Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kebijakan Sensitif Gender, Bukan Karena Perempuan Ingin Diistimewakan!

Kalis Mardiasih, dalam tweetnya berkomentar: “bagaimana membuat kebijakan yang empowering women di tempat kerja di Indonesia?

Irma Khairani Irma Khairani
20 Desember 2022
in Publik
0
Pemilu

Pemilu

156
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 19 februari 2022, Kalis Mardiasih membagikan cuitan di akun Twitter pribadinya. Cuitannya tersebut membagikan artikel dari Forbes.com dengan headline “Council Post: Six Ways Companies Can Better Support Women in The Pamdemic Workplace.”

Artikel tersebut membahas mengenai langkah-langkah yang dapat diambil oleh perusahaan untuk memperbaiki permasalahan perempuan yang terekspose setelah adanya pandemi Covid-19 dan bagaimana kebijakan dapat dibuat untuk mendukung perempuan di tempat kerja menjadi lebih baik.

Kalis Mardiasih, dalam tweetnya berkomentar: “bagaimana membuat kebijakan yang empowering women di tempat kerja di Indonesia?” Ia mengatakan keenam poin yang terdapat dalam artikel yang dibagikan sangat menarik. Alih-alih, keenam poin tersebut dapat dijadikan dasar dalam membuat sebuah kebijakan.

Tentunya, respons netizen akan beragam. Ada salah satu respons yang menarik dan memantik perbincangan. Respons tersebut disampaikan oleh pemilik akun Twitter @WinnerJhonshon, kira-kira cuitannya seperti ini “Kenapa narasi empowering women itu selalu diarahkan kepada perempuan dan bukannya mendorong mereka untuk bisa fighting just like all men fighting? Kalau harus diginikan terus ya selamanya perempuan ga akan setara dengan laki-laki. Tetap dibelakang.”

Si pemilik akun mungkin ingin menyampaikan, jika perempuan diberi hak istimewa yang tidak diberikan juga kepada laki-laki bagaimana perempuan akan bisa dianggap setara, mengapa perempuan seolah-olah malah menuntut adanya pembedaan bukannya berjuang keras untuk bisa setara. Dengan adanya pembedaan, seolah-olah perempuan dilemahkan dan akan tetap diakui sebagai makhluk nomor dua. “When women are taking a break, men are running without stopping. So, when will the race be equal? When will women run as far, as fast as men?” Tulis si pemilik akun.

Komentar si pemilik akun layaknya  seperti komentar orang-orang yang sering mengajukan pertanyaan “Kenapa sih kok perempuan kayaknya mau diistimewakan terus? Katanya mau setara!” Tentu, terlihat dengan jelas bahwa komentar seperti itu tak menggambarkan adanya sensitifitas gender dalam pemikiran mereka.

Perlu diketahui, kesetaraan gender sebagai perspektif atau parameter untuk membuat sebuah kebijakan bukan hanya tentang bagaimana laki-laki dan perempuan memiliki porsi yang sama. Tetapi, terdapat kondisi-kondisi khusus yang mengharuskan adanya pembedaan yang dilakukan dalam pembuatan kebijakan untuk perempuan dan laki-laki.

Dengan keadaan biologis perempuan, di mana perempuan mengalami menstruasi, mengandung, melahirkan, dan nifas, perlu ada perlakuan khusus yang dapat diakomodir dalam sebuah kebijakan untuk menjamin kehidupan yang baik dan layak, terutama dalam hal ini konteksnya adalah perempuan pekerja.

Dalam artikel yang dibagikan oleh Kalis Mardiasih, dijelaskan enam poin yang dapat dilakukan untuk menjadi jalan membuat sebuah kebijakan yang adil dan setara, terutama bagi perempuan yang kerap kali mengalami diskriminasi di dunia kerja karena keadaan biologisnya, dan mereka cukup sulit untuk mendapatkan hak-haknya sebagai perempuan.

Poin-poin tersebut yaitu, mempertimbangkan identitas perempuan lainnya – status perkawinan, ras, budaya, status imigrasi, apakah perempuan itu seorang ibu, dsb -, menawarkan berbagai bentuk fleksibilitas, melakukan perubahan pada ruang kantor – adanya ruang menyusui dan area tenang -, mempekerjakan lebih banyak perempuan berwarna, memberikan cuti khusus, dan yang terakhir yaitu berinvestasi dalam pendidikan seputar masalah perempuan di tempat kerja.

Di Indonesia sebetulnya sudah ada Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPPA, dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam laporan kajian tersebut, dijelaskan mengapa perlunya parameter gender dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pertama, masih terjadinya kesenjangan gender dalam hal akses, manfaat dan partisipasi dalam pembangunan serta penguasaan terhadap sumber daya. Kedua, masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan. Ketiga, masih rendahnya peran dan partisipasi perempuan di bidang politik, jabatan publik, dan bidang ekonomi. Keempat, masih banyaknya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminasi terhadap perempuan dan belum peduli anak.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa upaya memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender yang terkandung dalam Konvesi CEDAW, mengacu pada tiga prinsip kesetaraan yaitu, prinsip kesetaraan substantif, prinsip non-diskriminasi, dan prinsip kewajiban negara.

Prinsip kesetaraan substantif merupakan langkah untuk menganalisis hak perempuan dan ditujukan untuk mengatasi adanya perbedaan, disparitas atau kesenjangan atau keadaan yang merugikan perempuan. Dengan menggunakan paradigma “prinsip kesetaraan substantif”, menekankan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, perempuan memiliki hak-hak khusus yang harus diberikan. Bukan karena perempuan ingin diistemewakan, tetapi karena perempuan memiliki perbedaan kondisi dengan laki-laki.

Parameter dalam pembuatan kebijakan tersebut dan prinsip-prinsipnya, kiranya dapat menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan dalam pembuatan aturan atau kebijakan di perusahaannya bagi para perempuan pekerja untuk menjamin hak-hak perempuan, dan kebutuhan perempuan yang beragam dapat terpenuhi.

Tidak hanya untuk perbedaan kondisi perempuan dengan laki-laki (karena biologis perempuan), sehingga perempuan pekerja mesti dijamin hak-haknya dalam sebuah kebijakan yang sensitf gender. Namun, kebijakan tersebut diperlukan juga karena melihat masih marak dan tingginya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan pekerja di Indonesia. Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, berdasarkan Susenans oleh BPS pada 2019 terdapat 46.376 perempuan pekerja yang mengalami kekerasan di tempat kerja.

So, kesetaraan bukan hanya tentang pemberian porsi yang sama atau perempuan ingin diistimewakan. Tapi, bagaimana porsi itu diberikan baik untuk laki-laki ataupun perempuan dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing. Sehingga, keduanya memiliki cara sendiri untuk fighting. Kesetaraan ini dapat dijamin melalui kebijakan, khususnya bagi perempuan pekerja yang rentan mengalami ketidakadilan berbasis gender dalam berbagai bentuk. []

Tags: kebijakanLayanan Publikpengarusutamaan genderperempuan pemimpin
Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Abdi Negara
Publik

Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

27 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Kenaikan Pajak
Aktual

Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

16 Agustus 2025
Penindasan Palestina
Personal

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Perempuan dan Pembangunan
Publik

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?
  • Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian
  • Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID