Mubadalah.id – Seorang perempuan Sumba tengah menanti calon suami yang tak kunjung datang. Padahal, kesepakatan sudah mereka buat, dan adat telah disiapkan. Dalam kebingungan, betapa terkejutnya perempuan itu, ketika ada lelaki lain (bukan calon suami) tiba-tiba datang bersama tiga pemuda lain dan langsung membawanya dengan paksa. Si gadis teriak, berontak, namun tubuh lemahnya jelas tak dapat melawan kekuatan sekelompok pemuda. Orang-orang hanya bisa melihat si perempuan korban kawin tangkap mereka bawa dengan paksa.
Cerita itu bukan karangan bebas saya. Melainkan, berdasarkan satu kejadian nyata yang belum lama ini terjadi. Video yang memperlihatkan seorang perempuan menjadi korban kawin tangkap pada Senin, 25 Juli 2022, di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi viral di berbagai media sosial.
Sebagaimana melansir dari Tribunnews, bahwa kejadian itu berlatar motif pelaku yang katanya ingin mengangkat derajat korban dan keluarga yang malu karena calon suaminya tidak datang padahal adat sudah mereka siapkan. Meski alasan pelaku bahwa aksinya mereka lakukan dengan niat mengangkat kembali martabat korban, namun pada dasarnya aksi kawin tangkap dalam video itu merupakan sikap yang keliru.
Kawin Tangkap Bukan Hal Baru
Kejadian kawin tangkap bukan hal baru di Sumba. Pada Juni 2020 juga pernah viral video kawin tangkap di Anakalang, Sumba Tengah. Seorang perempuan berusia 21 tahun yang sedang berada di rumah tetangga tiba-tiba mereka tangkap untuk dinikahi dengan paksa. Dan berbagai kejadian kawin tangkap yang lain, baik yang terdokumentasi maupun tidak.
Bahaya penculikan ini memang kerap mengintai gadis-gadis Sumba. Ironis aksi demikian membawa nama budaya. Lagi-lagi budaya menjadi kambing hitam untuk alat pelanggengan patriarki.
Kawin tangkap dengan kekerasan, sebagaimana dalam video yang belum lama ini viral, jelas tidak memperlihatkan nilai luhur budaya. Sebab, namanya adat atau tradisi yang merupakan warisan luhur kearifan lokal bukan kita lakukan dengan cara yang arogan, asal buat, datang begitu saja menarik paksa untuk menikah, dan mengatasnamakan budaya. Perilaku demikian bukan tradisi, melainkan sikap kekerasan dengan kedok budaya.
Kawin tangkap atau Piti Rambang memang sudah men-tradisi dalam masyarakat Sumba. Pelaksanaan Piti Rambang sebenarnya tidak sebrutal seperti dalam video yang viral. Bahkan, sebenarnya kawin mereka lakukan atas dasar kesepakatan pihak laki-laki dan perempuan.
Mereka yang menangkap mengenakan pakaian adat, dan berpura-pura menculik si perempuan. Pihak keluarga perempuan juga pura-pura mengejar dan mencari si perempuan. Sehingga, prosesi menculik perempuan tidak lebih dari adegan seremoni dalam tradisi pernikahan Sumba.
Pelanggengan Kekerasan terhadap Perempuan
Sebagaimana penjelasan B. Soelarto dalam Budaya Sumba (Jilid I) bahwa, “…pada masa kini bentuk perkawinan ini (kawin tangkap) hanyalah suatu sandiwara saja. Mungkin dimaksudkan untuk memuliakan nilai-nilai adat perkawinan yang dikembangkan oleh nenek-moyang….”
Namun tidak bisa kita pungkiri ada saja oknum yang menggunakan budaya untuk melanggengkan patriarki. Oknum yang memanfaatkan celah budaya untuk pembenaran perilaku kekerasan. Sehingga, terjadi kasus perempuan benar-benar mereka culik menjadi korban peristiwa ini.
Sebagaimana yang pernah saya jelaskan dalam esai “Membincang Feminisme Nusantara, Mungkinkah?” bahwa tidak dapat kita pungkiri kalau ada kebiasaan di Nusantara yang tidak ramah perempuan. Kebiasaan yang para oknum langgengkan untuk pembenaran sikap patriarki. Dalam kasus ini adalah pelanggengan kekerasan kawin tangkap yang membuat perempuan menjadi korban nikah paksa. Praktek ini jelas tidak baik dan perlu ada upaya pencegahan.
Sayangnya, dalam kasus kebrutalan yang terjadi tanpa kesepakatan pihak perempuan sehingga perempuan benar-benar diculik, sebagaimana Elanda Welhelmina Doko, I Made Suwetra, dan Diah Gayatri Sudibya dalam penelitian mereka tentang “Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang) Suku Sumba di Nusa Tenggara Timur,”
Mereka menjelaskan bahwa, “…ada yang terima dan tidak untuk melakukan kawin tangkap (Piti Rambang) tersebut. Akan tetapi hukum adat Suku Sumba tidak melarang bentuk perkawinan ini, dapat kita lihat dari kebiasaan masyarakat di sana yang sudah mengatur bagaimana tahapan-tahapan penyelesaian kawin tangkap….”
Penyelesaian Kawin Tangkap
Adapun tahapan-tahapan penyelesaian Piti Rambang, yaitu tahapan pencarian adalah proses mencari anak perempuan yang diculik, tahapan tutup malu di mana pihak laki-laki mengirim juru bicara adat kepada keluarga perempuan, tahapan masuk minta untuk meresmikan dan mengikat hubungan kekeluargaan antara pihak laki-laki dan perempuan, tahapan tikar adat merupakan pemberian mas kawin, dan tahapan agama bagi masyarakat yang telah memeluk agama untuk meresmikan pernikahan secara agama.
Adat dalam hal ini seakan hanya menjadi alat yang mau tidak mau harus membenarkan perilaku kekerasan terhadap perempuan dalam kawin tangkap. Alih-alih merumuskan sanksi adat bagi pelaku kekerasan kawin tangkap yang dilakukan tanpa kesepakatan dengan perempuan, yang ada malah rumusan adat berpotensi melanggengkan perbuatan tersebut. Tidak heran jika kasus demikian berulang kali terjadi.
Tradisi harus berdasarkan pada nilai luhur kearifan lokal, bukan perbuatan kekerasan yang menekan manusia bernama perempuan. Sehingga, para praktisi adat Sumba harus sadar bahwa kita membutuhkan reformulasi adat yang bukan seakan membenarkan kawin tangkap. Tapi harus tegas memberi sanksi adat bagi pelaku kawin tangkap tanpa persetujuan pihak perempuan atau dengan kata lain pelaku penculikan berkedok budaya.
Jika dalam praktek kawin tangkap sudah terdapat kesepakatan akan menikah antara laki-laki dan perempuan, sehingga prosesi penangkapan perempuan tidak lain hanya sekadar seromoni tradisi (pura-pura), maka hal ini tidak mengapa. Namun, pada kasus kawin tangkap yang benar-benar terjadi tanpa kesepakatan perempuan, jelas ini merupakan sikap kekerasan. Dalam hal ini, adat Sumba harus memiliki rumusan adat yang mampu melindungi keamanan perempuan Sumba.
Jika adat setempat tidak mampu menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kawin tangkap, maka hukum yang akan bicara untuk menjaga keamanan perempuan.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Secara hukum, kawin paksa, berdasarkan pada UU TPKS No. 12 Tahun 2022 Pasal 4 (1) Poin e, termasuk kategori tindak pidana kekerasan seksual. Dan, sebagaimana penjelasan UU TPKS Pasal 10 (2) bahwa salah satu kategori perkawinan paksa adalah “pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktek budaya.” Jadi, berdasarkan UU TPKS, kawin paksa yang mengatasnamakan budaya juga masuk kategori kekerasan seksual. Sehingga, jika merujuk pada hukum ini, maka penyelesaian kawin tangkap bisa dilakukan dengan proses hukum.
Pihak Dewan Adat Sumba dan pemerintah setempat harus punya sikap tegas. Lalu ada rumusan sanksi adat pada pelaku kekerasan terhadap perempuan dalam kawin tangkap. Sehingga, dapat melawan oknum-oknum yang melakukan kekerasan dalam kawin tangkap tanpa kesepakatan dengan si perempuan. Atau dengan kata lain penculikan berkedok budaya. Hal ini merupakan upaya mewujudkan ruang aman bagi perempuan Sumba dalam lingkungannya. []