Mubadalah.id – Jika merujuk pada teks hadis tentang pernikahan, mungkin bisa disimpulkan bahwa menikah adalah bagian dari sunah Nabi Saw.
Kesimpulan bahwa menikah adalah bagian dari sunah Nabi Saw itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Sahih Bukhari.
عن أَنَس بْن مَالِكٍ – رضى الله عنه – يَقُولُ جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ. قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا. وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ. وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا. فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ «أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى». رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 5118، كتاب النكاح، باب الترغيب في النكاح.
Artinya : Dari Anas bin Malik ra, berkata: “Suatu saat ada tiga orang datang mengunjungi keluarga Nabi Saw. Mereka bertanya mengenai ibadah Nabi Saw. Ketika diperoleh jawaban, mereka menganggap kecil ibadah mereka sendiri: “Bagaimana dengan kami, (Duh, Nabi Saw sangat rajin ibadah), padahal sudah dimaafkan segala dosa-dosanya”.
Salah satu dari mereka kemudian berjanji: “Saya akan selalu shalat sepanjang malam”.
Yang lain berikrar: “Saya akan berpuasa sepanjang tahun”, dan yang lain menimpali: “Saya akan menjauh dari perempuan, saya tidak akan menikah seumur hidup”.
Mendadak Rasululllah Saw datang dan menyahut: “Kamu yang berkata ini dan itu, demi Allah saya orang yang paling segan terhadap Allah dan paling dekat di antara kalian kepada-Nya, tetapi saya berpuasa di hari tertentu dan tidak berpuasa di hari yang lain, saya shalat dan saya juga tidur, begitupun saya menikahi perempuan. Barangsiapa yang menjauh dari kebiasaan saya seperti ini, maka ia bukan dari bagian saya”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 5118).
Teks hadis di atas, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti dikutip di dalam buku 60 Hadis Shahih adalah rekaman peristiwa pada masa Nabi Saw mengenai bagaimana banyak orang masih menganggap bahwa mendekati Allah Swt itu dengan cara menjauhi perempuan, termasuk banyak para sahabat yang memilih untuk tidak menikah. Padahal, lanjutnya, menikah adalah bagian dari sunah Nabi Saw.
Terlebih anggapan ini, kata dia, dikritik Nabi Saw, baik dengan pernyataan tegas dan dengan teladan nyata.
“Nabi Saw menceritakan bagaimana wahyu turun pada saat bersamaan dengan Aisyah ra, menunjukkan kedekatan dengan sang putri pada saat shalat, bahkan tidak mempermasalahkan perempuan berbaring di hadapannya ketika shalat. Luar biasa,” jelasnya.
Menikah adalah Bagian dari Sunah Nabi Saw
Selain kitu, pria yang kerap disapa Kang Faqih itu menjelaskan bahwa teks hadis di atas ini merupakan prilaku sunah-sunah Nabi Saw, adalah puasa dan makan, artinya tidak selamanya berpuasa.
Lalu shalat dan tidur, artinya tidak selamanya shalat dengan meninggalkan tidur. Juga berarti bahwa menikah adalah bagian dari sunah Nabi Saw. (Rul)