Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hati-Hati! Ingkar Janji Akan Menikahi Bisa Dijerat Hukum

Ingkar janji akan menikahi bisa digugat secara perdata dan juga pidana. Sebab, perkara seperti ini masuk sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
18 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Ingkar Janji

Ingkar Janji

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini sering terdengar istilah ghosting yang menjadi trend di kalangan anak muda dalam suatu hubungan, khususnya pacaran atau relasi hubungan pra-nikah lainnya. Secara sederhana, ghosting bisa kita artikan ingkar janji dengan mengakhiri sebuah hubungan secara mendadak / mengilang entah kemana. Akibatnya, beberapa korban ghosting seringkali mengalami galau, sedih, dan nestapa tak berujung.

Kesedihan luar biasa tersebut salah satunya berawal dari pasangan yang berjanji akan menikahi. Namun mengingkarinya, salah satunya dengan cara ghosting tadi. Persoalan seperti ini banyak terjadi pada pasangan, terlebih dalam relasi pacaran.

Contohnya berjanji akan menikahi ketika salah satu pasangan menyerahkan keperawanan atau keperjakaannya. Atau melakukan hubungan layaknya suami istri hingga hamil. Kemudian pergi dan menghilang tertelan peradaban.

Selain itu, apabila salah pasangan membatalkan rencana pernikahan begitu saja. Padahal persiapan pernikahan sudah 90 persen (misalkan). Mulai dari biaya catering hingga sewa gedung atau panggung, perbuatan tersebut juga dapat terjerat hukum. Tidak tanggung-tanggung, ingkar janji akan menikahi bisa kita gugat secara perdata dan juga pidana. Sebab, perkara seperti ini masuk sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Jerat Hukum Bagi Pelaku Ingkar Janji Menikahi

Secara umum, janji akan menikahi biasanya tersampaikan secara lisan, bahkan mungkin sebagai salah satu upaya merayu pasangan. Persoalan rayuan tersebut berhasil atau tidak bukanlah hal penting. Karena yang lebih penting adalah bahwa merayu pasangan dengan iming-iming janji akan menikahi terdapat aturan hukum yang melindunginya.

  • Pasal 58 KUH Perdata

Terdapat Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata yang berbunyi:

“Janji-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka hakim akan berlangsungnya perkawinan. Pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga, akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya. Segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Namun jika pemberitahuan kawin kepada pegawai catatan sipil telah diikuti dengan pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alasan guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga. Berdasarkan atas kerugian-kerugian yang nyata kiranya telah pihak satu derita mengenai barang-barangnya, disebabkan kecederaan pihak lain, dengan sementara itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan untung.

Tuntutan ini kadaluwarsa setelah lewat waktu selama delapan belas bulan terhitung mulai pengumuman kawin.”

Rizaldy Hariansyah (2014), dalam penelitiannya yang berjudul: “Ingkar Janji untuk Menikahi dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, menjelaskan bahwa ingkar janji akan menikahi yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dapat terjerat hukum baik pidana maupun gugatan perdata.

Namun, janji untuk menikahi tidak bisa membawa penuntutan ganti rugi serta perjanjian dilakukan secara tidak tertulis selama memenuhi unsur-unsur Pasal 58 KUH Perdata. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harus ada sebab akibatnya, terdapat unsur kesalahan dan dapat meminta ganti rugi.

Melansir Hukumonline (10/05/2021), Endah Hartati (Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia) menjelaskan bahwa Pasal 58 KUH Perdata merumuskan tiga hal. Pertama, janji menikahi tidak memunculkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk melangsungkan proses perkawinan, dan tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji tersebut. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Kedua, Akan tetapi apabila pemberitahuan nikah telah ikut suatu pengumuman, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan penuntutan kerugian. Ketiga, masa kadaluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah selama 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ingkar janji akan menikahi tidak dapat terjerat hukum selama tidak menimbulkan kerugian (bagi korban janji). Namun, apabila kita duga telah menimbulkan kerugian seperti kerugian fisik, psikis, batin, seksualitas, ekonomi, dll, maka dapat berakibat hukum seta bisa kita ajukan gugatan wanprestasi atau PMH.

  • Pasal 378 KUHP

Dalam kasus lainnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pernah menggunakan konstruksi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan untuk menghukum seorang pria yang mengingkari janji untuk menikahi. Seperti dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan pada tanggal 5 November 2015.

Dalam kasus tersebut, terdakwa berjanji akan menikahi pacarnya dan sudah membicarakan maskawin atau mahar. Terdakwa juga telah mendapatkan sejumlah barang dari keluarga saksi korban. Namun, terdakwa kemudian melarikan diri ke pulau Jawa untuk menghindari perkawinan dengan saksi korban. Di lain sisi, keluarga saksi korban sudah mempersiapkan pernikahan, termasuk memesan organ musik.

Melansir Isc.bphn.go.id (28/02/2022), Pada bagian alasan dalam kasus tersebut, majelis hakim menyatakan: “akibat perbuatan terdakwa, saksi korban dan keluarganya merasa malu terhadap warga sekitar karena tidak jadi menikah padahal telah mempersiapkan segala sesuatunya”.

Meski begitu, tidak semua gugatan terkait kasus ingkar janji menikahi majelis hakim terima. Salah satu contohnya ialah putusan kasasi MA tanggal 23 Februari 2013 yang menolak permohonan kasasi Penggugat karena dalil gugatannya tidak dapat ia buktikan.

Penelitian Cokorda G. Swetasoma (2021) yang berjudul: “Pengingkaran Janji Kawin Sebagai Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum”, menjelaskan bahwa dalam petitum gugatan di pengadilan tingkat I kasus tersebut, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat. Akan tetapi, argumentasi Penggugat majelis tolak. Majelis hakim beralasan bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya (telah memberikan keperawanan terhadap Tergugat setelah Tergugat berjanji akan menikahnya).

Putusan Mahkamah Agung

Dalam beberapa putusan, Mahkamah Agung (MA) telah membuat kategori dari tindakan ingkar janji untuk menikahi adalah perbuatan melawan hukum, atau biasa kita sebut dengan istilah onrechtmatigedaad. MA berpendapat bahwa tidak tertepatinya janji menikahi mengandung arti bahwa Tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat. Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Berikut ini beberapa contoh putusan MA terkait hal tersebut:

  • Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984

Mey Ria Puspita (2012), dalam penelitiannya yang berjudul: “Rekonstruksi Pasal 58 BW Berdasarkan Yurisprudensi M.A.R.I. Nomor 3191 K/Pdt/1984 Perihal Tidak Terpenuhinya Janji Kawin Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Menjadi hukum Positif Perkawinan di Indonesia”, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikualifikasi sebagai pelanggaran norma kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat, sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Hakim sesudahnya kemudian mengikuti putusan tersebut. Seperti dalam kasus serupa pada tahun 1998 yang mana majelis hakim PN Surabaya yang mengabulkan gugatan Penggugat. Sidang itu menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena mengingkari janji akan menikahinya, sementara mereka berdua telah melakukan hubungan badan.

  • Putusan MA No. 522 K/Sip/1994

Dalam putusan tersebut, majelis hakim MA menghukum Tergugat yang melakukan hubungan badan hingga hamil setelah berjanji akan menikahi dan bertunangan dengan Penggugat. Dan ternyata, kehamilan tersebut tidak Tergugat harapkan.

Akibat kehamilan Penggugat, Tergugat kemudian memaksa Penggugat menggugurkan kandungan. Upaya memaksa ini disertai dengan pukulan dan tendangan. MA kemudian menghukum Tergugat dengan sanksi pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Dari beberapa kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa ingkar janji akan menikahi dapat terjerat hukum, dalam kondisi merugikan salah satu pihak. Untuk itu, bagi siapapun, baik itu remaja, muda-mudi, hingga orang yang sudah tua sekalipun, yang saat ini sedang menjalin hubungan di luar pernikahan, baik itu pacaran atau relasi hubungan lainnya, sebaiknya lebih berhati-hati dalam membuat janji menikahi.

Ingkar janji akan menikahi yang beserta unsur-unsur perbuatan yang merugikan salah satu pihak telah kita kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan, perbuatan tersebut bisa terjerat pidana dengan pasal penipuan. []

Tags: CintaGhostinghukumIndonesiaJanjimenikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengasuh Anak Dicatat sebagai Ibadah

Next Post

Nyai Enik Maslahah : Perempuan Merdeka itu Terbebas dari Diskriminasi dan Kekerasan

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Seni Memahami Kekasih
Film

Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran

3 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Sakinah
Keluarga

Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

27 Juni 2026
Ketidaksuburan
Pernak-pernik

Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

27 Juni 2026
Next Post
diskriminasi

Nyai Enik Maslahah : Perempuan Merdeka itu Terbebas dari Diskriminasi dan Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0