Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mari Kita Membincang Kepengurusan Rukun Warga

Jabatan Ketua RW, sejatinya sama dengan jabatan-jabatan lain dalam struktur pemerintahan. Ia tidak mengenal jenis kelamin pengampunya. Ia bisa terkelola dan siapa saja bisa menjabat, melampaui jenis kelamin diri dia sebagai kodrat Tuhan

Ahsan Jamet Hamidi Ahsan Jamet Hamidi
4 Oktober 2022
in Personal
0
Kepengurusan Rukun Warga

Kepengurusan Rukun Warga

457
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk kesekian kali, saya diminta kembali menjadi pengurus di lingkungan kepengurusan Rukun Warga (RW). Kali ini, saya didaulat menjadi sebagai Sekretaris RW periode 2022 – 2025. Penolakan halus dengan berbagai argument saya tertolak. Bahkan tawaran terakhir saya untuk memilih menjabat sebagai Koordinator Pemakaman Warga pun di tolak. Saya menyerah oleh sentuhan kalimat Pak RW baru.

“Kapan lagi hidup kita bermanfaat untuk warga Pak.. Ayolah bantu saya. Malaikat tidak pernah salah mencatat”. Bujuknya tulus sekali.

Mengapa saya memilih menjadi koordinator pemakaman? Saya percaya, bahwa mengurus prosesi kematian orang lain, adalah perbuatan mulia. Selain berpahala, setiap saat saya bisa bisa terus berkesadaran tentang datangnya jadwal (tidak pasti) kematian yang pasti. Tapi, saya juga terlalu berpikir kapitalistis.

“Siapa tahu pahala yang akan saya peroleh bisa lebih besar kali ya… kalau tugas saya mengurusi orang meninggal.” Curhatku kepada Istri.

Sambil menghibur, istri memberi saran: “kalau sudah bertekad menerima amanah, ya sudah jalani saj, sambil terus belajar ikhlas. Tidak usah pilih-pilih. Apalagi mendikte Tuhan segala. Meminta pahala yang lebih lagi. Belum juga berbuat sesuatu, kok sudah berharap pahala to Pak…”. Mak jleb!

Harapan Baru

Pada saat ada pemilihan Ketua RW lalu, saya sebenarnya berharap ada perempuan yang bersedia warga calonkan menjadi Ketua RW. Hemat saya, menjadi ketua RW itu hal yang sangat lumrah untuk dijabat oleh perempuan. Biasa banget. Tidak ada norma, kepantasan, etika, budaya luhur apapun yang dilanggar.

Tugas ketua RW itu hanya mengkoordinir urusan warga kok. Warga yang diurus pun juga berjenis kelamin perempuan dan laki-laki. Dalam praktiknya, para pengurus RT lah yang akan terjun langsung melayani warga. Parameter utama keberhasilannya sederhana. Ketika warga bisa hidup nyaman dan aman lahir batin, serta berada dalam lingkungan yang bersih dan sehat. Itu sudah lebih dari cukup.

Komplek perumahan saya jauh sekali dari ancaman tawuran antar warga. Apalagi antar supporter sepak bola. Meski ancaman keamananan tetap selalu ada. Seperti pencuri yang berpura-pura menjadi tamu. Ada juga potensi ketegangan, itupun muncul dari sikap warga sendiri. Misalnya terkait perilaku parkir mobil yang tidak selaras, sehingga menyulitkan pengguna kendaraan lain.

Hal itu bisa diselesaikan dengan dialog warga yang difasilitasi oleh masing-masing pengurus RT. Semua potensi ancaman itu juga bisa dilakukan siapa saja. Ia tidak mengenal jenis kelamin. Laki atau perempuan.

Pengalaman Baik

Beberapa tahun silam, saya pernah berada dalam satu kepengurusan Rukun Warga (RW), yang koordinator keamanannya adalah perempuan. Kami biasa memanggilnya dengan Ibu Yunus. Saat ini beliau sudah lebih dari 70 tahun. Meskipun masih tetap sehat.

Banyak warga merindukan kebiasaan beliau yang selalu berkeliling komplek, sambil membawa perangkat loudspeaker khusus yang dia beli sendiri. Ibu Yunus ikhlas, bahkan rajin sekali menyampaikan pengumuman kepada warga. Dia mengajak warga untuk aktif berkegiatan, berkumpul, di lapangan saat ada hajatan 17 Agustusan, kegiatan pos yandu, pencoblosan pemilu, atau dialog dengan calon walikota.

Ketika ibu Yunus menjadi koordinator keamanan, ada anggota SATPAM yang mengeluh; “duh repot…jadi diatur-atur perempuan deh. Pusing saya…”.

Saya senang mendengar keluhan anggota SATPAM itu. Keluhan itu mengindikasikan bahwa pengawasan, teguran dari koordinator selama ini efektif dan tepat sasaran. “kena deh lu ya!” Batin saya.

Atas pengalaman saya bekerja bersama Ibu Yunus, saya yakin, bahwa jabatan Ketua RW, sejatinya sama dengan jabatan-jabatan lain dalam struktur pemerintahan. Ia tidak mengenal jenis kelamin pengampunya. Ia bisa terkelola dan siapa saja bisa menjabat, melampaui jenis kelamin diri dia sebagai kodrat Tuhan.

Hambatan Budaya

Saya pernah bertanya kepada beberapa perempuan terkait dengan peran perempuan dalam menduduki jabatan RW. Jawaban mereka relatif sama. Sebagian dari mereka menganggap bahwa jabatan itu adalah domain laki-laki.

“Risih ah Pak berada di lingkungan laki-laki. Ngurusin bapak-bapak yang kadang pada resek. Beda dong kalau di kantor. Kan proses dan rewardnya jelas.” Keluh seorang ibu.

“Oh…berarti persoalannya pada reward dong, bukan soal hambatan budaya…?”. Desak saya

“Pokoknya gak deh ribet tau…di rumah aja hanya ada satu laki-laki ribet banget. Belum tentu suami juga ngebolehin kan?” Keluhnya sekali lagi.

Hemat saya, jabatan ketua RW di lingkungan perumahan, untuk sementara ini belum dianggap penting, apalagi strategis oleh para ibu-ibu yang di lingkungan saya. Mereka menganggap, bahwa jabatan itu adalah domain laki-laki. Meski demikian, mereka juga mengakui bahwa masih ada hambatan terkait dengan relasi suami-istri. Budaya patriarki masih lekat melingkupinya. []

Tags: Ketua RWmasyarakatpatriarkipemimpin perempuanstigma
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Terkait Posts

Menghapus Kata Cacat
Publik

Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

1 November 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Bon Appétit
Film

Bon Appétit, Your Majesty: Ketika Dapur Jadi Cermin Kuasa dan Kesetaraan

12 Oktober 2025
Syajarat al-Durr
Figur

Syajarat al-Durr dan Bukti Kepemimpinan Perempuan dalam Sejarah Islam

10 Oktober 2025
Perempuan Menikah
Personal

Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID