingan dan kesetaraan tanpa memandang fisik. Melakukan desain universal berupa produk dan lingkungan yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja termasuk para perempuan penyandang disabilitas.

Serta melakukan akomodasi yang memungkinkan para penyandang disabilitas dapat menggunakannya semaksimal mungkin. Dan terakhir, perlu adanya pelurusan stigma agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang sama bahwa perempuan disabilitas mampu berkarya dan melakukan banyak hal di ruang publik sebagaimana non-disabilitas.

Dengan terciptanya ruang belajar dan berkarya yang inklusif serta mendapatkan perhatian penuh pemerintah, tentunya akan memunculkan harapan baru, di masa yang akan datang tidak ada lagi menjadikan perempuan penyandang disabilitas sebagai objek kekerasan. Tapi mereka akan menjadi para memimpin hebat masa depan bangsa dengan karyanya yang menginspirasi banyak orang, terlebih menjadi motivasi sesama perempuan penyandang disabilitas yang masih belum memiliki kepercayaan terhadap dirinya sendiri. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Antar Umat Beragama
Pernak-pernik

Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

5 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Kerusakan di Muka Bumi
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

5 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0