• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mukena adalah Hasil Kreasi Budaya Masyarakat Indonesia

Sebetulnya dalam masalah pakaian salat, menurut Nyai Badriyah, tidak ada keharusan mengenakan mukena. Karena yang wajib adalah menutup auratnya. Karena dengan menutup aurat, Nyai Badriyah menyebutkan ini menjadi salah satu syarat sah salat.

Redaksi Redaksi
25/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
mukena

mukena

428
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa mukena menjadi pakaian salat khas Indonesia adalah kreasi budaya masyarakat Indonesia sebagai ikhtiar menutup aurat saat salat dengan pakaian terbaik saat menghadap Allah.

Allah berfirman dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 31 yang artinya :

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid ….”

Dalam tafsir, ayat tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud masjid adalah setiap akan salat, tawaf, atau ibadah lain.

Sebetulnya dalam masalah pakaian salat, menurut Nyai Badriyah, tidak ada keharusan mengenakan mukena. Karena yang wajib adalah menutup auratnya.

Baca Juga:

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam

Karena dengan menutup aurat, Nyai Badriyah menyebutkan ini menjadi salah satu syarat sah salat.

Di negara lain, Nyai Badriyah mengungkapkan, tradisi mengenakan pakaian khusus untuk salat tidak ada.

Oleh sebab itu, muslimah yang salat dengan mengenakan pakaiannya dan meyakininya sudah menutup aurat, maka salatnya sah.

Dalam konteks ini, Nyai Badriyah menyampaikan bahwa batas aurat menurut imam mazhab itu berbeda-beda.

Namun, seluruh mazhab bersepakat bahwa wajah dan telapak tangan wajib dibuka saat salat berdasarkan hadis nabi yang disepakati kesahihannya.

Mazhab Hambali yang menjadi mazhab resmi Saudi Arabia membedakan aurat saat salat dan di luar salat.

Di luar salat, aurat perempuan adalah seluruh tubuh sehingga mereka mengenakan cadar, kaus tangan, dan kaus kaki, sementara dalam salat wajah dan telapak tangan harus terbuka. (Rul)

Tags: BudayahasilIndonesiakreasimasyarakatmukenaNyai Badriyah Fayumiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID