Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membaca Fatwa Vasektomi MUI dengan Perspektif Mubadalah

Penulis menilai, tujuan fatwa ini untuk mengedukasi kepada masyarakat agar membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat dan unggul.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
26 Mei 2025
in Personal
A A
0
Fatwa Vasektomi

Fatwa Vasektomi

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wacana menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bansos (bagi masyarakat Jawa Barat) mendapat beragam respons. Respons pro dan kontra dibedah masing-masing pihak dengan perspektif yang berbeda-beda pula.

Di balik pro dan kontra, aspek baik yang penulis amati dari respon masyarakat media sosial adalah tumbuhnya kesadaran dan pengetahuan tentang alat-alat kontrasepsi apa saja yang dapat kita pilih dan pasangan suami-istri sepakati dalam merencanakan dan mengatur kelahiran.

Kendati kemudian wacana ini tidak sungguh-sungguh terimplementasikan sebagai syarat penerimaan bansos. Namun fatwa vasektomi yang MUI keluarkan kembali menjadi sorotan yang masyarakat perdebatkan.

Penulis melihat, fatwa vasektomi MUI pada paparan akhirnya menekankan tentang pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat dan unggul. Selain itu tidak melupakan tugas menyiapkan generasi selanjutnya. Akan tetapi, dalam mensosialisasikan fatwa tersebut, diksi “haram vasektomi” yang menjadi highlight dari semua narasi yang ada, sehingga menimbulkan banyak respons yang menarik juga untuk kita teliti.

Tanggapan terhadap Kebijakan Vasektomi

Respons-respons tersebut berasal tidak saja dari perempuan, tetapi juga laki-laki. Respon dari para perempuan misalnya: pertama, keharaman vasektomi, akhirnya membuat tubuh perempuan kembali menjadi jawaban atas masalah yang ada. Dengan terpaksa, para perempuan dan laki-laki menjadikan tubuhnya sebagai satu-satunya objek yang bisa menggunakan alat kontrasepsi.

Sedangkan alat kontrasepsi yang tidak permanen bagi laki-laki, seperti kondom dan azl, dianggap kurang efekti. Alasannya karena penolakan laki-laki yang merasa tidak nyaman ketika berhubungan seksual dengan istrinya. Fatwa ini diduga tidak mendengarkan suara-suara tubuh perempuan yang kerap menjadi korban dari alat kontrasepsi tanpa kesepakatan dan kesadaran.

Kedua, fatwa haram vasektomi dinilai tidak berkeadilan, karena hanya mempertimbangkan kemaslahatan dari perspektif laki-laki saja. Tidak mempertimbangkan kemaslahatan dari perspektif perempuan.

Respons serupa juga terlontarkan oleh masyarakat media sosial yang berjenis kelamin laki-laki. Fatwa haram vasektomi ini mereka nilai sebagai pengaturan atas tubuh laki-laki sebagaimana wacana pemaksaan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos. Dengan kata lain, melalui dekrit agama, hak atas tubuh diatur oleh sesuatu di luar diri. Sehingga, seorang laki-laki tidak bisa memilih sesuatu untuk tubuhnya tanpa intervensi apapun.

Bagaimanapun, mereka menganggap bahwa kebolehan vasektomi hanya dalam keadaan darurat sudah tidak relevan untuk saat ini. Mengingat kemajuan teknologi kedokteran mutakhir yang berbeda dengan kondisi di mana fatwa keharaman vasektomi yang lebih awal MUI keluarkan pada tahun 1979 dan 2012.

Selanjutnya, masyarakat media sosial juga keberatan akan fatwa haram ini, karena menyangkut atas kondisi mereka yang telah di-MOP (mendapat penanganan vasektomi). Selain itu juga mereka yang terhalang untuk memilih pilihan ini sebagai pilihan terbaik dalam kehidupan rumah tangganya.

Perspektif Mubadalah

Suara-suara masyarakat media sosial dalam kolom komentar perihal isu ini menarik penulis untuk bertanya kepada Kiai Faqih. Beliau adalah penggagas perspektif Mubadalah dalam kelas Isu Feminin yang Nuralwala selenggarakan pada Kamis, 15 Mei 2025. Pertanyaan mayor penulis adalah: “Bagaimana cara membaca fatwa vasektomi dari MUI dengan kaca mata Mubadalah, Kiai?”

Merespons fatwa vasektomi dari MUI  ini, Kiai Faqih menyampaikan, bahwasanya kita perlu kemampuan untuk mengelola informasi dari tawaran fatwa yang MUI keluarkan tersebut. Atas hal ini, Kiai Faqih mengajak kita semua untuk membaca fatwa tersebut dengan perspektif Mubadalah. Khususnya pada aspek logika Mubadalah dalam fatwa dan subjek hukum (fatwa) nya.

Pertama, tentang logika Mubadalah dalam fatwa. Kiai Faqih menjelaskan,

“MUI sesungguhnya mau mengatakan begini, yang tidak boleh dalam (memilih) alat-alat kontrasepsi itu (adalah) yang bersifat final. Tidak bisa lagi sama sekali (untuk , apapun kontrasepsi yag final itu nggak boleh. Oleh karena itu, vasektomi nggak boleh. Cuma sayangnya, titik di sini (dalam fatwa ini) harusnya MUI bilang: mau laki-laki atau perempuan (yang) mau memutus kemungkinan punya anak maka nggak boleh, kalau tidak memutus itu (maka) boleh. Apakah vasektomi dan tubektomi adalah final? Kemajuan (ilmu kedokteran) sekarang, itu tidak final. Sehingga, kalau tidak final, maka tidak haram.”

Apabila logika Mubadalah seperti yang Kiai Faqih sampaikan ini juga terdapat dalam perumusan fatwa vasektomi. Berikut narasi dan clikbait yang banyak media gunakan. Penulis menilai, tujuan difatwakannya isu ini untuk mengedukasi kepada masyarakat agar membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat dan unggul.

Selain itu tidak melupakan tugas menyiapkan generasi selanjutnya, hingga kemudian akan sampai kepada masyarakat dengan minim pro dan kontra. Sehingga, tidak ada pihak yang merasa menjadi korban fatwa yang dirasa tidak adil bagi mereka.

Sebagaimana prinsip dalam Mubadalah, yakni sama-sama menjadikan laki-laki dan perempuan sebagai subjek utuh yang merdeka dan sama-sama terpanggil sebagai diri yang saling bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi satu sama lain.

Mempertimbangkan Pengalaman Khas Perempuan

Bagi Kiai Faqih, isu ini (dan isu lainnya yang mungkin muncul di kemudian hari dan menimbulkan pro dan kontra), seyogyanya kita letakkan secara Mubadalah. Yakni perempuan dan laki-laki sebagai subjeknya. Sehingga, laki-laki dan perempuan sama-sama kita dorong untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

Apabila seorang perempuan yang notabenenya adalah istri. Di mana secara sosial dan biologis mereka mempunyai beban lebih besar daripada laki-laki. Dalam kehidupan rumah tangga bersama suaminya memiliki masalah ekonomi, sosial dan lainnya. Maka yang demikian harus kita imbangi dengan peran para suami/laki-laki, peran negara, dan institusi perumus fatwa secara tuntas.

Bagaimanapun, peran biologis yang perempuan alami itu dalam kurun waktu dari yang paling sebentar hingga yang paling panjang (hamil 9 bulan ditambah melahirkan dan menyusui). Dengan wahnan ala wahnin daripada pengalaman biologis laki-laki yang hanya sepersekian detik dengan rasa nikmatnya.

Untuk itu, peran laki-laki, negara, maupun institusi fatwa harus tuntas mengeksekusi isu alat kontrasepsi yang saling kait-mengait dengan kondisi hidup perempuan. Yakni dalam satu hayat hidup masing-masing dari mereka.

Berdasarkan paparan ini, maka fatwa dapat memiliki unsur Mubadalah apabila memenuhi perspektif Mubadalah yang kedua (dalam kasus ini), yakni perihal subjek hukum/fatwanya. Kiai Faqih memaparkan,

“Apabila vasektomi jangan (haram untuk) laki-laki, terus kalau perempuan hamil, apa tugasnya laki-laki? Apa jawaban MUI dan negara? Kalau laki-laki tidak bertanggung jawab dalam hubungan halalnya (perkawinannya), maka (dia bisa) dimasukkan penjara. Namun (sayangnya), MUI berhenti di (dalam memfatwakan bahwa vasektomi) haram.”

Menilik Peran Negara dan Otoritas Fatwa

Secara tidak langsung, Kiai Faqih mengidealkan peran negara, pengusaha dan institusi fatwa untuk memaksimalkan perannya. Tujuannya agar latar belakang/illah lahirnya fatwa dan kebijakan perihal vasektomi tidak harus terumuskan.

Secara tegas Kiai Faqih juga menyampaikan, “(Seyogyanya) yang harus kita fatwakan (menjadi subjek pelaksana isi fatwa) itu pemerintah, pengusaha; agar tidak (selalu) rakyat yang menjadi (menanggung) beban.”

Bagi Kiai Faqih, yang menjadi masalah adalah apabila penyelesaian kemiskinan dan tanggung jawab itu hanya kita solusikan dengan kebijakan atau fatwa vasektomi saja. Seharusnya dapat bisa lebih komprehensif. Karena, apabila divasektomi sekalipun, jikalau memang laki-laki itu tidak bertanggung jawab, maka ia akan tetap melakukan kekerasan dengan berbagai cara.

Sehingga, yang harus kita edukasi adalah tentang semua peran secara komprehensif secara bebarengan. Jika laki-laki tidak bertanggung jawab, menurut Kiai Faqih, laki-laki tersebut terkena hukum haram menikah baginya.

Menyusun fatwa maupun kebijakan dengan menggunakan perspektif Mubadalah perlu kita lakukan agar fatwa tersebut berdasarkan dari berbagai pengetahuan atas kondisi-kondisi yang ada secara komprehensif. Dengan demikian, fatwa tidak berpeluang menyesatkan.

Kebijakan dan fatwa yang selalu menggunakan perspektif kebutuhan dan kenyamanan laki-laki semata, akan membuat laki-laki menjadi jumawa. Selain itu membuat laki-laki mencecerkan spermanya secara halal, namun tidak bertanggung jawab.

Yupz, Kiai Faqih meminta kita sebagai rakyat, perumus kebijakan, perumus fatwa, dan media yang memberikan informasi, untuk senantiasa kritis dan mengedepankan kesadaran masing-masing untuk kemasalahatan bersama. (kesalingan). []

Tags: Fatwa VasektomiGubernur Jawa BaratkebijakanMUISyarat Bansos
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Next Post

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Next Post
Fikih Haji Perempuan

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki
  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0