Jumat, 26 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kekerasan dalam Pacaran Tertinggi Kedua, Kita Harus Bagaimana?

Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kekerasan ranah personal masih menduduki peringkat tertinggi dibanding kekerasan lainnya, sehingga disebut ranah personal adalah ranah yang paling berisiko bagi perempuan

Siti Fatimah by Siti Fatimah
18 Januari 2022
in Personal
A A
0
Kanti Utami

Kanti Utami

5
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021 tentang kekerasan terhadap perempuan membuat hati saya miris. Bagaimana tidak, pasalnya dalam catatan tersebut menjelaskan bahwa benar data kekerasan pada perempuan tahun 2020 memang mengalami penurunan kasus sebanyak 31,5% dibanding tahun sebelumnya, namun penurunan tersebut bukan berarti jumlah kasus benar-benar menurun dalam dunia nyata.

Ada empat faktor yang menyebabkan data kasus kekerasan pada perempuan menjadi menurun selama pandemi Covid-19 2020, yakni adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan korban dekat dengan pelaku, korban memilih diam atau mengadu pada keluarga, ketidaksiapan model layanan pengaduan selama pandemi dan persoalan literasi teknologi. Keempat faktor inilah yang menyebabkan korban mengalami hambatan untuk mengadu ke lembaga maupun Komnas Perempuan.

Dari sini bisa dipastikan bahwa sebenarnya kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2020 mengalami peningkatan. Komnas Perempuan memperkirakan peningkatan ini sebanyak 10 persen dari tahun sebelumnya.

Dalam laporannya, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kekerasan ranah personal masih menduduki peringkat tertinggi dibanding kekerasan lainnya, sehingga disebut ranah personal adalah ranah yang paling berisiko bagi perempuan. Salah satu kasus kekerasan ranah personal yang punya presentase tertinggi adalah kekerasan dalam pacaran (KDP).

Kasus kekerasan dalam pacaran menduduki peringkat tertinggi kedua setelah kekerasan terhadap istri (KTI). Tercatat ada sekitar 1.309 kasus kekerasan dalam pacaran yang terjadi selama pandemi 2020, dengan kasus paling banyak adalah kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik, psikis dan ekonomi. Itu yang berhasil tercatat, bayangkan saja kasus yang belum tercatat oleh Komnas Perempuan, pasti lebih banyak lagi.

Melihat hal itu, saya berpikir bahwa cara untuk berkontribusi mengurangi angka KDP dan menunjukkan simpati kepada korban bukanlah dengan menceramahi tentang larangan pacaran (lengkap dengan menyebut dalil-dalilnya sambil marah-marah) di sosial media, karena itu menjadi sebuah hal yang percuma dan tidak efektif.

Baiklah jika anda percaya bahwa pacaran itu tidak diperbolehkan dalam  agama Islam, itu tidak salah. Namun, sekali lagi hal tersebut tidak efektif jika digunakan untuk merespon kasus ini. Apalagi  melontarkan kalimat  “Makanya jangan pacaran! Pacaran itu dosa!” pada korban, itu sama sekali tidak memberikan solusi, dan tidak menyelesaikan masalah tentunya.

Demikian juga dengan ungkapan “Makanya tidak usah pacaran! Mending nikah aja!”  Menurut saya itu juga tidak efektif. Karena relasi dalam pernikahan tidak menjamin seseorang untuk bebas dari segala jenis kekerasan. Jika melihat data yang sudah saya sebutkan sebelumnya, justru angka kekerasan dalam rumah tangga menduduki peringkat pertama. Jika sudah begitu, masak kita harus mengatakan “Makanya jangan nikah!” Loh?!

Jadi apa yang harus kita lakukan? Saya pikir untuk mencegah banyaknya kasus kekerasan dalam pacaran yang harus kita lakukan adalah ikut menyuarakan pengetahuan tentang relasi sehat, pengetahuan terkait macam-macam kekerasan, perlindungan diri dan informasi seputar tempat pengaduan yang aman bagi korban. Membagikan informasi dan pengetahuan seperti ini tidak hanya berguna untuk mengurangi angka KDP tapi juga KTI yang semakin hari semakin meningkat.

Saya ingat sekali ketika saya masih duduk di bangku sekolah, ada salah seorang teman yang mempunyai pacar sangat posesif. Seluruh gerak-gerik teman saya sangat dibatasi, bahkan persoalan pertemanan saja diberi aturan yang sangat ketat. Pacarnya mengharuskan teman saya untuk mematuhi apapun yang diperintahnya, kalau tidak dipatuhi, pacarnya akan memarahi teman saya. Sikap pacarnya ini tentu berhasil menyebabkan teman saya  mengalami stres dan menganggu psikisnya.

Dari pengalaman teman saya ini, jika mengingat keterangan yang pernah ditulis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam website resminya, bahwa terdapat empat jenis kekerasan, yakni kekerasan fisik, psikis atau emosional, ekonomi dan kekerasan pembatasan aktivitas. Maka, bisa dikatakan teman saya ini mengalami kekerasan dalam pacaran berbentuk kekerasan psikis dan pembatasan aktivitas. Di mana pihak laki-laki menggunakan kekuatannya untuk mendominasi teman saya.

Jujur saja, dari dulu saya sudah meresahkan konsep relationship seperti ini, tapi saya baru memahami bahwa itu termasuk salah satu jenis kekerasan terhadap perempuan ketika saya duduk di bangku kuliah. Apakah teman saya tahu dia mengalami kekerasan? Awalnya dia tidak tahu dan tidak menyadari, namun dia menjadi tahu ketika dia sering membaca informasi soal jenis kekerasan di sosial media. Dan dari informasi itulah yang akhirnya membuat dia yakin untuk memutuskan keluar dari hubungan toxic tersebut.

Dari sini dapat kita ketahui mengapa penting sekali untuk kita turut membagikan informasi dan pengetahuan seputar kekerasan yang kerapkali terjadi. Cara tersebut diharapkan bisa membangun kesadaran kepada masyarakat terkait pentingnya membangun relasi sehat dan tidak merugikan satu sama lain. Serta, cara tersebut diharapkan dapat membangun self-awareness yang kuat sehingga setiap individu bisa melindungi dirinya sendiri di mana pun mereka berada.

Terakhir, pesan dari saya “Bukan berarti ketika pacarmu tidak pernah memukulmu, artinya dia tidak pernah melakukan kekerasan padamu. Kenali macam-macam kekerasan dan lindungi dirimu!” []

Tags: kekerasanKomnas Perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membincang Cirebon sebagai Pusat Peradaban Islam

Next Post

Fatimah binti Maimun: Seorang Pemimpin dan Penyebar Islam di Nusantara pada Abad 11 M

Siti Fatimah

Siti Fatimah

Alumni prodi Ilmu Hadis yang suka menulis dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan gender, relasi dan parenting. Bisa disapa melalui Ig: @ftmhadnan

Related Posts

KB
Pernak-pernik

Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

25 Juni 2026
Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

13 Juni 2026
Next Post
Fatimah binti Maimun

Fatimah binti Maimun: Seorang Pemimpin dan Penyebar Islam di Nusantara pada Abad 11 M

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan
  • Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan
  • Cara Menggunakan Pil KB Darurat
  • Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon
  • Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0