• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
30/12/2022
in Aktual
0
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Sekretaris Lakpesdam PBNU KH. Marzuki Wahid (tengah), sedang menyampaikan materi dalam Talkshow Gerakan Anti Korupsi, di auditorium SBSN FSEI IAIN, pada Sabtu, 28 September 2019.

74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Marzuki Wahid mengatakan, mahasiswa sebagai generasi muda menjadi salah satu penentu dalam membenahi kondisi bangsa Indonesia yang terbebas dari korupsi.

“Saya senang sekali ada diskusi semacam ini karena menurut saya sudah semestinya para mahasiswa harus menjadi kritikus, social control, dan social change untuk mewujudkan Indonesia lebih baik kembali, terutama aman dari tindak korupsi,” kata Kiai Marzuki.

Menurut Kiai Marzuki, para mahasiswa juga dituntut untuk bisa peka membaca setiap perubahan-perubahan yang terjadi lingkungannya. Sebab tidak jarang bahwa di kampus juga korupsi itu terjadi.

“Saya senang ada gerakan seperti ini, karena isu-isu seperti ini penting juga untuk dibicarakan di kampus,” ujarnya.

Tolak revisi UU KPK

Baca Juga:

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

Penulis buku Jihad NU Melawan Korupsi itu pun menolak atas revisi Undang-Undang (UU) KPK yang telah disahkan oleh DPR RI. Pasalnya, dari kesuluruhan poin-poin UU yang disahkan itu semuanya melemahkan independensi KPK.

“Saya menolak revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR. Sebab ada 26 poin yang justru melemahkan KPK,” kata Kiai Marzuki.

Diantara 26 poin tersebut, Kiai Marzuki mengungkapkan, KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif artinya rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan Makamah Konstitusi (MK).

Namun, lanjut dia, tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.

“Ini juga aneh kalau KPK menjadi lembaga eksekutif apa bedanya dengan Kejaksaan dengan kepolisian. Justru dengan adanya KPK itu independensinya itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, pejabat KPK juga harus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pengertian bahwa ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

“Independensi KPK sangat dilemahkan dengan disahkannya revisi UU tersebut,” jelasnya.

Revisi harus sesuai kebutuhan dan urgensitas

Kiai Marzuki menuturkan, revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR RI terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pribadi agar aman dari jeratan korupsi. Padahal jika ingin merevisi, kata Kiai Marzuki seharusnya revisi UU sesuai dengan kebutuhan dan menguatkan KPK.

“Jadi kebutuhan revisi itu bukan karena usia KPK yang sudah tua tetapi karena kebutuhan dan urgensitas yang itu harus di revisi oleh DPR RI,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia pun berharap, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menolak revisi UU KPK ini adalah dengan mendesak presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Saya yakin kalau presiden mengeluarkan Perppu pemberantasan korupsi kedepan akan lebih baik,” tandasnya.

Untuk diketahui, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam (FSEI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menggelar Talkshow Gerakan Anti Korupsi di auditorium SBSN FSEI IAIN, pada Sabtu, 28 September 2019.

Talkshow bertajuk KPK dan Oligarki SDA Indonesia: RUU KPK untuk siapa ?menghadirkan narasumber, Sekretaris Lakpesdam PBNU, KH. Marzuki Wahid, Tim Expert Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) Eko Cahyono, dan Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Grahat Nagara. (RUL)

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID