Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kebijakan Sensitif Gender, Bukan Karena Perempuan Ingin Diistimewakan!

Kalis Mardiasih, dalam tweetnya berkomentar: “bagaimana membuat kebijakan yang empowering women di tempat kerja di Indonesia?

Irma Khairani by Irma Khairani
22 Februari 2022
in Publik
A A
0
Pemilu

Pemilu

3
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 19 februari 2022, Kalis Mardiasih membagikan cuitan di akun Twitter pribadinya. Cuitannya tersebut membagikan artikel dari Forbes.com dengan headline “Council Post: Six Ways Companies Can Better Support Women in The Pamdemic Workplace.”

Artikel tersebut membahas mengenai langkah-langkah yang dapat diambil oleh perusahaan untuk memperbaiki permasalahan perempuan yang terekspose setelah adanya pandemi Covid-19 dan bagaimana kebijakan dapat dibuat untuk mendukung perempuan di tempat kerja menjadi lebih baik.

Kalis Mardiasih, dalam tweetnya berkomentar: “bagaimana membuat kebijakan yang empowering women di tempat kerja di Indonesia?” Ia mengatakan keenam poin yang terdapat dalam artikel yang dibagikan sangat menarik. Alih-alih, keenam poin tersebut dapat dijadikan dasar dalam membuat sebuah kebijakan.

Tentunya, respons netizen akan beragam. Ada salah satu respons yang menarik dan memantik perbincangan. Respons tersebut disampaikan oleh pemilik akun Twitter @WinnerJhonshon, kira-kira cuitannya seperti ini “Kenapa narasi empowering women itu selalu diarahkan kepada perempuan dan bukannya mendorong mereka untuk bisa fighting just like all men fighting? Kalau harus diginikan terus ya selamanya perempuan ga akan setara dengan laki-laki. Tetap dibelakang.”

Si pemilik akun mungkin ingin menyampaikan, jika perempuan diberi hak istimewa yang tidak diberikan juga kepada laki-laki bagaimana perempuan akan bisa dianggap setara, mengapa perempuan seolah-olah malah menuntut adanya pembedaan bukannya berjuang keras untuk bisa setara. Dengan adanya pembedaan, seolah-olah perempuan dilemahkan dan akan tetap diakui sebagai makhluk nomor dua. “When women are taking a break, men are running without stopping. So, when will the race be equal? When will women run as far, as fast as men?” Tulis si pemilik akun.

Komentar si pemilik akun layaknya  seperti komentar orang-orang yang sering mengajukan pertanyaan “Kenapa sih kok perempuan kayaknya mau diistimewakan terus? Katanya mau setara!” Tentu, terlihat dengan jelas bahwa komentar seperti itu tak menggambarkan adanya sensitifitas gender dalam pemikiran mereka.

Perlu diketahui, kesetaraan gender sebagai perspektif atau parameter untuk membuat sebuah kebijakan bukan hanya tentang bagaimana laki-laki dan perempuan memiliki porsi yang sama. Tetapi, terdapat kondisi-kondisi khusus yang mengharuskan adanya pembedaan yang dilakukan dalam pembuatan kebijakan untuk perempuan dan laki-laki.

Dengan keadaan biologis perempuan, di mana perempuan mengalami menstruasi, mengandung, melahirkan, dan nifas, perlu ada perlakuan khusus yang dapat diakomodir dalam sebuah kebijakan untuk menjamin kehidupan yang baik dan layak, terutama dalam hal ini konteksnya adalah perempuan pekerja.

Dalam artikel yang dibagikan oleh Kalis Mardiasih, dijelaskan enam poin yang dapat dilakukan untuk menjadi jalan membuat sebuah kebijakan yang adil dan setara, terutama bagi perempuan yang kerap kali mengalami diskriminasi di dunia kerja karena keadaan biologisnya, dan mereka cukup sulit untuk mendapatkan hak-haknya sebagai perempuan.

Poin-poin tersebut yaitu, mempertimbangkan identitas perempuan lainnya – status perkawinan, ras, budaya, status imigrasi, apakah perempuan itu seorang ibu, dsb -, menawarkan berbagai bentuk fleksibilitas, melakukan perubahan pada ruang kantor – adanya ruang menyusui dan area tenang -, mempekerjakan lebih banyak perempuan berwarna, memberikan cuti khusus, dan yang terakhir yaitu berinvestasi dalam pendidikan seputar masalah perempuan di tempat kerja.

Di Indonesia sebetulnya sudah ada Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPPA, dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam laporan kajian tersebut, dijelaskan mengapa perlunya parameter gender dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pertama, masih terjadinya kesenjangan gender dalam hal akses, manfaat dan partisipasi dalam pembangunan serta penguasaan terhadap sumber daya. Kedua, masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan. Ketiga, masih rendahnya peran dan partisipasi perempuan di bidang politik, jabatan publik, dan bidang ekonomi. Keempat, masih banyaknya hukum dan peraturan perundang-undangan yang bias gender, diskriminasi terhadap perempuan dan belum peduli anak.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa upaya memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender yang terkandung dalam Konvesi CEDAW, mengacu pada tiga prinsip kesetaraan yaitu, prinsip kesetaraan substantif, prinsip non-diskriminasi, dan prinsip kewajiban negara.

Prinsip kesetaraan substantif merupakan langkah untuk menganalisis hak perempuan dan ditujukan untuk mengatasi adanya perbedaan, disparitas atau kesenjangan atau keadaan yang merugikan perempuan. Dengan menggunakan paradigma “prinsip kesetaraan substantif”, menekankan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, perempuan memiliki hak-hak khusus yang harus diberikan. Bukan karena perempuan ingin diistemewakan, tetapi karena perempuan memiliki perbedaan kondisi dengan laki-laki.

Parameter dalam pembuatan kebijakan tersebut dan prinsip-prinsipnya, kiranya dapat menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan dalam pembuatan aturan atau kebijakan di perusahaannya bagi para perempuan pekerja untuk menjamin hak-hak perempuan, dan kebutuhan perempuan yang beragam dapat terpenuhi.

Tidak hanya untuk perbedaan kondisi perempuan dengan laki-laki (karena biologis perempuan), sehingga perempuan pekerja mesti dijamin hak-haknya dalam sebuah kebijakan yang sensitf gender. Namun, kebijakan tersebut diperlukan juga karena melihat masih marak dan tingginya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan pekerja di Indonesia. Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, berdasarkan Susenans oleh BPS pada 2019 terdapat 46.376 perempuan pekerja yang mengalami kekerasan di tempat kerja.

So, kesetaraan bukan hanya tentang pemberian porsi yang sama atau perempuan ingin diistimewakan. Tapi, bagaimana porsi itu diberikan baik untuk laki-laki ataupun perempuan dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing. Sehingga, keduanya memiliki cara sendiri untuk fighting. Kesetaraan ini dapat dijamin melalui kebijakan, khususnya bagi perempuan pekerja yang rentan mengalami ketidakadilan berbasis gender dalam berbagai bentuk. []

Tags: kebijakanLayanan Publikpengarusutamaan genderperempuan pemimpin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Humor Seksis; Pelanggengan Kekerasan, dan Ketimpangan Gender

Next Post

Kewajiban Qishas “Tidak Sama” dengan Shalat dan Puasa

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

11 Juni 2026
Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Kampus Inklusif
Disabilitas

Slogan Kampus Inklusif : Sudahkah Aksesibel atau Hanya Sebatas Formalitas?

22 Mei 2026
Next Post
Eisegesis

Kewajiban Qishas "Tidak Sama" dengan Shalat dan Puasa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0