Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Male Entitlement dan Dampak Panjang pada Kehidupan Perempuan

Male Entitlement adalah hak-hak yang dilekatkan pada laki-laki, yang melahirkan privilege tersendiri bagi mereka

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
23 Maret 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Male Entitlement

Male Entitlement

16
SHARES
816
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kalau kamu laki-laki tidak masalah jika ingin sekolah ke luar kota atau bahkan ke luar negeri. Sayangnya kamu perempuan sebagai orang tua kami masih belum pasrah.”

Mubadalah.id – Hal seperti ini masih dapat kita temui dilingkungan sekitar kita, atau bahkan kita sendiri yang mengalami Male Entitlement. Saat keluarga yang seharusnya menjadi support sistem terkuat bagi seorang perempuan, justru membatasi haknya salah satunya untuk melanjutkan pendidikan.

Contoh lain yang kerap kali terjadi di ruang publik tentang kepemimpinan perempuan, yang dianggap tidak memiliki hak untuk menjadi pemimpin. Kalaupun ada, perjuangan untuk bisa bertahan di tengah gempuran sistem patriarki dan misoginis yang ada di ruang publik kadangkala membuat perempuan tidak percaya diri dengan kemampuannya. Sehingga tak jarang, jika tidak didorong kuat oleh support sistem dari eksternal dan internal dirinya sendiri, beberapa perempuan memilih mundur dan mengakhiri karirnya.

Salah satu penyebab masih sering terjadi kondisi di atas adalah Male Entitlement yang dirawat sejak laki-laki lahir. Male Entitlement adalah hak-hak yang dilekatkan pada laki-laki, yang melahirkan privilege tersendiri bagi mereka. Kebanyakan anak laki-laki didoktrin untuk memiliki kekuasaan, sehingga mereka harus memiliki sifat-sifat maskulin seperti mempunyai hak untuk marah, agresif, dan tangguh.

Namun sebaliknya, anak perempuan justru didoktrin untuk lemah lembut dan mengerjakan pera-peran domestik saja. Doktrin ini biasa dihadirkan melalui film hingga buku yang dibaca, bahkan tak jarang sebagian keluarga menanamkan hal tersebut pada anak-anak mereka yang secara kontinyu terbawa ke alam bawah sadar sehingga menjadi suatu kebiasaan, membiasakan penyalahgunaan hak-hak yang dilekatkan oleh sistem masyarakat berdasarkan jenis kelamin.

Dampak Male Entitlement  pada Kehidupan Perempuan

Kebiasaan di atas kemudian seakan menjadi hal biasa, bahkan harus dimiliki oleh laki-laki, masyarakat akan memberikan label tertentu jika seorang laki-laki tidak tampil sesuai dengan standart yang dibangun oleh masyarakat tadi. Dampak panjang dari kondisi ini lagi-lagi bermuara pada perempuan. Ketika di ruang publik ataupun domestik perempuan berhadapan dengan laki-laki dengan male entitlement  yang sangat dominan dan merasa memiliki ‘hak’ atau ‘berhak’ atas perempuan, maka beberapa hal berikut akan terjadi.

Budaya kekerasan yang dinormalisasi, hak untuk berkuasa yang dilekatkan pada laki-laki membuat mereka merasa berhak untuk berkuasa atas perempuan. Berkuasa di sini tidak sebatas memiliki hak untuk memimpin perempuan, lebih dari itu banyak laki-laki yang beranggapan memiliki kuasa penuh atas tubuh perempuan. Sehingga tak jarang kita temui adanya perlakuan kasar yang berujung kekerasan dialami perempuan, namun masih bisa diterima (dinormalisasi) sebab kuatnya anggapan atas hak laki-laki di sana.

Kate Manne menyampaikan bahwa kebencian pada perempuan tidak benar-benar tentang dehumanisasi, kekerasan interpersonal adalah hal yang anda lakukan pada orang bukan pada benda mati. Kekerasan interpersonal yang dimaksud disini adalah salah satu bentuk perilaku yang mungkin disadari atau tidak oleh seseorang, seperti kekerasan dalam pacaran, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan psikologis, dan juga bentuk-bentuk indoktrinasi.

Masih lemahnya peran perempuan hingga saat ini, tidak usah jauh-jauh melihat presentase peran laki-laki dan perempuan di berbagai sektor. Pemenuhan 30% posisi perempuan di legislatif saja masih sangat jauh. Jangankan di kursi legislatif, di daerah saya  pemenuhan kuota minimal perempuan dalam suatu forum musyawarah tingkat desa masih terasa sangat sulit.

Ini hanya sebagian dari pemenuhan peran dan partisipasi perempuan dalam merumuskan kebijakan. Belum lagi di posisi-posisi strategis lainnya, yang tentu perlu usaha ekstra bagi perempuan untuk memperjuangkan haknya ditengah-tengah masih kuatnya male entitlement  yang memberikan privilege lebih banyak pada laki laki untuk berkuasa.

Menekan Male Entitlement  dengan Prinsip Mubadalah

Gerakan perjuangan keadilan dan kesetaraan gender adalah bentuk konkrit yang harus terus dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak kemanusiaan baik laki-laki ataupun perempuan. Kiai Faqihuddin Abdul Kodir penulis Buku Qira’ah Mubadalah menjelaskan bahwa pada dasarnya relasi antara laki-laki dan perempuan adalah saling menolong, melindungi dan bekerjasama baik itu di ruang domestik maupun publik.

Sehingga perspektif ini akan memberikan pemahaman bahwa ruang publik tidak hanya dibangun untuk dikuasai laki-laki dan juga ruang domestik tidak hanya dibebankan atau dikuasai perempuan. Keduanya memiliki porsi yang sama untuk berpartisipasi dan saling mengisi baik di ruang publik maupun domestik.

Beberapa upaya yang dapat didorong untuk mencapai kesalingan dan kesetaraan peran antara laki-laki dan perempuan khususnya untuk menekan male entitlement  adalah sebagai berikut;

  1. Berhenti memberikan kekuatan dan hak istimewa bagi laki-laki atas perempuan. Upaya ini dapat dilakukan dengan dimulai dari organisasi sosial terkecil, yakni keluarga. Karena disadari atau tidak penanaman terkait hak-hak istimewa laki-laki telah dilekatkan kepada mereka sejak baru lahir. Sehingga, perlu adanya pemahaman dalam suatu keluarga bahwa memberikan laki-laki hak istimewa, sedikit banyak memberikan dampak buruk bagi perempuan, bahkan bagi laki-laki sendiri.
  2. Berhenti berkolusi dengan perilaku menindas bagi perempuan di publik dan domestik.

Telah disebutkan di atas bahwa antara laki-laki dan perempuan adalah partnership untuk membentuk kesalingan baik di ruang publik dan domestik. Sehingga, segala bentuk kekerasan dan penindasan terhadap perempuan adalah tidak dibenarkan secara norma maupun agama.

Menekan male entitlement  adalah bagian dari upaya kmendobrak sistem patriarki yang mengakar dalam bentuk adanya hak-hak berkuasa yang dilekatkan pada laki-laki. Sehingga dalam hal ini, kita semua memiliki peran penting untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan penindasan pada perempuan yang bersumber dari relasi kuasa yang dimiliki oleh laki-laki.

  1. Memberikan ruang bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi aktif di publik maupun domestik.

Dalam buku Manual Mubadalah Kiai Faqihuddin juga menjelaskan bahwa pada kondisi yang masih timpang dan diskriminatif terhadap perempuan, persepktif kesalingan (mubadalah) bisa saja menuntut agar ruang publik dibuka lebih lebar lagi bagi perempuan dan laki-laki didorong untuk berpartisipasi lebih aktif lagi di ranah domestik.

Tujuannya agar tidak ada ketimpangan pemenuhan hak antara laki- laki dan perempuan, keduanya memiliki proporsi yang sama di kedua ranah tersebut. Sehingga tidak ada lagi male entitlement  yang hanya mengunggulkan hak salah satu jenis kelamin saja, akan tetapi keduanya (laki-laki dan perempuan) mendapatkan hak kemanusiaan yang utuh. []

 

 

 

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jihad Intitusional Ormas Islam dalam Mengawal Isu Lingkungan

Next Post

Kawan, Jangan Mudah Menjudge Orang Lain!

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Disabilitas bukan lelucon
Disabilitas

Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

15 Juni 2026
Diafragma
Pernak-pernik

Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

15 Juni 2026
mahasiswa difabel
Disabilitas

Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

15 Juni 2026
Next Post
Mudah Menjudge

Kawan, Jangan Mudah Menjudge Orang Lain!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0