• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hati-Hati! Ingkar Janji Akan Menikahi Bisa Dijerat Hukum

Ingkar janji akan menikahi bisa digugat secara perdata dan juga pidana. Sebab, perkara seperti ini masuk sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
18/08/2022
in Publik
0
Ingkar Janji

Ingkar Janji

834
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini sering terdengar istilah ghosting yang menjadi trend di kalangan anak muda dalam suatu hubungan, khususnya pacaran atau relasi hubungan pra-nikah lainnya. Secara sederhana, ghosting bisa kita artikan ingkar janji dengan mengakhiri sebuah hubungan secara mendadak / mengilang entah kemana. Akibatnya, beberapa korban ghosting seringkali mengalami galau, sedih, dan nestapa tak berujung.

Kesedihan luar biasa tersebut salah satunya berawal dari pasangan yang berjanji akan menikahi. Namun mengingkarinya, salah satunya dengan cara ghosting tadi. Persoalan seperti ini banyak terjadi pada pasangan, terlebih dalam relasi pacaran.

Contohnya berjanji akan menikahi ketika salah satu pasangan menyerahkan keperawanan atau keperjakaannya. Atau melakukan hubungan layaknya suami istri hingga hamil. Kemudian pergi dan menghilang tertelan peradaban.

Selain itu, apabila salah pasangan membatalkan rencana pernikahan begitu saja. Padahal persiapan pernikahan sudah 90 persen (misalkan). Mulai dari biaya catering hingga sewa gedung atau panggung, perbuatan tersebut juga dapat terjerat hukum. Tidak tanggung-tanggung, ingkar janji akan menikahi bisa kita gugat secara perdata dan juga pidana. Sebab, perkara seperti ini masuk sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Jerat Hukum Bagi Pelaku Ingkar Janji Menikahi

Secara umum, janji akan menikahi biasanya tersampaikan secara lisan, bahkan mungkin sebagai salah satu upaya merayu pasangan. Persoalan rayuan tersebut berhasil atau tidak bukanlah hal penting. Karena yang lebih penting adalah bahwa merayu pasangan dengan iming-iming janji akan menikahi terdapat aturan hukum yang melindunginya.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

  • Pasal 58 KUH Perdata

Terdapat Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata yang berbunyi:

“Janji-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka hakim akan berlangsungnya perkawinan. Pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga, akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya. Segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Namun jika pemberitahuan kawin kepada pegawai catatan sipil telah diikuti dengan pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alasan guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga. Berdasarkan atas kerugian-kerugian yang nyata kiranya telah pihak satu derita mengenai barang-barangnya, disebabkan kecederaan pihak lain, dengan sementara itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan untung.

Tuntutan ini kadaluwarsa setelah lewat waktu selama delapan belas bulan terhitung mulai pengumuman kawin.”

Rizaldy Hariansyah (2014), dalam penelitiannya yang berjudul: “Ingkar Janji untuk Menikahi dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, menjelaskan bahwa ingkar janji akan menikahi yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dapat terjerat hukum baik pidana maupun gugatan perdata.

Namun, janji untuk menikahi tidak bisa membawa penuntutan ganti rugi serta perjanjian dilakukan secara tidak tertulis selama memenuhi unsur-unsur Pasal 58 KUH Perdata. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harus ada sebab akibatnya, terdapat unsur kesalahan dan dapat meminta ganti rugi.

Melansir Hukumonline (10/05/2021), Endah Hartati (Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia) menjelaskan bahwa Pasal 58 KUH Perdata merumuskan tiga hal. Pertama, janji menikahi tidak memunculkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk melangsungkan proses perkawinan, dan tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji tersebut. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Kedua, Akan tetapi apabila pemberitahuan nikah telah ikut suatu pengumuman, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan penuntutan kerugian. Ketiga, masa kadaluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah selama 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ingkar janji akan menikahi tidak dapat terjerat hukum selama tidak menimbulkan kerugian (bagi korban janji). Namun, apabila kita duga telah menimbulkan kerugian seperti kerugian fisik, psikis, batin, seksualitas, ekonomi, dll, maka dapat berakibat hukum seta bisa kita ajukan gugatan wanprestasi atau PMH.

  • Pasal 378 KUHP

Dalam kasus lainnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pernah menggunakan konstruksi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan untuk menghukum seorang pria yang mengingkari janji untuk menikahi. Seperti dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan pada tanggal 5 November 2015.

Dalam kasus tersebut, terdakwa berjanji akan menikahi pacarnya dan sudah membicarakan maskawin atau mahar. Terdakwa juga telah mendapatkan sejumlah barang dari keluarga saksi korban. Namun, terdakwa kemudian melarikan diri ke pulau Jawa untuk menghindari perkawinan dengan saksi korban. Di lain sisi, keluarga saksi korban sudah mempersiapkan pernikahan, termasuk memesan organ musik.

Melansir Isc.bphn.go.id (28/02/2022), Pada bagian alasan dalam kasus tersebut, majelis hakim menyatakan: “akibat perbuatan terdakwa, saksi korban dan keluarganya merasa malu terhadap warga sekitar karena tidak jadi menikah padahal telah mempersiapkan segala sesuatunya”.

Meski begitu, tidak semua gugatan terkait kasus ingkar janji menikahi majelis hakim terima. Salah satu contohnya ialah putusan kasasi MA tanggal 23 Februari 2013 yang menolak permohonan kasasi Penggugat karena dalil gugatannya tidak dapat ia buktikan.

Penelitian Cokorda G. Swetasoma (2021) yang berjudul: “Pengingkaran Janji Kawin Sebagai Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum”, menjelaskan bahwa dalam petitum gugatan di pengadilan tingkat I kasus tersebut, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat. Akan tetapi, argumentasi Penggugat majelis tolak. Majelis hakim beralasan bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya (telah memberikan keperawanan terhadap Tergugat setelah Tergugat berjanji akan menikahnya).

Putusan Mahkamah Agung

Dalam beberapa putusan, Mahkamah Agung (MA) telah membuat kategori dari tindakan ingkar janji untuk menikahi adalah perbuatan melawan hukum, atau biasa kita sebut dengan istilah onrechtmatigedaad. MA berpendapat bahwa tidak tertepatinya janji menikahi mengandung arti bahwa Tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat. Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Berikut ini beberapa contoh putusan MA terkait hal tersebut:

  • Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984

Mey Ria Puspita (2012), dalam penelitiannya yang berjudul: “Rekonstruksi Pasal 58 BW Berdasarkan Yurisprudensi M.A.R.I. Nomor 3191 K/Pdt/1984 Perihal Tidak Terpenuhinya Janji Kawin Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Menjadi hukum Positif Perkawinan di Indonesia”, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikualifikasi sebagai pelanggaran norma kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat, sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Hakim sesudahnya kemudian mengikuti putusan tersebut. Seperti dalam kasus serupa pada tahun 1998 yang mana majelis hakim PN Surabaya yang mengabulkan gugatan Penggugat. Sidang itu menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena mengingkari janji akan menikahinya, sementara mereka berdua telah melakukan hubungan badan.

  • Putusan MA No. 522 K/Sip/1994

Dalam putusan tersebut, majelis hakim MA menghukum Tergugat yang melakukan hubungan badan hingga hamil setelah berjanji akan menikahi dan bertunangan dengan Penggugat. Dan ternyata, kehamilan tersebut tidak Tergugat harapkan.

Akibat kehamilan Penggugat, Tergugat kemudian memaksa Penggugat menggugurkan kandungan. Upaya memaksa ini disertai dengan pukulan dan tendangan. MA kemudian menghukum Tergugat dengan sanksi pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Dari beberapa kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa ingkar janji akan menikahi dapat terjerat hukum, dalam kondisi merugikan salah satu pihak. Untuk itu, bagi siapapun, baik itu remaja, muda-mudi, hingga orang yang sudah tua sekalipun, yang saat ini sedang menjalin hubungan di luar pernikahan, baik itu pacaran atau relasi hubungan lainnya, sebaiknya lebih berhati-hati dalam membuat janji menikahi.

Ingkar janji akan menikahi yang beserta unsur-unsur perbuatan yang merugikan salah satu pihak telah kita kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan, perbuatan tersebut bisa terjerat pidana dengan pasal penipuan. []

Tags: CintaGhostinghukumIndonesiaJanjimenikah
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat
  • KB dalam Hadits

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version