• Login
  • Register
Jumat, 18 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mukena adalah Hasil Kreasi Budaya Masyarakat Indonesia

Sebetulnya dalam masalah pakaian salat, menurut Nyai Badriyah, tidak ada keharusan mengenakan mukena. Karena yang wajib adalah menutup auratnya. Karena dengan menutup aurat, Nyai Badriyah menyebutkan ini menjadi salah satu syarat sah salat.

Redaksi Redaksi
25/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
mukena

mukena

430
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa mukena menjadi pakaian salat khas Indonesia adalah kreasi budaya masyarakat Indonesia sebagai ikhtiar menutup aurat saat salat dengan pakaian terbaik saat menghadap Allah.

Allah berfirman dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 31 yang artinya :

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid ….”

Dalam tafsir, ayat tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud masjid adalah setiap akan salat, tawaf, atau ibadah lain.

Sebetulnya dalam masalah pakaian salat, menurut Nyai Badriyah, tidak ada keharusan mengenakan mukena. Karena yang wajib adalah menutup auratnya.

Baca Juga:

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Karena dengan menutup aurat, Nyai Badriyah menyebutkan ini menjadi salah satu syarat sah salat.

Di negara lain, Nyai Badriyah mengungkapkan, tradisi mengenakan pakaian khusus untuk salat tidak ada.

Oleh sebab itu, muslimah yang salat dengan mengenakan pakaiannya dan meyakininya sudah menutup aurat, maka salatnya sah.

Dalam konteks ini, Nyai Badriyah menyampaikan bahwa batas aurat menurut imam mazhab itu berbeda-beda.

Namun, seluruh mazhab bersepakat bahwa wajah dan telapak tangan wajib dibuka saat salat berdasarkan hadis nabi yang disepakati kesahihannya.

Mazhab Hambali yang menjadi mazhab resmi Saudi Arabia membedakan aurat saat salat dan di luar salat.

Di luar salat, aurat perempuan adalah seluruh tubuh sehingga mereka mengenakan cadar, kaus tangan, dan kaus kaki, sementara dalam salat wajah dan telapak tangan harus terbuka. (Rul)

Tags: BudayahasilIndonesiakreasimasyarakatmukenaNyai Badriyah Fayumiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Ibnu Rusyd tentang

Membaca Ulang Pandangan Ibnu Rusyd tentang Perempuan

17 Juli 2025
Merendahkan Perempuan

Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit

16 Juli 2025
Fitnah

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

16 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • eldest daughter syndrome

    Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’adzah Al-Adawiyah: Guru Spiritual Para Sufi di Basrah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman
  • Mu’adzah Al-Adawiyah: Guru Spiritual Para Sufi di Basrah
  • Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan
  • Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID