Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa mukena menjadi pakaian salat khas Indonesia adalah kreasi budaya masyarakat Indonesia sebagai ikhtiar menutup aurat saat salat dengan pakaian terbaik saat menghadap Allah.
Allah berfirman dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 31 yang artinya :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid ….”
Dalam tafsir, ayat tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud masjid adalah setiap akan salat, tawaf, atau ibadah lain.
Sebetulnya dalam masalah pakaian salat, menurut Nyai Badriyah, tidak ada keharusan mengenakan mukena. Karena yang wajib adalah menutup auratnya.
Karena dengan menutup aurat, Nyai Badriyah menyebutkan ini menjadi salah satu syarat sah salat.
Di negara lain, Nyai Badriyah mengungkapkan, tradisi mengenakan pakaian khusus untuk salat tidak ada.
Oleh sebab itu, muslimah yang salat dengan mengenakan pakaiannya dan meyakininya sudah menutup aurat, maka salatnya sah.
Dalam konteks ini, Nyai Badriyah menyampaikan bahwa batas aurat menurut imam mazhab itu berbeda-beda.
Namun, seluruh mazhab bersepakat bahwa wajah dan telapak tangan wajib dibuka saat salat berdasarkan hadis nabi yang disepakati kesahihannya.
Mazhab Hambali yang menjadi mazhab resmi Saudi Arabia membedakan aurat saat salat dan di luar salat.
Di luar salat, aurat perempuan adalah seluruh tubuh sehingga mereka mengenakan cadar, kaus tangan, dan kaus kaki, sementara dalam salat wajah dan telapak tangan harus terbuka. (Rul)